Berita Terkini

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Belanja Langsung (BELA) Pengadaan, Tata Cara Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola dalam SPSE

diy.kpu.go.id – Kamis (24/3), KPU DIY mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Belanja Langsung (BELA) Pengadaan, Tata Cara Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola dalam SPSE secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Sistem Layanan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2022. Peserta dari KPU DIY dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan dan Staf yang mempunyai sertifikat Pengadaan Barang/Jasa. Sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Operator SiRUP dan Staf yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa. Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Narasumber dari Biro Logistik KPU RI yaitu Aditya Kelana Dewantara, A.A. Semara Putra, dan I Nyoman Danan. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam membuka dan memberikan arahannya menyampaikan bahwa pengadaan merupakan kegiatan hal yang rutin dilaksanakan dalam setiap instansi termasuk KPU. Penggunaan aplikasi Belanja Langsung (BELA) pengadaan ini hal baru sehingga banyak hal teknis yang perlu dipelajari. Pada umumnya kondisi perilaku belanja masyarakat mendorong terjadinya perubahan. Selain itu, kondisi pendemi Covid-19 dan perkembangan teknologi informasi ini yang menjadi latar belakang adanya aplikasi tersebut. Oleh karena itu, Hamdan menekankan bahwa sosialisasi dan bimtek ini sangat dibutuhkan untuk pelaksanaan pengadaan yang lebih baik dan transparan sehingga dapat terhindar dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Aditya Kelana Dewantara dalam pengantarnya menyampaikan salah satu indeks dalam penialaian Reformasi Birokrasi adalah pengadaan barang/jasa. Selanjutnya dijelaskan mengenai Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal (AMEL). Fungsi dari aplikasi tersebut salah satunya adalah mampu menyediakan data yang bisa dimonitor oleh pelaku pengadaan, penyedia pihak ketiga (swasta) hingga publik. Sesi selanjutnya terkait Sosialisasi dan Bimtek penggunaan aplikasi Bela Pengadaan dipaparkan oleh A.A. Semara Putra dan I Nyoman Danan. A.A Semara Putra menyampaikan bahwa salah satu dasar penggunaan aplikasi Bela Pengadaan ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Pasal 1 dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai Marketplace atau Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) adalah Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan. Pelaku usaha yang sudah terdaftar dalam Bela Pengadaan diantaranya Gojek, Grab, Shopee, Blibli.com, Bukalapak, Tokopedia, dan Bhinneka. Selanjutnya, I Nyoman Danan memandu jalannya pelatihan Tata Cara Pencatatan Non Tender, Pencatatan Swakelola dalam SPSE, dan penggunaan aplikasi BELA Pengadaan. Acara Sosialisasi dan Bimtek dipandu (moderator) Sigit Raharjo (Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik)  KPU DIY. Dengan adanya Sosialisasi dan Bimtek ini diharapkan pelaksanaan pengadaan menggunakan aplikasi pada KPU se-DIY dapat berjalan semakin baik dan transparan.(kul)  

