Berita Terkini

KPU DIY Lakukan Supervisi Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pemilih

diy.kpu.go.id - Pendidikan pemilih merupakan hal yang penting dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertujuan melaksanakan pendidikan pemilih dalam rangka meningkatkan partisipasi pada Pemilihan Umum (Pemilu). Pendidikan pemilih tersebut  memperhatikan kategori daerah dengan partisipasi rendah, daerah dengan tingkat pelanggaran Pemilu/Pemilihan tinggi, dan daerah rawan bencana /konflik termasuk di wilayah tingkat Kabupaten/Kota se-DIY
Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam upaya memastikan pelaksanaannya Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan Supervisi dan Monitoring Pelaksanaan Program dan Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun 2022 Triwulan 2 yang dilaksanakan pada Selasa hingga Jum’at (17-20/5/2022) di lima KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Di hari Selasa (17/5/2022), tim supervisi dan monitoring menuju KPU Kota Yogyakarta dan KPU Kabupaten Sleman. Di hari Rabu (18/5/2022) tim supervisi dan monitoring meninjau KPU Kabupaten Bantul. Sedangkan di hari Kamis (19/5/2022) dan Jum’at (20/5/2022), tim supervisi dan monitoring meninjau KPU Kabupaten Gunungkidul dan KPU Kabupaten Kulon Progo.
Dari hasil pemantauan, didapatkan hasil bahwa masing-masing KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan dan mempersiapkan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada triwulan kedua. Fasilitasi kegiatan dimaksud diselenggarakan maupun disiapkan dalam bentuk luring/daring. Selain hal tersebut, kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih juga memanfaatkan akun laman resmi dan media sosial di masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-DIY.(tp3hm)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 103 kali