Berita Terkini

227

Rapat Koordinasi Persiapan Pengelolaan Dokumentasi/Penyusunan Buku Logistik Pemilu dan Pemilihan

diy.kpu.go.id – Penyusunan buku logistik sebagai dokumentasi pengelolaan logistik di wilayah DIY menjadi salah satu hal yang penting dan menarik dalam pengelolaan dokumentasi logistik Pemilu dan Pemilihan. Banyak dinamika dan permasalahan serta pengalaman yang menarik untuk diangkat menjadi sebuah tulisan. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum lakukan Rapat Koordinasi Persiapan Pengelolaan Dokumentasi/Penyusunan Buku Logistik Pemilu dan Pemilihan secara luring pada Kamis (23/6/2022) di Ruang Rapat Lantai II KPU DIY. Acara dihadiri oleh Ketua, Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan staf di Sub Bagian Umum dan Logistik KPU DIY serta Ketua, Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Ketua KPU DIY sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, Hamdan Kurniawan, dalam pembukaan menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan rapat tersebut adalah untuk menyusun laporan dan dokumentasi logistik Pemilu/Pemilihan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan evaluasi pengelolaan logistik dan pengadaan barang dan jasa. Pengelolaan dokumentasi logistik akan dilakukan dengan membuat buku karya bersama yang ditulis oleh orang-orang yang berkompeten dalam pengelolaan logistik, baik Komisioner maupun Sekretariat KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. ”Tulisan berisi best practices pengalaman pengelolaan logistik di Satuan Kerja masing-masing, baik proses perencanaan, pengadaan, sortir-lipat, distribusi, evaluasi maupun aspek-aspek lain yang terkait dengan pengelolaan logistik”, ujarnya. Dalam rapat koordinasi tersebut Anggota dan Sekretaris KPU DIY memberikan usulan tema tulisan yang terkait langsung dengan kejadian teknis di lapangan yang menjadi isu menarik dalam pelaksanaan Pemilu atau Pemilihan. Usulan tema tersebut diantaranya : pelibatan difable, tata urutan pengelolaan logistik, pengarsipan dokumen kelogistikan, penyediaan template surat suara, logistik untuk PSU-PSL, pergeseran surat suara, kategori surat suara tidak layak sortir dan strategi penanganan permasalahan logistik.  


Selengkapnya
403

Tindaklanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum Dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri RI

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri RI, yang diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU DIY, Ketua dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Pejabat Struktural di lingkungan KPU DIY, serta Operator SIDALIH KPU Kabupaten/Kota se-DIY, yang dilaksanakan pada hari Rabu (22/6) di Ruang Rapat Lantai 2 KPU DIY. Rapat dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Hamdan menyampaikan surat tindak lanjut SE Ketua KPU No.17 Tahun 2022 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021. Hamdan juga berpesan “Kita harus bekerja lebih baik kedepan”. Rapat Koordinasi dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto. Wawan membacakan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk Pemilu Tahun 2024. Wawan memberikan kesempatan kepada Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-DIY untuk menyampaikan hasil pencermatan pemadanan data dari masing-masing satker.  Di akhir rapat, Wawan menyimpulkan permasalahan yang dihadapi seperti data ganda, data meninggal dan data padan kemudian memberikan penyelesaiannya. Wawan berpesan kepada seluruh satker untuk mencermati data padan sama wilayah dan beda wilayah.  


Selengkapnya
181

KPU DIY Adakan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu untuk Pemilu Berintegritas

