
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan: Modal Dasar Pemilih untuk Pemilu 2024
diy.kpu.go.id - Seperti bulan-bulan sebelumnya, KPU DIY kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Mei 2022 di Wilayah DIY. Rapat yang mengundang Ketua KPU, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, serta Operator SIDALIH KPU Kabupaten/Kota se-DIY ini, yang sedianya hanya dilakukan pada hari Rabu (8/6), namun dikarenakan terdapat kedinamisan jalannya rapat pleno, menyebabkan kegiatan harus di-skorsing dan dilanjutkan pada hari Kamis (9/6).
Pada awal pembukaan Rapat Koordinasi, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menyatakan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan modal utama bagi KPU Kabupaten/Kota dalam proses pemutakhiran pemilih Pemilu Tahun 2024. “Tahapan Pemilu 2024 yang segera akan berlangsung dalam waktu dekat, termasuk pemutakhiran data pemilih, tentu saja membutuhkan energi yang besar dari seluruh elemen KPU, baik KPU Republik Indonesia, KPU DIY, maupun KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan sejak tahun 2020, merupakan modal berharga guna pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024,” tutur Hamdan dalam sambutannya.
Hamdan mengingatkan kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota, untuk senantiasa berlandaskan kepada ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. “Hal ini penting untuk dilakukan, sehingga data yang kita miliki adalah data yang valid, mutakhir, aktual, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Hamdan.
Rapat Koordinasi dan Rapat Pleno dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY Wawan Budiyanto, dengan membacakan hasil rekapitulasi DPB Bulan Mei 2022 dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Pada saat pembacaan hasil rekapitulasi DPB Bulan Mei 2022 KPU Kota Yogyakarta, Wawan mempertanyakan mengenai perlakuan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk 3 (tiga) orang pemilih dengan kategori Bukan Penduduk. Perlakuan TMS ini atas dasar NKK yang tidak termasuk NKK Kota Yogyakarta. Dari hasil diskusi yang berkembang di antara Ketua dan Anggota KPU DIY, disepakati untuk melakukan skorsing atas rapat, guna memberikan kesempatan bagi KPU Kota Yogyakarta melakukan verifikasi atas tiga pemilih tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian dalam melakukan TMS atas pemilih, karena berkaitan dengan hak suara seseorang.
Rapat Pleno Kembali dibuka pada Kamis (9/6), dan masih dipimpin oleh Wawan Budiyanto. Dari hasil penelusuran yang dilakukan KPU Kota Yogyakarta dan upaya verifikasi yang dilakukan, baik ke Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta maupun verifikasi faktual, diperoleh hasil bahwa ketiga pemilih tersebut Memenuhi Syarat (MS) dengan perbaikan elemen-elemen data dari pemilih bersangkutan. Sehingga ketiga pemilih tersebut kembali diaktifkan dalam aplikasi Sidalih Berkelanjutan, dan dilakukan perubahan data terhadap ketiga pemilih.