Berita Terkini

Sebagai Sarana Koordinasi, KPU se-DIY Laksanakan Rapat Kesatkeran

diy.kpu.go.id – Sebagai sarana koordinasi bagi Komisi Pemilihan Umum se-Daerah Istimewa Yogyakarta, setiap bulan KPU DIY secara rutin melaksanakan Rapat Koordinasi Kesatkeran. Rapat Kesatkeran bulan Desember 2021 dilaksanakan pada 22 Desember 2021 di Warung Pak Lanjar, Ngaglik, Sleman. Rapat yang dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Pejabat Pembuat Komitmen  KPU se-DIY ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman. Selanjutnya, dengan dipandu  oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Srimulyani, para kepala bagian di lingkungan KPU DIY menyampaikan pemaparan. Paparan pertama disampaikan oleh Kepala Bagian Program, Data, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia, Bambang Gunawan. Bambang menyampaikan informasi tentang data pegawai KPU se-DIY di bulan Desember 2021, pelaksanaan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Desember 2021, evaluasi capaian kinerja Triwulan III, pelaksanaan pemutakhiran data mandiri pegawai, serta pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Reformasi Birokrasi, dan LKE Zona Integritas di lingkungan KPU se-DIY. Pemaparan kedua disampaikan oleh Sri mulyani. Sri menyampaikan terkait realisasi penggunaan anggaran sampai dengan bulan Desember  2021 KPU se-DIY, perkembangan penggunaan aplikasi Sirup KPU se-DIY bulan Desember 2021, dan rekapitulasi perbandingan Simonika dengan Omspan per 22 Desember 2021. Kabag KUL KPU DIY ini juga menyampaikan informasi pelaksanaan perkembangan pemindahan BMN serta rencana pelaksanaan cash opname oleh Inspektorat KPU RI pada  29 dan 30 Desember 2021. Cash opname tersebut akan mengambil sampel KPU DIY dan KPU Kota Yogyakarta. Selanjutnya pemaparan dari Bagian Hukum, Teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat yang disampaikan oleh Plt. Kabag Hukum, Teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU DIY, Muhammad Hasyim. Pemaparan dari ketiga bagian di KPU DIY tersebut selanjutnya ditanggapi oleh Sekretaris Kabupaten/Kota se-DIY. Menutup semua pemaparan dan sekaligus untuk memberikan arahan, di penghujung rapat, Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim, menyampaikan kebijakan-kebijakan yang harus dilakukan dalam menjalankan ketugasan setiap KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Hasyim juga mengingatkan jajarannya untuk terus menjaga komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(kul)   

KPU DIY Selenggarakan Koordinasi Lanjutan Pengelolaan Dokumen Teknis Hasil Pemilu

diy.kpu.go.id - Selasa (21/12), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Dokumen Teknis Hasil Pemilu dan Pemilihan. Rapat dilakukan secara daring dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris beserta jajaran di lingkungan KPU DIY. Rapat dibuka oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan. Ikhsan menyampaikan bahwa sebelum pertemuan ini, telah dilakukan supervisi pengelolaan dokumen teknis kepada KPU Kabupaten/Kota yang hasilnya sampai pada daftar inventarisir dokumen Pemilu. Ikhsan menekankan, “Pengelolaan dokumen teknis kepemiluan di tahun ini akan dilanjutkan pada tahun berikutnya, memaksimalkan daftar inventarisir KPU DIY yang telah ada sebelumnya untuk disempurnakan.” Selanjutnya dalam sesi rapat dibahas secara teknis Daftar Inventarisasi Arsip dokumen Pemilu yang dipaparkan oleh Analis Pemilu, Aan Rimawanto. Aan menyampaikan bahwa progres dokumen Pemilu yang telah diinventarisir diantaranya meliputi: pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi dalam Pemilu legislatif, hasil rekapitulasi penghitungan pemungutan suara, serta kampanye dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.(hth)