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu yang wajib diikuti oleh seluruh Jajaran PNS di lingkungan Sekretariat KPU se-DIY tanpa kecuali di Hotel Grand Mercure Yogyakarta, pada Selasa (21/6/2022). Turut hadir dan membuka acara, Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik KPU R.I., Yulianto Sudrajat. Dalam sambutan pembukaan, Yulianto menyampaikan “Tahapan sudah dimulai dan kita tancap gas sehingga Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu ini diperlukan untuk mewujudkan Pemilu berintegritas.” Sebelumnya, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam kesempatan tersebut, juga berpesan dalam sambutannya, “Seluruh Jajaran PNS di lingkungan Sekretariat KPU se-DIY agar bersungguh-sungguh dalam mengikuti Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu, untuk Pemilu Berintegritas.” Peserta dalam kegiatan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu ini, seluruh Jajaran PNS di lingkungan Sekretariat KPU se-DIY. Sebelum Pelatihan dimulai, Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. Narasumber dalam Pelatihan Dasar tersebut adalah Moch. Nur Hasyim (LIPI) dan Sigit Joyowardono (KPU R.I.).  Di akhir acara Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu, seluruh peserta mengikuti post-test untuk mengukur tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang telah diberikan. Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu ditutup dengan pembacaan Pakta Integritas yang dipandu oleh Staf KPU Kabupaten Gunungkidul, Joko Triwibowo yang diikuti oleh seluruh peserta. (SA)


Selengkapnya
278

Rapat Koordinasi Pembahasan SOP Pelayanan Publik di Lingkungan KPU DIY

diy.kpu.go.id – Kamis (16/6), KPU DIY lakukan kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan SOP Pelayanan Publik di Lingkungan KPU DIY secara luring. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik di KPU DIY. Rapat dihadiri oleh Ketua, Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan staf di Sub Bagian Umum dan Logistik KPU DIY.  Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim dalam membuka dan memandu pelaksanaan rapat ini menyampaikan bahwa Standar Pelayanan Prosedur (SOP) Pelayanan Publik ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di KPU DIY. Selain itu juga sebagai acuan bagi petugas pelayanan publik untuk bisa melaksanakan ketugasannnya sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. Pengampu kegiatan pelayanan publik, Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Srimulyani diawal paparannya menyampaikan bahwa Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, hal ini sesuai dengan isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selanjutnya dipaparkan juga draft SOP Pelayanan Publik KPU DIY yang terbagi menjadi dua, yaitu SOP Pelayanan Publik secara Luring (offline) dan SOP Pelayanan Publik secara Daring (online), dimana masing-masing memiliki bagan alur yang disesuaikan dengan Komponen Standar Pelayanan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.  


