
diy.kpu.go.id – Pengendalian terhadap pengelolaan keuangan dalam keseharian satuan kerja telah dilaksanakan secara rutin di satuan kerja KPU se-DIY. Meskipun pengendalian dirancang dan dilaksanakan dengan baik, tetapi memiliki keterbatasan sehingga terdapat kemungkinan terjadi kesalahan dan tidak terdeteksi. Oleh karena itu untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai keandalan pelaporan keuangan perlu diterapkan pengendalian intern atas pelaporan keuangan di satuan kerja. Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim mengungkapkan hal tersebut dalam pembukaan Bimbingan Teknis Pelaksanan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) bagi KPU se-DIY, Kamis (12/8). Pembentukan Tim Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 62/PW.01.7-SD/02/SJ/I/2021, perihal Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan untuk Mendukung Proses Penyusunan LK Unaudited 2020. Tim Penilai PIPK melakukan tugas penilaian atas pelaksanaan PIPK kemudian hasilnya dilaporkan secara rutin ke Inspektorat dan Biro Keuangan Setjen KPU RI. Pelaksanaan Kegiatan PIPK meliputi seluruh satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Sehingga untuk lebih mengefektifkan Tim Penilai PIPK, pada Bimtek kali ini KPU DIY mengundang Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, serta pengelola keuangan di tingkat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Menurut Srimulyani selaku Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY, meskipun Tim Penilai PIPK telah menjalankan peran dan tugasnya, tetapi masih dibutuhkan pemahaman yang lebih. Kegiatan PIPK yang telah dilaksanakan meliputi pengendalian tingkat entitas dan tingkat proses/transaksi. Kemudian hasil tersebut diberikan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Proses telah dilakukan, sehingga diperlukan semacam penialaian untuk mengetahui apakah pelaksanaan telah berjalan sesuai ketentuan atau belum. KPU DIY akan terus berkoordinasi dan meminta arahan dari Brio Keuangan dan BMN Setjen KPU RI tentang pelaksanaan PIPK. Oleh karena itu, KPU DIY mengundang narasumber bimtek kali ini dari Inspektorat Sekjen KPU RI dan Biro Keuangan Setjen KPU RI. Pemateri pertama dari Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan dari Biro Keuangan dan BMN KPU RI, Muhammad Aminsyah. Materi yang disampaikan meliputi konsep dasar PIPK, penerapan sampai dengan proses penilaian PIPK. Kegiatan PIPK merupakan usaha untuk mendukung dan mempertahankan opini WTP dari BPK. Selain itu penting untuk mengkoordinasikan dan memonitoring laporan keuangan tingkat satuan kerja KPU Kabupaten/Kota. Sehingga laporan keuangan satuan kerja dan wilayah yang dihasilkan menjadi laporan keuangan yang akurat, berkualitas, akuntabel dan memadai sesuai standar akuntasi pemerintahan. Narasumber Tim Inspektorat Setjen KPU RI diwakili oleh Donny Irfani dan Siti Djubaedah. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dihimbau harus selektif dalam memilih personil yang ditugaskan menjadi tim penilai tingkat entitas dan tingkat proses/transaksi. Pendokumentasian dokumen keuangan sebagai sumber penilaian merupakan hal yang penting juga. Reviu oleh APIP dapat dilakukan dengan uji petik jika mendapati keterbatasan biaya dan personil. Penilaian PIPK diharapkan mengurangi temuan atau bahkan menghasilkan tidak ada temuan pada saat pemeriksaan. Selain itu yang tidak kalah penting, perlu diperhatikan bahwa kualitas laporan keuangan akan mempengaruhi opini BPK.(kul)