
Rapat Koordinasi Pembahasan SOP Pelayanan Publik di Lingkungan KPU DIY
diy.kpu.go.id – Kamis (16/6), KPU DIY lakukan kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan SOP Pelayanan Publik di Lingkungan KPU DIY secara luring. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik di KPU DIY. Rapat dihadiri oleh Ketua, Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan staf di Sub Bagian Umum dan Logistik KPU DIY.
Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim dalam membuka dan memandu pelaksanaan rapat ini menyampaikan bahwa Standar Pelayanan Prosedur (SOP) Pelayanan Publik ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di KPU DIY. Selain itu juga sebagai acuan bagi petugas pelayanan publik untuk bisa melaksanakan ketugasannnya sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
Pengampu kegiatan pelayanan publik, Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Srimulyani diawal paparannya menyampaikan bahwa Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, hal ini sesuai dengan isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selanjutnya dipaparkan juga draft SOP Pelayanan Publik KPU DIY yang terbagi menjadi dua, yaitu SOP Pelayanan Publik secara Luring (offline) dan SOP Pelayanan Publik secara Daring (online), dimana masing-masing memiliki bagan alur yang disesuaikan dengan Komponen Standar Pelayanan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.