Progres Pengelolaan Dokumen Teknis KPU Kabupaten/Kota se-DIY

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Supervisi Progres Pengelolaan Dokumen Teknis Hasil Pemilu dan Pemilihan KPU Kabupaten/Kota se-DIY yang diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting room (15/9). Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU DIY serta jajaran di lingkungan KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Bantul, KPU Kabupaten Kulon Progo, KPU Kabupaten Sleman dan KPU Kabupaten Gunungkidul. Moh Zaenuri Ikhsan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, menyampaikan “Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai tahun 2022, tentu kita akan menciptakan arsip baru. Kita berharap dapat melihat progres pengelolaan dokumen teknis di KPU Kabupaten/Kota dan menyelesaikan pengelolaannya”. Lanjut Zaenuri, pada prinsipnya hardcopy dokumen teknis harus tersedia dan retensi arsip ada bertujuan untuk mengatur batas waktu pengelolaan dokumen tersebut dimana ketika jangka waktu pengelolaan dokumen telah selesai maka diserahkan swakelola kepada Badan Arsip Daerah karena kondisi tempat yang tidak menunjang. Rapat tersebut juga memaparkan penyampaian progres pengelolaan dokumen teknis yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Andang Nugroho, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gunungkidul, memaparkan dokumen teknis Pemilu dan Pemilihan 2019 yang telah dipetakan akan disimpan pada penyimpanan online. Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Ibah Muthiah, menyampaikan penataan dokumen teknis Pemilu telah dilakukan sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) dan dengan adanya Jadwal Retensi Arsip (JRA) pemilahan dokumen teknis dilakukan secara hati-hati. Selanjutnya, terkait dokumen pencalonan, peta daerah pemilihan dalam Pemilu 2019 telah selesai dipetakan menurut Erizal, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Yogyakarta. KPU Kabupaten Sleman telah menata dokumen Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020 termasuk dokumen rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu Legislatif Tahun 2019 DPRD Kabupaten. Hal tersebut disampaikan oleh Noor Aan Muhlishoh, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman. Joko Santosa, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bantul, menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Bantul telah melakukan penataan dokumen termasuk dokumen tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu Tahun 2019. Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY, dalam pemaparannya menghimbau kepada KPU Kabupaten/Kota untuk belajar mengelola waktu dalam proses menghimpun dokumen teknis Pemilu dan Pemilihan. Hamdan menegaskan, ketika tahapan Pemilu selesai maka dokumen hardcopy harus diselamatkan, terutama softcopynya, dengan demikian maka kita tidak sulit untuk mencari dokumen tersebut.(hth)

Tingkatkan Keahlian Fotografi Dan Videografi, KPU DIY Selenggarakan Workshop Kehumasan

diy.kpu.go.id – Senin (13/12), KPU DIY menyelenggarakan workshop bertajuk Jagongan Kehumasan “Sinau Fotografi dan Videografi”. Workshop dilaksanakan secara luring di Warung Bu Baha Kotagede dengan menerapkan protokol kesehatan. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU DIY, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU DIY, Ahmad Shidqi,  bersama Sekretaris KPU DIY beserta jajaran Sekretariat KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota. Acara dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Dalam sambutannya Hamdan menyampaikan, “Penting dalam acara ini bagi rekan-rekan Sekretariat KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk meningkatkan keahlian di bidang fotografi dan videografi.” Keahlian di bidang media adalah salah satu keahlian yang dibutuhkan lembaga agar dapat dikenal oleh publik, lanjutnya. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU DIY, Ahmad Shidqi dalam pengantarnya menegaskan, “Acara ini merupakan bagian dari kegiatan Jagongan Kehumasan yang rutin diselenggarakan KPU DIY. Saat ini KPU DIY telah menyelenggarakan kegiatan Jagongan Kehumasan untuk keenam kalinya. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara Pemilu dalam mengambil foto dan video.” Hadir sebagai narasumber dalam workshop tersebut, praktisi videografi dan fotografi media online, Galih Fajar Nurrachmat. Galih menekankan dalam paparannya, “Fotografer yang baik harus mengenal medan sehingga dapat menghasilkan karya fotografi yang memiliki momentum dan nilai. Foto yang baik juga mengandung emosi.” Selain pemaparan materi, peserta juga melakukan praktek pengambilan foto dan video di kawasan Kotagede Yogyakarta.(hth)

