
KPU DIY Lakukan Finalisasi dan Pencermatan SAQ Monev Keterbukaan Informasi Publik
diy.kpu.go.id - Pengoptimalisasian pengunaan website dewasa ini sangat dibutuhkan oleh lembaga negara seperti KPU, hal tersebut tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai Pemilihan Umum secara cepat dan akurat. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) sebagai lembaga negara penyelenggara Pemilihan Umum menyelengarakan Rapat Finalisasi dan Pencermatan Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Kamis (9/6/2022) di kantor KPU DIY. Acara dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural, Admin Laman Resmi dan Pegawai di Lingkungan KPU DIY.
Ketua Divisi Pendidikan Pemilih, Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ahmad Shidqi, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa dilaksanakannya rapat tersebut bertujuan untuk mengukur sejauh mana kesiapan dari satuan kerja KPU DIY dalam hal keterbukaan informasi publik. “Forum rapat hari ini cukup penting. Pertama, KPU DIY ingin mengetahui sejauh mana rekomendasi dari hasil rapat sebelumnya terkait dengan perbaikan website dan persiapan pengisian SAQ. Kedua, sejauh mana perbaikan akhir yang dilakukan KPU DIY dalam berkerja dan menyikapi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi tahun 2022 ini. Jadi dua hal itu yang ingin diperoleh dari pertemuan siang hari ini”, ujarnya.
Beliau juga menyampaikan bahwa rapat kali ini membahas mengenai beberapa jenis variabel mulai dari variabel mengumumkan, variabel menyediakan dan variabel melayani untuk monev (monitoring dan evaluasi) KIP tahun 2022.
Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Galuh Adisti Wisnu Wardhani melanjutkan pembahasan mengenai pengisian SAQ monev oleh Komisi Informasi Daerah DIY. Salah satu bahasan pertanyaan dari variabel mengumumkan adalah pengumuman informasi berupa profil lengkap KPU DIY, alamat kantor, nomor telepon, alamat surat eletronik dan akun media sosial serta pejabat struktural. Pada variabel mengumumkan harus dijelaskan juga kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU DIY beserta sumber dana yang di pakai menggunakan laporan akuntansi yang sesuai dengan standar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam variabel mengumumkan, dilakukan juga evaluasi terkait penyampaian informasi berupa pengumuman mengenai penerimaan pegawai serta pejabat publik negara yang harus dijelaskan secara detail.
Selain variabel mengumumkan, variabel lain yang dibahas adalah variabel menyediakan yang salah satu evaluasinya berisi tentang penyediaan petugas khusus untuk mengelola informasi publik serta pentingnya penyediaan ruang pelayanan informasi publik. Dan yang terakhir atau variabel melayani, KPU DIY diharapkan melakukan pelayanan masyarakat menggunakan website serta penggunaan media yang ramah terhadap penyandang disabilitas.(JF)