Berita Terkini

Knowledge Sharing Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi Pada KPU DIY

Selasa (01/03), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengadakan Knowledge Sharing. Acara dilakukan secara daring melalui Aplikasi Lark Meeting dan diikuti oleh Komisioner serta seluruh jajaran Sekretariat KPU se-DIY. Kegiatan dua mingguan tersebut dipandu oleh Kepala Sub Bagian Organisasi dan SDM Sekretariat KPU DIY, Meirino Setyaji. Materi manajemen keamanan informasi diambil pada knowledge sharing ini sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan oleh KPU RI dan untuk menghadapi serangan cyber yang sering terjadi di KPU apalagi pada saat Pemilu. Hal ini merupakan salah satu langkah yang sejak awal harus dipersiapkan yaitu meningkatkan keamanan cyber pada sistem informasi di lingkungan KPU, dan diharapkan dapat dijadikan habit atau kebiasaan tidak hanya untuk kepentingan lembaga namun juga personal. Wawan Budiyanto sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY yang merupakan narasumber knowledge sharing hari ini menyampaikan materi Sosialisasi Surat Edaran KPU No 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Kebijakan  Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Dalam materinya Wawan menyampaikan bahwa “ada 29 aspek atau poin yang harus dilakukan dalam mencegah serangan peretasan antara lain: Personil di lingkungan KPU harus bertanggung jawab terhadap penggunaan aset informasi yang sesuai dengan prinsip keamanan informasi, Flasdisk tidak boleh digunakan untuk menyimpan operasi rahasia, pengguna hak akses tidak boleh memberitahukan kata sandi, cara membuat kata sandi agar aman dan lain sebagainya”. Wawan juga menyampaikan bahwa “kita harus peduli terhadap hal-hal kecil seperti mengelola password dan pentingnya menjaga aset informasi yangg diamanatkan apalagi sebagai operator suatu sistem informasi”. Terakhir diingatkan kembali oleh Wawan bahwa dari 29 aspek atau poin yang disampaikan agar kita mengidentifikasi apa yang harus kita lakukan terlebih dahulu dalam seminggu ini dan seterusnya.

KPU DIY Hadiri Rapat Pimpinan

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menghadiri kegiatan Rapat Pimpinan KPU dengan KPU Provinsi/KIP Aceh se Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 23 – 26 Februari 2022 di Hotel JW Marriot Surabaya. Acara  rapat pimpinan ini dibuka oleh Ketua KPU RI  pada tanggal 23 Februari 2022 pukul  19.00  WIB, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan pengarahan dari pimpinan KPU RI. Selain itu KPU juga meluncurkan Buku Digitalisasi Pemilu 2024, Buku Sirekap, Buku Pendidikan Pemilih, Web dan Aplikasi Mobile Lindungi Hakmu. Pada hari kedua rapat pimpinan, diisi kegiatan pemaparan oleh narasumber Ketua Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, Menteri PPN/ Kepala Bappenas, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP. Selanjutnya peserta dibagi menjadi 6 kelas dengan tema diskusi sebagai berikut:  1.    Kelas I : Perencanaan, Program, Kegiatan, dan Anggaran.  2.    Kelas II : Sosialisasi dan Bimtek. 3.    Kelas III : Pemutakhiran Data Pemilih dan Sistem Informasi (IT). 4.    Kelas IV : Pendaftaran dan Verifikasi Parpol. 5.    Kelas V : Seleksi Badan Adhoc. 6.    Kelas VI : Dukungan Sekretariat. Pada hari ketiga Rapat Pimpinan KPU, peserta kembali dibagi dalam beberapa kelas untuk berdiskusi dengan tema draf peraturan KPU. Setelah dilakukan diskusi yang dibagi kedalam 6 kelas tersebut acara dilanjutkan dengan pemaparan kesimpulan dan rekomendasi dari masing- masing kelas. Acara Rapat Pimpinan KPU RI dilanjutkan dengan Pemberian Penghargaan JDIH KPU Provinsi Terbaik Tahun 2021, sekaligus ditutup secara resmi oleh Ketua KPU RI.(pdatin)  

KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Lakukan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas KPU se-DIY Secara Daring

diy.kpu.go.id – Sebagai salah satu bentuk pengendalian intern  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta laksanakan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas  KPU se-DIY secara daring pada  24-25 Februari 2022.  Pada 24 Februari 2022  pemeriksaan kas dilakukan pada  KPU Kabupaten Sleman, KPU Kabupaten Bantul, dan KPU Kota Yogyakarta sedangkan  25 Februari 2022 pada  KPU Kabupaten Kulonprogo dan  KPU Kabupaten Gunungkidul. Dalam setiap sesi kegiatan supervisi dan monitoring penatausahaan kas secara daring tersebut yang hadir dari KPU DIY: Kepala Bagian KUL, Kasubbag Keuangan dan pengelola keuangan. Sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota yang hadir Sekretaris, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendahara Pengeluaran. Kegiatan ini dipandu dan dipimpin oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Sri Mulyani, dalam sambutan yang diberikan, Kepala Bagian KUL DIY menyampaikan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas secara rutin laksanakan tiap bulan sebagai bentuk pengendalian pengelolaan keuangan KPU Se DIY. Dasar pelaksanaan kegiatan ini antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Surat Sekjen Nomor 21 tahun 2021 tentang Pemeriksaan Kas atau Kas Opname. Selanjutnya secara teknis pemeriksaan kas di pandu oleh Staf Sub Bagian Keuangan KPU DIY yang akan dibagi dalam beberapa breakout room sesuai dengan KPU Kabupaten/Kota yang mengikuti dengan melakukan pemeriksaan kesesuaian antara fisik uang dengan pembukuannya,  dan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi SPJ yang telah di susun oleh KPU Kabupaten/Kota. Setelah dilakukan pemeriksaan kas, diharapkan KPU Kabupaten/Kota mengirimkan SPJ yang disampel dalam bentuk  PDF dan dokumen pendukung lain  ke KPU DIY. Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dan transparansi  KPU DIY menyampaikan hasil pemeriksaan kas ini ke masing-msing KPU Kabupaten/Kota se DIY.(kul)  

Diskusi KPU DIY dan DPR RI Terkait Penelitian Persiapan Pemilu 2024 dan Kompleksitas Penyelenggaraannya

diy.kpu.go.id – Selasa (22/02) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menghadiri pertemuan daring yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian, Badan Keahlian Setjen DPR RI terkait dengan rencana penelitian terhadap persiapan penyelenggaraan Pemilu di tahun 2024 dan kompleksitas penyelenggaraannya.  Diskusi dipandu oleh Peneliti Ahli Utama Pusat Penelitian, Badan Keahlian Setjen DPR RI, Prayudi dan dihadiri Ketua, Anggota, Sekretaris KPU DIY serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU DIY. Diskusi dibagi menjadi tiga sesi. Pertama, membahas mengenai badan adhoc dan rekrutmen. Kedua, membahas mengenai logistik, dan sesi terakhir membahas mengenai aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).  Pada diskusi tersebut Ahmad Shidqi, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM menyampaikan, “KPU DIY telah melakukan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Kami mencoba untuk membangun komunikasi melalui pendidikan pemilih dan politik bersama partai politik dalam bentuk podcast juga melakukan pendidikan pemilih baik secara daring maupun luring”. Selanjutnya dalam diskusi ini dibahas mengenai pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Wawan Budiyanto, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY menyampaikan, “Data akan dimutakhirkan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) secara door to door. PPDB nantinya akan dibantu dengan aplikasi e-coklit untuk mengontrol data dan kinerjanya. Kedepannya KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota menunggu regulasi yang berlaku dari KPU RI”. Di akhir diskusi, Moh Zaenuri Ikhsan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY menyampaikan, “Kami berharap para penyelenggara yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019 dapat bergabung kembali pada Pemilu 2024. Hal ini dikarenakan mereka telah memahami secara teknis waktu yang dibutuhkan dalam penghitungan suara di tingkat TPS”.(tp3h2s)  

Untuk Mengantisipasi Sengketa Pemilu Knowledge Sharing Bahas Cara Mengantisipasi Terjadinya Sengketa Kepemiluan