Rapat Koordinasi Kesatkeran KPU se-DIY Dilaksanakan Pada 23 Maret 2022

diy.kpu.go.id – KPU DIY laksanakan rapat Koordinasi Kesatkeran yang dilakukan rutin setiap bulan sebagai sarana koordinasi bagi satuan kerja KPU se-DIY. Rapat kesatkeran bulan Maret 2022 dilaksanakan pada 23 Maret 2022 secara daring. Rapat Kesatkeran ini dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Pejabat Pembuat Komitmen  KPU se-DIY.  Rapat dibuka dan dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Srimulyani. Disampaikan oleh Srimulyani susunan acara Rapat Koordinasi Kesatkeran sebagai berikut: penyampaian materi dari masing-masing Bagian KPU DIY dilanjutkan tanggapan serta penyampaian terkait tugas, fungsi dan kegiatan dari masing-masing KPU Kabupaten Kota se DIY, selanjutnya pengarahan yang disampaikan oleh Sekretaris KPU DIY. Paparan pertama disampaikan oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggara, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM (Kabag. HTH dan SDM), Moh Sugiharto. Kabag HTH dan SDM KPU DIY menyampaikan terkait penyusunan dan pelaporan SKP Tahun 2021, laporan LHKPN, LHKASN, penyampaian SPT Tahunan, SPIP, dan JDIH. Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik (Kabag KUL), Sri Mulyani terkait dengan Realisasi Anggaran sampai dengan Februari 2022 KPU se-DIY, Rekap Perbandingan Simonika dengan Omspan KPU se DIY per 23 Maret 2022, Rekap Progress SIRUP KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se DIY, Rencana Kegiatan Bimtek dan Sosialisasi Bela Pengadaan, Tata Cara Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola dalam SPSE dengan narasumber dari Biro Logistik KPU RI, kegiatan rutin lain Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas, dan kegiatan terkait dengan pengamanan dengan narasumber dari Biro Umum KPU RI. Pemaparan selanjutnya yaitu kegiatan dan tusi dari Kepala Bagian  Perencanaan Data dan Informasi (Kabag Rendatin),  Bambang Gunawan, menyampaikan  terkait dengan kegiatan yang akan dilakukan yaitu: Sosialisasi Juknis Anggaran dengan mengundang KPU RI, Rakor penyusunan RAB Pemilihan Tahun 2024, Rakor Evaluasi Capaian Kinerja KPU Kabupaten/Kota Triwulan I, Evaluasi pelaksanaan rencana aksi Reformasi Birokrasi KPU Kabupaten/Kota, dan Evaluasi pelaksanaan program dan anggaran KPU Kabupaten/Kota triwulan I. Selanjutnya penyampaian terkait dengan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Maret 2022. Setelah penyampaian dari masing-masing bagian dari KPU DIY, Sri Mulyani selaku pimpinan Rapat mempersilakan Sekretaris Kabupaten/Kota se-DIY untuk menanggapi dan penyampaian  laporan terkait tusi dan kegiatan di Satker masing-masing. Selanjutnya Muhammad Hasyim selaku Sekretaris KPU DIY memberikan arahan sekaligus memberikan kebijakan-kebijakan yang harus dilakukan dalam menjalankan ketugasan sebagai Satker. Rapat Kesatkeran diakhiri pukul 16.40 WIB.(kul)  

SOP Daftar Informasi Publik KPU DIY Pada Knowledge Sharing KPU DIY

diy.kpu.go.id - Selasa (22/03/2022), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengadakan Knowledge Sharing. Acara dilakukan secara daring melalui Aplikasi Lark Meeting dan diikuti oleh Komisioner KPU se-DIY serta seluruh jajaran Sekretariat KPU se-DIY. Kegiatan dua mingguan tersebut dipandu oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU DIY, Amalia Rahmah. Dalam pembukaan Amalia menyampaikan bahwa “Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi  Publik maka perlu dibuat SOP DIP.” Tema  SOP Daftar Informasi Publik (DIP) KPU DIY  diangkat pada materi knowledge sharing agar pegawai di KPU DIY mengetahui dan memahami alur tersebut dan dapat dijadikan gambaran dan masukan pada KPU Kabupaten/Kota se-DIY dalam menyusun SOP DIP pada Satkernya masing-masing. Asita Widyasari selaku Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi yang merupakan PNS Sekretariat KPU DIY sebagai narasumber menjelaskan regulasi, bagan, alur dan proses penyusunannya Daftar Informasi Publik KPU DIY. Ibu satu anak ini juga menjelaskan jenis informasi publik dalam DIP. Asita juga menyampaikan bahwa “Untuk DIP  minimal perbaharui satu kali dalam 1 (satu)  tahun dan di KPU DIY dalam pelaksanaannya dilaksanakan tiga bulan sekali jika ada pembaharuan.” Banyak pertanyaan yang disampaikan oleh peserta terkait alur penyusunan DIP dan waktu pembaharuanya. Acara ditutup oleh Amalia Rahmah yang belum lama ini dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU DIY dengan berdoa.(RDS)  

Persiapkan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, KPU DIY Laksanakan Rapat Pimpinan

