Berita Terkini

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Belanja Langsung (BELA) Pengadaan, Tata Cara Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola dalam SPSE

diy.kpu.go.id – Kamis (24/3), KPU DIY mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Belanja Langsung (BELA) Pengadaan, Tata Cara Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola dalam SPSE secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Sistem Layanan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2022. Peserta dari KPU DIY dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan dan Staf yang mempunyai sertifikat Pengadaan Barang/Jasa. Sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Operator SiRUP dan Staf yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa. Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Narasumber dari Biro Logistik KPU RI yaitu Aditya Kelana Dewantara, A.A. Semara Putra, dan I Nyoman Danan.

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam membuka dan memberikan arahannya menyampaikan bahwa pengadaan merupakan kegiatan hal yang rutin dilaksanakan dalam setiap instansi termasuk KPU. Penggunaan aplikasi Belanja Langsung (BELA) pengadaan ini hal baru sehingga banyak hal teknis yang perlu dipelajari. Pada umumnya kondisi perilaku belanja masyarakat mendorong terjadinya perubahan. Selain itu, kondisi pendemi Covid-19 dan perkembangan teknologi informasi ini yang menjadi latar belakang adanya aplikasi tersebut. Oleh karena itu, Hamdan menekankan bahwa sosialisasi dan bimtek ini sangat dibutuhkan untuk pelaksanaan pengadaan yang lebih baik dan transparan sehingga dapat terhindar dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Aditya Kelana Dewantara dalam pengantarnya menyampaikan salah satu indeks dalam penialaian Reformasi Birokrasi adalah pengadaan barang/jasa. Selanjutnya dijelaskan mengenai Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal (AMEL). Fungsi dari aplikasi tersebut salah satunya adalah mampu menyediakan data yang bisa dimonitor oleh pelaku pengadaan, penyedia pihak ketiga (swasta) hingga publik.

Sesi selanjutnya terkait Sosialisasi dan Bimtek penggunaan aplikasi Bela Pengadaan dipaparkan oleh A.A. Semara Putra dan I Nyoman Danan. A.A Semara Putra menyampaikan bahwa salah satu dasar penggunaan aplikasi Bela Pengadaan ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Pasal 1 dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai Marketplace atau Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) adalah Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan. Pelaku usaha yang sudah terdaftar dalam Bela Pengadaan diantaranya Gojek, Grab, Shopee, Blibli.com, Bukalapak, Tokopedia, dan Bhinneka. Selanjutnya, I Nyoman Danan memandu jalannya pelatihan Tata Cara Pencatatan Non Tender, Pencatatan Swakelola dalam SPSE, dan penggunaan aplikasi BELA Pengadaan. Acara Sosialisasi dan Bimtek dipandu (moderator) Sigit Raharjo (Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik)  KPU DIY. Dengan adanya Sosialisasi dan Bimtek ini diharapkan pelaksanaan pengadaan menggunakan aplikasi pada KPU se-DIY dapat berjalan semakin baik dan transparan.(kul)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 259 kali