Berita Terkini

KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Lakukan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas KPU Kabupaten se-DIY

diy.kpu.go.id – Sebagai salah satu bentuk pengendalian dalam pengelolaan dan penatausahaan kas yang ada di Bendahara Pengeluaran maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta laksanakan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas  KPU se-DIY secara rutin setiap bulan. Untuk bulan Maret 2022 dilaksanakan pada Kamis, 31 Maret 2022.  Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas dilakukan oleh tim dari Sekretariat KPU DIY antara lain:  Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Pengelola Keuangan. 

Penatausahaan kas ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Surat Sekjen KPU RI Nomor 21 tahun 2021 tentang Pemeriksaan Kas atau Kas Opname. Kegiatan yang dilakukan dalam supervisi dan monitoring ini antara lain melakukan pemeriksaan kesesuaian antara fisik uang dengan pembukuannya, melakukan pengecekan kelengkapan administrasi SPJ KPU Kabupaten/Kota dengan melihat sample SPJ. Hasil pemeriksaan kas dituangkan dalam berita acara (BA) dan disusun dalam suatu bentuk laporan.

Hasil dari kegiatan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas ini adalah KPU Kabupaten/Kota se-DIY telah melakukan penatausahaan kas secara tertib dan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.(kul)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 94 kali