Berita Terkini

188

Kenaikan Gaji Berkala, tema Knowledge Sharing minggu ini

diy.kpu.go.id - Selasa (24/05), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) kembali mengadakan Knowledge Sharing. Acara dilakukan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh Komisioner serta seluruh jajaran Sekretariat KPU DIY. Kegiatan dua mingguan tersebut dipandu oleh Analis Pengembangan Karir pada Sekretariat KPU DIY, Yudhanto Rakhmat Pratomo.  Ratna Dewi Senjarini (Analis Sumber Daya Manusia Aparatur) sebagai pemateri pada knowledge sharing kali ini, menyampaikan materi tentang Kenaikan Gaji Berkala. Dalam paparannya, Senja mengatakan bahwa, “Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pada kesempatan tersebut, juga dibuka tanya jawab dengan peserta Knowledge Sharing dan telah dijawab serta dijelaskan kembali oleh pemateri. (SA)  


Selengkapnya
159

KPU DIY Selenggarakan Koordinasi Persiapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

diy.kpu.go.id - Keterbukaan informasi terhadap publik merupakan aspek penting dalam kinerja dari KPU sebagai Lembaga Independen Negara. Hal tersebut sesuai dengan amanat UUD Tahun 1945 Pasal 28F terkait pemenuhan hak setiap orang atas informasi publik. Untuk itu pada Selasa (24/5/2022) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Kordinasi Persiapan Monitoring Dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik secara daring menggunakan platform Zoom. Acara diikuti oleh perwakilan KPU dari Kabupaten/Kota se-DIY yang dilaksanakan secara daring, dihadiri ketua KPU DIY, Anggota, serta Sekretaris KPU Se-Kabupaten/Kota di DIY, pimpinan pejabat struktural dilingkungan KPU Kabupaten/Kota se-DIY, dan operator PPID, admin serta operator laman resmi KPU Kabupaten/Kota se-DIY.  Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa tujuan diadakannya rapat kordinasi tersebut adalah meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dari satuan kerja yang dipimpin masing-masing pemangku jabatan di KPU se-Kabupaten/Kota di DIY. Dari hasil rapat sebelumnya, mengenai pelatihan pengelolaan laman resmi KPU Se-Kabupaten/Kota di DIY, ada beberapa catatan penting mengenai kelemahan dari laman resmi KPU yang dijadikan bahan evaluasi. Beliau juga berpendapat monev (monitoring dan evaluasi) tahun ini lebih tertata dan lebih siap dibanding tahun lalu. Mulai dari sosialisasi, pengisian self assessment melalui kusioner. Beliau juga menambahkan setiap satuan kerja di KPU se-Kabupaten/Kota di DIY harus berkomitmen bekerja lebih baik demi keterbukaan informasi kepada masyarakat melalui laman resmi KPU Se-Kabupaten/Kota di DIY. "Dengan di adakannya rapat kordinasi ini, menjadi saran untuk memperbaiki beberapa kelemahan yang sebelumnya sudah dibahas yang bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pelayanan kepada masyarakat dari masing-masing satuan kerja", ujarnya.  Ahmad Shidqi selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM berpendapat bahwa perbaikan yang dilakukan terkait keterbukaan informasi kepada publik sudah menunjukkan progres yang baik. Progres dari perbaikan tersebut dilihat dari hasil monitoring dan supervisi bersama tim PPID KPU DIY. "Secara umum, dari hasil monitoring yang dilakukan sebelumnya bersama tim PPID KPU DIY, masih terdapat beberapa catatan terkait dengan evidence untuk variabel baik itu mengumumkan, baik itu menyediakan, dan melayani, sesuai dengan pertanyaan yang ada di SAQ (Self Assesment Questionnaire)". Beliau juga mengakui terdapat perbedaan struktur organisasi di masing-masing satuan kerja KPU Se-Kabupaten/Kota di DIY. Namun hal tersebut dapat dimaklumi mengingat aturan terkait acuan struktur organisasi secara resmi dari KPU RI tidak ada. Namun KPU DIY berinisiatif untuk membuat struktur kelembagaan tersendiri yang selaras di setiap Kabupaten/Kota Se-DIY. Beliau juga menyampaikan terkait dengan masalah laporan keuangan sesuai dengan pertanyaan yang ada di SAQ bahwa ada beberapa satuan kerja di KPU Kabupaten/Kota di DIY yang belum melakukan pengauditan tentang keuangan. "Hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi bersama bagaimana cara menyajikan laporan keuangan yang dapat diakses publik karena kepentingan dari KIP (Komisi Independen Pemilihan) adalah transparansi soal keuangan", pungkasnya.  Acara rapat kordinasi tersebut di moderatori oleh Moh Sugiharto selaku Kabag Teknis Penyelengaraan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM. Dalam monev tersebut, SAQ milik KPU DIY dibuat sebagai bahan percontohan karena dinilai lebih siap dari segi tampilan dan kemudahan akses tampilan. "Kami dari kesekretariatan telah melakukan beberapa pengisian SAQ di KPU DIY dengan arahan dari Anggota KPU DIY beserta Sekretaris. Namun ini bukan benar atau salah, kita hanya berupaya untuk menyamakan persepsi dimana nanti di setiap satuan kerja di KPU Se-Kabupaten/Kota di DIY tidak jauh berbeda. Dan dari bahan percontohan ini, tidak menutup kemungkinan untuk satuan kerja di masing-masing daerah untuk melakukan inovasi ". Sebelum acara rapat kordinasi tersebut ditutup, Muhammad Hasyim Selaku Sekretaris KPU DIY memberikan pengarahan bahwa langkah melakukan pertemuan ini merupakan inisiatif dari komisoner beserta staf dan jajaran yang ada di KPU DIY untuk melakukan upaya menunjukkan profesionalitas dari masing-masing satuan kerja terkait dokumen penting dan informasi penting lainnya yang dapat diakeses langsung oleh publik.(tp3h2s)