Selengkapnya
151

Rapat Koordinasi Kesatkeran KPU se-DIY Dilaksanakan pada 16 Juni 2022

diy.kpu.go.id – KPU DIY laksanakan rapat Koordinasi Kesatkeran yang dilakukan rutin setiap bulan sebagai sarana koordinasi bagi pejabat struktural dilingkungan satuan kerja KPU se-DIY. Rapat kesatkeran bulan Juni 2022 dilaksanakan pada 16 Juni 2022 secara daring. Rapat dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Pejabat Pembuat Komitmen  KPU se-DIY.  Rapat dibuka dan dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Srimulyani. Disampaikan oleh Srimulyani susunan acara Rapat Koordinasi Kesatkeran sebagai berikut: penyampaian materi dari masing-masing Bagian KPU DIY dilanjutkan tanggapan serta penyampaian terkait tugas, fungsi dan kegiatan dari masing-masing Kabupaten Kota, selanjutnya pengarahan yang disampaikan oleh Sekretaris KPU DIY. Paparan pertama disampaikan oleh Bagian Teknis Penyelenggara, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM yang disampaikan oleh Kabag HTH dan SDM KPU DIY, Moh Sugiharto. Kabag HTH dan SDM KPU DIY menyampaikan terkait dengan kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu kegiatan persiapan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik Tahun 2022, FGD pendidikan pemilh melalui media digital untuk meningkatkan partisipasi pemula yang sudah dilakukan di UGM, himbauan pelaporan pengelolaan akun resmi media sosial KPU, nonton bareng peluncuran Tahapan Pemilu 2024, pengadaan PPNPN, kenaikan pangkat, workshop manajemen penyelesaian penanganan pelanggaran pemilu dan sengketa tata usaha negara pemilu di lingkungan KPU se-DIY, serta evaluasi dan pelaporan gratifikasi, benturan kepentingan, dan pengaduan masayarakat. Pemaparan selanjutnya yaitu kegiatan dan tusi dari  Bagian  Perencanaan Data dan Informasi yang disampaikan oleh Kasub Perencanaan, Viera Mayasari,. disampaikan  KPU DIY telah Rakornas dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan Pemilu serentak 2024, rekap pengisian Aplikasi Smart Kemenkeu satker KPU se-DIY per 15 Juni 2022, Supervisi dan monitoring pengelolaan program dan anggaran, Penyusunan rencana jadwal kegiatan KPU DIY triwulan III Tahun 2022, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten/Kota se-DIY peride bulan Mei 2022, Petunjuk teknis penggunaan aplikasi mobile Lindungihakmu, dan Pemandanan Data Pemilih Berkelanjutan. Selanjutnya nanti KPU DIY akan mengundang KPU Kab.Ko untuk menyampaikan hasil Rakornas. Selanjutnya pemaparan dari Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik yang disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Sri Mulyani. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik  menyampaian terkait dengan Realisasi Penggunaan Anggaran bulan Mei 2022, progres usulan penghapusan atau pemindahtanganan BMN, pelaksanaan kegiatan Supervisi dan Monitoring penatausahaan kas di bendahara yang akan dilaksanakan secara luring, serta update data yang ada di Simonika per 16 Juni 2022.  Setelah penyampaian dari masing-masing bagian dari KPU DIY, Sri Mulyani selaku pimpinan rapat mempersilahkan Sekretaris Kabupaten/Kota se-DIY untuk menanggapi dan penyampaian  laporan terkait tusi dan kegiatan di Satker masing-masing. Selanjutnya Muhammad Hasyim selaku Sekretaris KPU DIY memberikan arahan sekaligus memberikan kebijakan-kebijakan yang harus dilakukan dalam menjalankan ketugasan antara lain: KPU melayani 24 jam dengan sepenuh hati; untuk Latsar TKP seluruh PNS wajib mengikuti dengan penuh integritas; terkait pengadaan logistik akan ada pembagian antara KPU RI, KPU Provinsi dan KPU kab/ko; untuk mengantisipasi kelancaran distribusi logistik maka upayakan ada pemisahan antara penyedia percetakan dengan distribusi; masa kampanye  Pemilu serentak 2024 hanya 75 hari sehingga kita sebagai penyelenggara  perlu upaya  dalam pengelolaan logistik terutama DCT dan surat suara. Rapat kesatkeran diakhiri pukul 16.00 WIB.   


Selengkapnya
236

KPU DIY Laksanakan Nonton Bersama Peluncuran Tahapan Pemilu Tahun 2024

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan kegiatan Nonton Bersama Peluncuran Tahapan Pemilu Tahun 2024 pada Selasa (14/6/2022).  Peluncuran Tahapan Pemilu Tahun 2024 diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia dan disiarkan langsung dari rooftop gedung Kantor KPU Republik Indonesia melalui kanal Youtube resminya. Kegiatan tersebut di ikuti oleh seluruh KPU Provinsi dan KIP Aceh serta seluruh KPU dan KIP Kabupaten Kota se-Indonesia.  Acara Peluncuran Tahapan Pemilu Tahun 2024 diikuti di dua lokasi terpisah. Hadir Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, bersama Anggota serta Sekretaris KPU DIY secara langsung di Jakarta. Kemudian nonton bareng (nobar) kegiatan launching tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 KPU DIY dihadiri oleh Plh. Sekretaris KPU DIY, Srimulyani, bersama Pejabat Struktural  dan seluruh Pegawai di Lingkungan KPU DIY. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam sambutannya menyampaikan, “Regularitas Pemilu di Indonesia adalah lima tahunan dan ini adalah amanat konstitusi. Undang-Undang Dasar mengamanatkan azas Pemilu selain langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ada satu lagi, yaitu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Jadi regularitas lima tahun sekali merupakan bagian dari azas Pemilu dan sudah menjadi tugas penyelenggara Pemilu untuk memastikan Pemilu berjalan secara regular 5 tahunan tersebut.”   


Selengkapnya