
KPU DIY Lakukan Koordinasi dengan DPRD DIY Terkait PAW
diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) hadir dalam rapat dalam rangka koordinasi Membahas Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) DIY. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD DIY pada Rabu (3/8/2022). Rapat tersebut mengundang perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM DIY, Biro Hukum serta Biro Tata Pemerintahan Pemerintah Daerah DIY.
Mewakili Ketua KPU DIY, hadir Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan. Rapat tersebut membahas terkait usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD DIY dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pada kesempatannya, Moh Zaenuri Ikhsan menyampaikan bahwa setiap calon PAW wajib menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU Provinsi. Hal ini diwajibkan karena calon yang bersangkutan akan diusulkan sebagai PAW dan dilantik sebagai pejabat negara.
Ketentuan tersebut sesuai dengan surat Ketua KPU Nomor 1046 tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon PAW Anggota DPRD. Ketentuan tersebut mempedomani ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 yang salah satunya menyebutkan bahwa calon anggota DPRD Provinsi wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.(tp3h2s)