Rapat Evaluasi Kinerja Pegawai di Lingkungan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta

diy.kpu.go.id – Selasa (03/08), Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan rapat Evaluasi Kinerja Harian Pegawai KPU DIY, dimana rapat dilaksanakan secara daring melalui media aplikasi zoom meeting. Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian serta Staf pada Sub Bagian Organisasi dan SDM di Lingkungan Sekretariat KPU DIY. Tujuan pelaksanaan rapat Evaluasi Kinerja Harian Pegawai KPU DIY adalah untuk memperbaiki atau meningkatkan kinerja organisasi melalui peningkatan kinerja SDM, selain itu juga untuk menentukan kebutuhan pelatihan secara tepat sehingga dapat melaksanakan pekerjaan yang lebih baik di masa mendatang dan sebagai dasar menentukan kebijakan dalam menentukan posisi SDM. Dalam arahannya, Sekretaris KPU DIY mengatakan bahwa evaluasi kinerja pegawai ini ditujukan untuk perbaikan kinerja yang berorientasi perbaikan organisasi. Sehingga penting untuk dilakukan secara berkala. Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM memandu kegiatan ini dengan memberikan beberapa reviu tentang proses penyampaian laporan kinerja yang dibuat oleh setiap PNS di lingkungan KPU DIY secara mingguan. Laporan mingguan ini selanjutnya akan dikompilasi dan dievaluasi sehingga mendapatkan hasil evaluasi sebagai dasar perbaikan kinerja.(pdos)

Urgensi Persiapan Tahapan Verifikasi Partai Politik

diy.kpu.go.id - Berkaca dari Pemilu 2019, KPU harus segera mengukur kekurangan dan kelebihan pelaksanaan tahapan verifikasi partai politik untuk perbaikan di Pemilu 2024. Perbaikan bertujuan tidak hanya dari sisi teknis tetapi juga dari sisi regulasi. Peraturan KPU yang tengah disusun ini juga disesuaikan dan mengakomodir kebutuhan terhadap sisi teknologi. Hal tersebut diungkapkan oleh Evi Novida Ginting Manik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Republik Indonesia dalam Kajian Hukum tentang Verifikasi Partai Politik dan Perseorangan Peserta Pemilu dan Pemilihan di Lingkungan KPU se-DIY. Selanjutnya, KPU RI sedang mendalami urgensi dari perubahan kebijakan tahapan verifikasi partai politik dan penggunaan SIPOL. Evi menambahkan bahwa saat ini pun KPU RI berkonsolidasi dengan stakeholder lama menyempurnakan regulasi. Proses penyempurnaan regulasi salah satunya dilakukan dengan melihat pemaknaan dari sebuah putusan. Kegiatan kajian hukum dilaksanakan di Grand Aston Hotel & Convention Center Yogyakarta, Sabtu (27/11). Kajian Hukum menghadirkan narasumber yaitu Evi Novida Ginting Manik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI dan Andi Krishna, Kepala Bagian Pengelolaan Peserta Pemilu Setjen KPU RI. Hadir dalam kegiatan ini Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran KPU DIY. Sedangkan peserta dari KPU Kabupaten Kota, yaitu Ketua, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris serta jajaran Sekretariat. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam salam pembukaan mengugkapkan bahwa tahapan verifikasi merupakan tahapan awal yang membutuhkan persiapan matang. KPU perlu melihat celah kekurangan dalam regulasi untuk diidentifikasi dan direkomendasikan solusinya. Hamdan menambahkan bahwa selain dari sisi regulasi, KPU juga harus memperhatikan dari sisi teknis di lapangan. Hamdan mengingatkan setiap penyelenggara Pemilu harus menjaga integritas. Tahapan verifikasi ini rawan sengketa, sehingga penyelenggara Pemilu harus bekerja dengan baik dan benar serta sesuai peraturan yang ada. Sesi materi urgensi penggunaan SIPOL dipaparkan oleh Andi Krishna, Kepala Bagian Pengelolaan Peserta Pemilu Setjen KPU Republik Indonesia. Andi menyampaikan nantinya akan ada integrasi data antara partai politik, KPU dan Kemenkumham dalam SIPOL. Terobosan ini yang sedang dibangun oleh KPU dalam tahapan verifikasi yang berbasis teknologi dan paperless. Beberapa solusi juga sedang dirancang untuk mengantisipasi kendala-kendala tahapan verifikasi partai politik, terutama traffic dalam penggunaan SIPOL. Diharapkan konsep data yang diunggah oleh partai politik ke dalam SIPOL dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan sah sebagai dokumen pendukung.(hth)