Selengkapnya
171

Halal bi Halal KPU & Bawaslu se DIY: Memupuk Sinergitas untuk Kesuksesan Pemilu Serentak 2024

diy.kpu.go.id - KPU dan Bawaslu selama ini kerap dikesankan ibarat Tom and Jerry dalam penyelenggaraan Pemilu. Karena dalam tugasnya, meskipun sama-sama sebagai penyelenggara Pemilu, namun tugasnya berbeda. Bila KPU sebagai penyelenggara teknis Pemilu, maka Bawaslu lebih sebagai pengawas terhadap penyelenggaraan Pemilu. Dalam situasi itulah ketegangan biasanya kerap tidak bisa dihindari dalam hubungan kelembagaan antara keduanya. Untuk mengurangi kesalah pahaman dalam pelaksanaan tugas keduanya sekaligus untuk membangun kesamaan visi dan misi masing-masing, maka KPU dan Bawaslu di DIY berkomitmen untuk selalu membangun komunikasi dan sinergis dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Sinergitas ini semakin menemukan momentumnya menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 yang tahapannya akan dimulai pada bulan Juni tahun ini 2022. Silaturahmi kelembagaan ini dikemas dalam bentuk syawalan yang mengambil tempat di Rumah Makan Bendoro, Ngaglik, Sleman. Setelah melakukan ikrar syawalan, acara dilanjutkan dengan diskusi dan sharing tentang persiapan kedua lembaga tersebut dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilu di wilayah DIY. salah satu yang disepakati dalam forum tersebut adalah rencana kedua lembaga ini (KPU & Bawaslu) akan menyelenggarakan forum pelatihan dan bimbingan teknis bersama terkait regulasi tahapan Pemilu 2024. Acara yang dihadiri oleh seluruh Ketua dan Anggota KPU dan Bawaslu tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-DIY berikut sekretariat ini diakhiri dengan salam salaman dan dan ramah tamah.(kpudiy)  


