
KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Lakukan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas KPU se-DIY Secara Daring
diy.kpu.go.id – Sebagai salah satu bentuk pengendalian intern Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta laksanakan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas KPU se-DIY secara daring pada 24-25 Februari 2022. Pada 24 Februari 2022 pemeriksaan kas dilakukan pada KPU Kabupaten Sleman, KPU Kabupaten Bantul, dan KPU Kota Yogyakarta sedangkan 25 Februari 2022 pada KPU Kabupaten Kulonprogo dan KPU Kabupaten Gunungkidul. Dalam setiap sesi kegiatan supervisi dan monitoring penatausahaan kas secara daring tersebut yang hadir dari KPU DIY: Kepala Bagian KUL, Kasubbag Keuangan dan pengelola keuangan. Sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota yang hadir Sekretaris, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendahara Pengeluaran.
Kegiatan ini dipandu dan dipimpin oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Sri Mulyani, dalam sambutan yang diberikan, Kepala Bagian KUL DIY menyampaikan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas secara rutin laksanakan tiap bulan sebagai bentuk pengendalian pengelolaan keuangan KPU Se DIY. Dasar pelaksanaan kegiatan ini antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Surat Sekjen Nomor 21 tahun 2021 tentang Pemeriksaan Kas atau Kas Opname.
Selanjutnya secara teknis pemeriksaan kas di pandu oleh Staf Sub Bagian Keuangan KPU DIY yang akan dibagi dalam beberapa breakout room sesuai dengan KPU Kabupaten/Kota yang mengikuti dengan melakukan pemeriksaan kesesuaian antara fisik uang dengan pembukuannya, dan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi SPJ yang telah di susun oleh KPU Kabupaten/Kota. Setelah dilakukan pemeriksaan kas, diharapkan KPU Kabupaten/Kota mengirimkan SPJ yang disampel dalam bentuk PDF dan dokumen pendukung lain ke KPU DIY. Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dan transparansi KPU DIY menyampaikan hasil pemeriksaan kas ini ke masing-msing KPU Kabupaten/Kota se DIY.(kul)