diy.kpu.go.id - Guna mempersiapkan pelaksanaan tahapan pemilihan umum dan pemilihan serentak Tahun 2024, pada Senin (21/03/2022) ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan Rapat Pimpinan KPU DIY. Acara yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh komisioner dan pejabat di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY serta staf di lingkungan KPU DIY. Dalam pembukaan, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan kalau rapat ini dilakukan untuk meneruskan informasi yang telah dibahas dalam rapat pimpinan dan dalam rakor bidang kesatkeran tingkat provinsi. Rapat pimpinan tingkat KPU Provinsi diikuti oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi seluruh Indonesia. Rapim ini dilaksanakan di Surabaya, pada 23 sampai 26 Februari 2022. Sedangkan Rakor Kesatkeran Tingkat KPU Provinsi dilaksanakan pada tanggal 14 sampai 16 Maret 2022 di  Bandung. Rakor ini diikuti oleh Sekretaris dan Kepala Bagian dari KPU Provinsi seluruh Indonesia. Dalam sesi pertama rapat, secara bergantian, setiap Ketua Divisi di KPU DIY menyampaikan hasil pemaparan berdasarkan  diskusi dalam rapim. Secara berturut-turut pemaparan disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi-Wawan Budiyanto, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan-Moh Zaenuri Ikhsan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan-Siti Ghoniyatun, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM-Ahmad Shidqi dan Ketua KPU DIY selaku pengampu Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga. Sedangkan pada sesi kedua, setiap Kepala Bagian di KPU DIY bergantian menyampaikan hasil pemaparannya. Secara berturut-turut pemaparan disampaikan oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi-Bambang Gunawan, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik-Srimulyani dan Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia-Moh Sugiharto. Di sesi terakhir, setiap peserta rapat diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan dan tanggapan atas hasil pemaparan.(pdatin)  

Rapat Pencermatan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan DIPA KPU DIY Tahun Anggaran 2022

diy.kpu.go.id - Senin (21/03), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Rapat Pencermatan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan DIPA KPU DIY Tahun Anggaran 2022. Rapat ini diadakan untuk menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 60 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum /komisi Independen Pemilihan Kabupaten /Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2022. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Wawan Budiyanto memandu rapat dengan membacakan kompilasi breakdown kegiatan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 dari setiap Bagian. Dari pencermatan tersebut, masih ada kegiatan yang anggarannya belum tercantum di dalam DIPA KPU DIY Tahun Anggaran 2022, sehingga perlu menunggu revisi anggaran yang akan dilaksanakan oleh KPU RI.(pdatin)  

Sistem Manajemen Keamanan Informasi: Upaya KPU Melindungi Aset Informasi

diy.kpu.go.id - Awal tahun 2022, KPU Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Dikeluarkannya SE tersebut, dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menjaga kerahasiaan, integritas dan ketersediaan informasi dengan penerapan suatu proses manajemen resiko, serta memberikan keyakinan kepada pihak yang memerlukan bahwa semua resiko ditangani dengan baik. KPU Republik Indonesia melalui SE ini, menginginkan agar masing-masing KPU di seluruh Indonesia mampu menerapkan keamanan informasi dan kebersihan siber secara efektif, efisien, dan konsisten. Diharapkan pula dengan SE ini, KPU di seluruh Indonesia memiliki panduan yang sama dalam mengelola informasi dan data yang dimiliki. Sejalan dengan hal itu, KPU DIY menindaklanjuti SE KPU Nomor 3 Tahun 2022 dengan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penerapan Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan KPU se-DIY pada Kamis (17/3). Rapat yang dilaksanakan melalui media konferensi daring ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, Ketua KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY, serta jajaran struktural di lingkungan KPU se-DIY. Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY, mengatakan bahwa keamanan informasi merupakan isu penting di masa teknologi yang semakin canggih. “Untuk data pribadi saja, kita melakukan langkah-langkah preventif agak tidak terjadi kebocoran data, seperti two factor authentication, apalagi data-data yang ada dalam sebuah satuan kerja,” tutur Hamdan. Hamdan menginginkan agar masing-masing satuan kerja dapat memahami bagaimana penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Materi inti yang disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi, disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY Wawan Budiyanto. Wawan dalam kesempatan itu mengingatkan Kembali, bahwa seluruh personil di lingkungan KPU se-DIY yang menggunakan aset informasi milik satuan kerja harus bertanggungjawab terhadap penggunaan aset informasi yang sesuai dengan prinsip keamanan informasi. Secara lebih lanjut, Wawan menambahkan bahwa seluruh aset infomasi harus dilakukan identifikasi dan inventarisasi. Aset-aset informasi yang dimiliki oleh satuan kerja harus ditetapkan penanggungjawabnya serta hanya boleh digunakan untuk kepentingan satuan kerja. “Yang terpenting adalah bagaimana kita dapat membangun kebiasaan-kebiasaan baik dalam keamanan informasi, menginformasikan tentang keamanan informasi melalui media-media yang dapat dimanfaatkan, maupun dengan menyusun sebuah SOP guna pengelolaan informasi yang terlindungi,” tutup Wawan.(pdatin)