Selengkapnya
196

KPU DIY Lakukan Supervisi Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pemilih

diy.kpu.go.id - Pendidikan pemilih merupakan hal yang penting dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertujuan melaksanakan pendidikan pemilih dalam rangka meningkatkan partisipasi pada Pemilihan Umum (Pemilu). Pendidikan pemilih tersebut  memperhatikan kategori daerah dengan partisipasi rendah, daerah dengan tingkat pelanggaran Pemilu/Pemilihan tinggi, dan daerah rawan bencana /konflik termasuk di wilayah tingkat Kabupaten/Kota se-DIY Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam upaya memastikan pelaksanaannya Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan Supervisi dan Monitoring Pelaksanaan Program dan Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun 2022 Triwulan 2 yang dilaksanakan pada Selasa hingga Jum’at (17-20/5/2022) di lima KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Di hari Selasa (17/5/2022), tim supervisi dan monitoring menuju KPU Kota Yogyakarta dan KPU Kabupaten Sleman. Di hari Rabu (18/5/2022) tim supervisi dan monitoring meninjau KPU Kabupaten Bantul. Sedangkan di hari Kamis (19/5/2022) dan Jum’at (20/5/2022), tim supervisi dan monitoring meninjau KPU Kabupaten Gunungkidul dan KPU Kabupaten Kulon Progo. Dari hasil pemantauan, didapatkan hasil bahwa masing-masing KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan dan mempersiapkan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada triwulan kedua. Fasilitasi kegiatan dimaksud diselenggarakan maupun disiapkan dalam bentuk luring/daring. Selain hal tersebut, kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih juga memanfaatkan akun laman resmi dan media sosial di masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-DIY.(tp3hm)  


Selengkapnya
222

Penerimaan Kunjungan Studi Lapangan SMP Montessori Ke KPU DIY

diy.kpu.go.id - KPU Daerah Istimewa Yogyakarta mendapat kunjungan dari para calon pemilih pemula siswa/siswi SMP Montessori Yogyakarta pada  Jumat (20/5/2022). Adapun tujuan utama dari kunjungan tersebut adalah menambah wawasan siswa/siswi SMP Montessori Yogyakarta terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu), hal tersebut sesuai dengan yang di ungkapkan oleh Rengganis Istikasari selaku principal SMP Montesssori Yogyakarta, “Kunjungan ini dilakukan dengan tujuan menambah wawasan siswa terkait dengan Pemilihan Umum. Mengingat siswa/siswi dari SMP Montesssori Yogyakarta mendapatkan materi pembelajaran terkait sejarah Pemilu dan mengenai demokrasi di Indonesia. Siswa/siswi dari SMP Montesssori Yogyakarta juga menyiapkan simulasi pemilu dimana dalam simulasi pemilu yang akan dilakukan di ikuti oleh empat (4) partai, dan diketuai dua (2) Ketua KPPS, yaitu Vien dan Rayung. Dua (2) siswa tersebut sedang delegasi tugas kepada tim yang mereka miliki untuk mencetak surat suara, membuat bilik suara, membuat kotak suara, dan membuat tim saksi. Dan diakhir bulan Mei sampai awal bulan Juni 2022, mereka harus menyerahkan video simulasi dari pemungutan suara yang mereka lakukan. Untuk itu, kunjungan ke kantor KPU DIY akan menambah pengetahuan mereka terkait dengan Pemilu”, ujarnya. Acara di hadiri oleh Ketua KPU DIY, Komisoner KPU DIY, Guru pendamping siswa/sisiwi SMP Montesssori Yogyakarta, Siswa/siswi SMP Montesssori Yogyakarta, serta staff KPU yang terkait. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada perwakilan dari SMP Montesssori Yogyakarta karena telah berkunjung ke kantor KPU DIY. “Merupakan sebuah kehormatan bagi KPU DIY atas kunjungan dari SMP Montesssori Yogyakarta, terkait kesiapan menuju pesta demokrasi khususnya yang Paling dekat adalah pemilu tahun 2024”, ujarnya. Beliau berharap nantinya siswa/siswi SMP Montesssori Yogyakarta dapat mengambil manfaat berupa ilmu, terkait dengan kunjungan tersebut. Beliau menambahkan bahwa KPU DIY sangat terbuka akan kunjungan dari masyarakat umum dengan latar belakang apapun mulai dari mahasiswa, pelajar, dan latar belakang lainnya. KPU juga memiliki program RPP (Rumah Pintar Pemilu) yang siap membantu memberikan penjelasan yang berhubungan dengan Pemilihan Umum. Acara berlanjut ke sesi materi, yang disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Ahmad Shidqi. Dimana dalam materi tersebut beliau menjelaskan mengenai demokrasi dan Pemilu. Beliau memberikan kesempatan kepada siswa/siswi SMP Montesssori Yogyakarta untuk memberikan pendapat mengenai apa itu demokrasi. Rayung salah satu ketua KPPS dalam simulasi pemilu di SMP Montesssori Yogyakarta memberikan pendapatnya mengenai demokrasi. "Sistem di sebuah negara dimana semua warganya harus memilih seorang pemimpin untuk mengatur sebuah sistem pemerintahan (Goverment Roles)" pungkasnya. Penyampaian materi yang disampaikan oleh beliau dikemas dengan cara sederhana serta memberikan contoh-contoh yang dekat dengan siswa/siswi SMP Montesssori Yogyakarta untuk mempermudah penyerapan materi yang disampaikan. Materi sesi kedua pun dilanjutkan dan disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh Zaenuri Ikhsan. Beliau menyampaikan materi mengenai teknis penyelenggaraan Pemilu. Dalam penjelasannya memberikan penjelasan terkait beberapa hal yang harus diperhatikan untuk menentukan sah atau tidak sahnya surat suara. “Yang pertama yang harus diperhatikan adalah surat suara harus tercoblos dengan baik (tembus dengan paku) di salah satu gambar calon yang mengikuti kontestasi di pemilu. Jika posisi pencoblosan berada di tengah-tengah kolom pembatas foto, surat suara dianggap tidak sah. Kedua, apabila pencoblosan dilakukan di dua foto calon yang berbeda secara bersamaan, surat suara juga di anggap tidak sah. Dan yang terakhir apabila pencoblosan dilakukan diluar foto calon yang mencalonkan diri di pemilu juga dianggap tidak sah”, pungkasnya.(JF)  


