
Jalin Sinergitas Penyelenggaraan Pemilu, KPU DIY Hadiri Koordinasi dengan Pemerintah Daerah DIY
diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menghadiri Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah DIY pada Selasa (28/6/2022). Kegiatan dilaksanakan di Ruang Dharma Praja, Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY. Acara tersebut diselenggarakan oleh Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Agenda dalam forum tersebut yaitu Pembahasan Nota Kesepakatan antara KPU DIY dengan Pemerintah Daerah DIY tentang Sinergitas dan Dukungan dalam Penyelenggaraan Pemilu. Hadir Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU DIY, Ahmad Shidqi, didampingi oleh jajaran di Lingkungan Sekretariat KPU DIY. Acara tersebut juga turut mengundang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.
Hadir memimpin jalannya rapat, Koordinator Kelompok Substansi Otonomi Daerah dan Kerjasama Dalam Negeri Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY, Wahyu Krisnadi. Beliau menyampaikan bahwa forum tersebut merupakan tindak lanjut dari pengajuan konsep kerja sama yang sebelumnya telah disampaikan KPU DIY kepada Pemerintah Daerah DIY untuk sinergi penyelenggaraan Pemilu.
Ahmad Shidqi dalam kesempatannya menyampaikan, “Penyelenggaraan Pemilu di DIY secara teknis merupakan tanggung jawab KPU. Tetapi kesuksesan penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama, karena itu penting untuk KPU DIY membuat Nota Kesepakatan untuk mendukung penyelenggaraaan Pemilu dan Pemilihan di DIY dengan Pemerintah Daerah DIY.”
Shidqi menambahkan, “Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tentu disesuaikan dengan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah DIY berdasarkan kebutuhan untuk mendukung kesuksesan Pemilu. Nantinya bentuk sinergi yang dilakukan perlu sinkronisasi dengan data dari SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Sebagai contoh, terkait data pemilih dalam Pemilu dapat dilakukan sinkronisasi data dengan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY.”
Forum tersebut selanjutnya membahas rincian matriks kerja sama KPU DIY kepada SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Kemudian pembahasan diakhiri dengan pencermatan Nota Kesepakatan KPU DIY dengan Pemerintah Daerah DIY.