diy.kpu.go.id - Selasa (22/02), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengadakan Knowledge Sharing. Acara dilakukan secara daring melalui Aplikasi Lark Meeting dan diikuti oleh Komisioner serta seluruh jajaran Sekretariat KPU DIY. Kegiatan dua mingguan tersebut dipandu oleh Kepala Kepala Sub Organisasi dan SDM Sekretariat KPU DIY, Meirino Setyaji. Sari Ananingsih sebagai narasumber pada knowledge sharing kali ini menyampaikan bahwa “ ada 4 (empat) objek sengketa perkara PHPU yang terdiri dari Keputusan KPU tentang Penetapan Perolehan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2019, Keputusan KPU tentang Penetapan Perolehan Suara Pemilihan Umum Anggota DPD secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2019, Keputusan KPU tentang Penetapan Perolehan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nasional dalam Pemilu Tahun 2019, Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terkait dengan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan. Analis Hukum pada Sekretariat KPU DIY ini juga menyampaikan materi yang biasa dijadikan permohonan sengketa antara lain KPPS melaksanakan tugas tanpa SK, Pemilih tidak mendapatkan Formulir Model C6, Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali, Pemilih menggunakan Formulir Model C6 milik orang lain, Pemilih tidak memenuhi syarat menggunakan hak pilih dan lain-lain. Ibu satu anak ini juga menyampaikan  antisipasi yang dapat dilakukan untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya sengketa antara lain mendokumentasikan seluruh peristiwa hukum yang berpotensi menjadi sengketa, menyusun kronologis setiap peristiwa hukum yang berpotensi menjadi sengketa, Menyusun dokumen hukum pemilihan sebagai alat bukti. Menyiapkan jasa konsultan hukum/pengacara (Kuasa Hukum). Memperhatikan tahapan, jadwal dan kegiatan PHP di MK dan memahami prosedur beracara di MK (Peraturan MK No. 6 Tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota). Ditambahkan pula oleh Siti Ghoniyatun sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY yang menyampaikan bahwa “untuk “mengantisipasi sengketa pemilu diperlukan pelayanan yang baik kepada seluruh stake holder.(RDS)  

Rapat Koordinasi Kesatkeran KPU se DIY Dilaksanakan Pada 18 Februari 2022

diy.kpu.go.id – KPU DIY laksanakan rapat Koordinasi Kesatkeran yang dilakukan rutin setiap bulan sebagai sarana koordinasi bagi satuan kerja KPU se-DIY. Rapat kesatkeran bulan Februari 2022 dilaksanakan pada 18 Februari 2022 secara daring. Rapat Kesatkeran ini dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Pejabat Pembuat Komitmen  KPU se-DIY. Rapat dibuka dan dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Srimulyani. Disampaikan oleh Srimulyani susunan acara Rapat Koordinasi Kesatkeran sebagai berikut: penyampaian materi dari masing-masing Bagian KPU DIY dilanjutkan tanggapan serta penyampaian terkait tugas, fungsi dan kegiatan dari masing-masing Kabupaten Kota, selanjutnya pengarahan yang disampaikan oleh Sekretaris KPU DIY. Paparan pertama disampaikan oleh Ketua Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Sri Mulyani terkait dengan Pemeriksaan dan Reviu Laporan Keuangan yang dilakukan oleh Inspektorat. Hasil dari pemeriksaan kas yang dilakukan tidak ada temuan. Selanjutnya rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran APBN KPU Kabupaten Kota se-DIY sampai dengan Januari 2022. Rekap Progres Sirup KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se DIY sampai dengan 17 Februari 2022. Pemaparan selanjutnya yaitu kegiatan dan tusi dari Kepala Bagian  Perencanaan Data dan Informasi,  Bambang Gunawan, disampaikan  terkait dengan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Januari 2022, Laporan Kinerja KPU dan Sekretariat KPU Tahun 2021 se DIY yang sudah dikirimkan ke KPU RI, SPTJM pemetaan titik koordinat dan layanan internet KPU se DIY, Peluncuran hari pemungutan suara, Reformasi Birokrasi, Zona Integritas, Agen Perubahan, dan Survey Layanan. Selanjutnya dari Bagian Teknis Penyelenggara, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM yang disampaikan oleh Kabag HTH dan SDM KPU DIY, Moh Sugiharto. Kabag HTH dan SDM KPU DIY menyampaikan terkait dengan laporan LHKPN, LHKASN dan SPT KPU DIY serta KPU Kabupaten/Kota se DIY, Penyusunan dan pelaporan SKP Tahun 2021, Bidang Teknis Pemilu dan Hukum, Persiapan Menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024. Setelah penyampaian dari masing-masing bagian dari KPU DIY, Sri Mulyani selaku pimpinan Rapat mempersilahkan Sekretaris Kabupaten/Kota se-DIY untuk menanggapi dan penyampaian  laporan terkait tusi dan kegiatan di Satker masing-masing. Selanjutnya Muhammad Hasyim selaku Sekretaris KPU DIY memberikan arahan sekaligus memberikan kebijakan-kebijakan yang harus dilakukan dalam menjalankan ketugasan kesatkeran. Rapat kesatkeran diakhiri pukul 16.40 WIB.(kul)