
KPU DIY Menerima Audiensi Partai Perindo
diy.kpu.go.id - Senin (28/3) Komisi Pemilihan Umum (KPU DIY) menerima audiensi dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Daerah Istimewa Yogyakarta. Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota beserta jajaran Sekretariat KPU DIY dan perwakilan Perindo DIY yang terdiri dari Ketua DPW Partai Perindo, Yuni Astuti bersama anggota jajarannya. Pertemuan ini dilakukan di Ruang Rapat KPU DIY dan bersifat terbatas serta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid -19.
Dalam audiensi tersebut, Ketua DPW Partai Perindo DIY, Yuni Astuti, menyampaikan, “Maksud kedatangan ini untuk melakukan silaturahmi kepada KPU DIY dan menyampaikan beberapa pertanyaan mengenai arahan dan persiapan verifikasi faktual.”
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Wilayah DPW Perindo DIY, Ignatius Ganjar Tri Hantoro menanyakan, “Terkait persiapan pendaftaran peserta Pemilu, apakah masih mendasarkan pada aturan yang lalu? Kami berharap untuk diberikan semacam panduan agar kami siap dalam administrasi verifikasi faktual dan persiapan jika ada perubahan dan penambahan daerah pemilihan dalam Pemilu 2024 yang akan datang terutama di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul.”
Pertanyaan tersebut ditanggapi oleh Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan dalam pernyataannya, “Masih ada banyak hal yang harus disiapkan baik dokumen administrasi maupun persiapan untuk verifikasi faktual. Untuk aturan sampai hari ini Peraturan KPU tentang tahapan belum ditetapkan, juga peraturan tentang pendaftaran dan verifikasi parpol.” Kemudian Hamdan melanjutkan bahwa yang perlu disiapkan oleh partai politik adalah keanggotaan, karena ini hal yang paling pokok. KPU merencanakan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dalam tahapan pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Aplikasi SIPOL dimaksud nantinya memiliki fitur untuk mengunggah nama-nama anggota partai politik, sehingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) diharapkan dapat disiapkan dari sekarang,
Terkait perubahan daerah pemilihan, Hamdan menjelaskan bahwa hal tersebut masih berupa wacana. Daerah pemilihan untuk Pemilu Anggota DPR dan DPRD Provinsi masih akan sama sesuai UU No. 7 Tahun 2017. Namun di Kabupaten/Kota dimungkinkan berubah dengan adanya pertambahan penduduk dan mempertimbangkan prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan. Terkait penataan dapil, KPU Kabupaten/Kota akan mengundang stakeholder termasuk partai politik untuk menyampaikan masukan terhadap penyusunan daerah pemilihan yang hasilnya akan disampaikan kepada KPU RI.
Dalam penutupnya Hamdan menyampaikan bahwa ketika Peraturan KPU telah ada, KPU DIY berkewajiban menjelaskan ke Partai Politik. Tidak menutup kemungkinan bila KPU DIY diminta atau diundang untuk menjelaskan karena hal tersebut sudah menjadi kewajiban KPU sebagai penyelenggara Pemilu. (MRGA)