Berita Terkini

Kajian Hukum Sebagai Sarana Penyatuan Persepsi Pelaksanaan Tahapan

diy.kpu.go.id - Sehubungan akan diselenggarakannya Pemilu 2024, KPU DIY memandang penting untuk segera bersiap dengan melaksanakan kajian hukum tahapan pemilu. Kajian Hukum dilaksanakan pada Jumat (27/5) di Bale Kanoman, Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY serta diikuti Ketua dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun, menyampaikan bahwa berkaca dari Pemilu 2019 yang telah dilalui terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi penyelenggara pemilu. Bentuk antisipasi awal permasalahan tersebut dengan pemahaman regulasi yang lebih komprehensif dari semua level penyelenggara pemilu. Regulasi akan menjadi payung dan petunjuk bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan setiap tahapan. Apabila setiap pelaksanaan tahapan sudah sesuai dengan regulasi maka dapat diwujudkan pemilu yang berintegritas.

KPU Kabupaten/Kota juga memberikan masukan terkait pelaksanaan tahapan ini berdasarkan pengalaman di Pemilu 2019. Awal dari kajian ini adalah pembahasan daerah pemilihan. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan bahwa beberapa wilayah perlu penyesuaian daerah pemilihan mengingat adanya pertambahan jumlah penduduk. Siti Ghoniyatun juga megingatkan bahwa KPU Kabupaten/Kota harus mempunyai argumentasi yang kuat dalam mempertanggungjawabkan penataan daerah pemilihan dengan mengacu prinsip-prinsip sesuai regulasi.(tp3h2s)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 112 kali