Berita Terkini

KPU DIY Menyelenggaran Bimtek Terkait Regulasi Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta SIPOL

diy.kpu.go.id - Kamis (28/07/2022), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Bimbingan Teknis (Bimtek) ini diselenggarakan di Ruang Rapat KPU DIY dan dihadiri seluruh jajaran Pejabat Struktural dan Pegawai di lingkungan KPU DIY. 
Dalam sambutannya Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menyampaikan "Terselenggaranya Bimtek ini sebagai tindak lanjut dari Bimtek yang telah dilakukan KPU RI dan tindak lanjut pembentukan helpdesk. Dengan dimulainya tahapan Pemilu 2024, KPU DIY harus memberikan pelayanan yang terbaik kalau bisa zero complain". 
Paparan bimtek ini terdiri atas dua materi yang disampaikan. Materi pertama dipandu oleh Anggota KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan. Sesi ini membahas mengenai Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Sesi selanjutnya oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM, Indra Yudistira. Ia membahas mengenai pengertian, fungsi, dan mekanisme Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Bimtek diakhiri dengan praktik penggunaan SIPOL di lingkungan KPU DIY yang dipandu oleh tim dari Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU DIY. (MN)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 75 kali