Selengkapnya
202

Tingkatkan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di KPU Kabupaten/Kota se-DIY, KPU DIY Lakukan Rapat Evaluasi

diy.kpu.go.id - Hari Kamis (19/05/2022) ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan rapat Evaluasi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Acara dilaksanakan di ruang rapat KPU DIY dan diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Pejabat dan Staf di Lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY.  Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, mengatakan, “Rapat ini merupakan tindak lanjut dari supervisi yang dilakukan oleh KPU DIY. Juga untuk menindaklanjuti aspirasi KPU Kabupaten/Kota untuk membahas secara mendalam catatan hasil supervisi tersebut.” Hamdan menambahkan kalau berdasarkan supervisi yang dilakukan, adanya nilai rendah dalam hasil isian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas tidak selalu disebabkan karena KPU Kabupaten/Kota belum melakukan kegiatan dimaksud tetapi bisa juga disebabkan belum adanya kesepahaman mengenai data pendukung yang perlu dimasukkan ke dalam LKE tersebut.  Rapat ini dipandu oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Bambang Gunawan. Mengawali pemaparannya, Bambang mengatakan kalau Reformasi Birokrasi dicanangkan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang  Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Grand Design ini kemudian dijabarkan dalam roadmap yang menjadi panduan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam kurun lima tahun. Dalam kesempatan ini Bambang  juga meneruskan informasi yang telah disampaikan oleh KPU RI dalam rapat Persiapan Penyampaian PMPRB ke Kementerian PAN dan RB dan Sosialisasi Pengisian LKE RB Tahun 2022 pada tanggal 17 dan 18 Mei 2022 kemarin. Selanjutnya untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif, secara bergantian KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan dan mendiskusikan beberapa kendala yang terkait dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi serta pengisian LKE Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas di satuan kerjanya.  


Selengkapnya