Berita Terkini

Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juli Tahun 2021 Daerah Istimewa Yogyakarta

diy.kpu.go.id – KPU DIY pada hari Senin (9/8) telah melaksanakan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juli Tahun 2021 Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Sesuai dengan surat tersebut, KPU DIY diwajibkan untuk melakukan Rapat Koordinasi serta Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan per bulan. Hasil rekapitulasi tersebut kemudian disampaikan kepada Partai Politik, Bawaslu, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. KPU DIY juga mengumumkan rekapitulasi tersebut pada laman website dan/atau media sosial. Rapat dibuka oleh ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan dan selanjutnya dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU DIY Wawan Budiyanto. Hasil dari kegiatan tersebut menetapkan bahwa hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juli Tahun 2021 adalah sebanyak 2.714.863 (dua juta tujuh ratus empat belas ribu delapan ratus enam puluh tiga) pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.320.305 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu tiga ratus lima) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 1.394.558 (satu juta tiga ratus Sembilan puluh empat ribu lima ratus lima puluh delapan) pemilih, yang tersebar di 5 (lima) Kabupaten/Kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.(pdos)

Bimtek PIPK, Wujudkan Pengendalian Internal Atas Pelaporan Keuangan

diy.kpu.go.id – Pengendalian terhadap pengelolaan keuangan dalam keseharian satuan kerja telah dilaksanakan secara rutin di satuan kerja KPU se-DIY. Meskipun pengendalian dirancang dan dilaksanakan dengan baik, tetapi memiliki keterbatasan sehingga terdapat kemungkinan terjadi kesalahan dan tidak terdeteksi. Oleh karena itu untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai keandalan pelaporan keuangan perlu diterapkan pengendalian intern atas pelaporan keuangan di satuan kerja. Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim mengungkapkan hal tersebut dalam pembukaan Bimbingan Teknis Pelaksanan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) bagi KPU se-DIY, Kamis (12/8). Pembentukan Tim Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 62/PW.01.7-SD/02/SJ/I/2021, perihal Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan untuk Mendukung Proses Penyusunan LK Unaudited 2020. Tim Penilai PIPK melakukan tugas penilaian atas pelaksanaan PIPK kemudian hasilnya dilaporkan secara rutin ke Inspektorat dan Biro Keuangan Setjen KPU RI. Pelaksanaan Kegiatan PIPK meliputi seluruh satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Sehingga untuk lebih mengefektifkan Tim Penilai PIPK, pada Bimtek kali ini KPU DIY mengundang Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, serta pengelola keuangan di tingkat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Menurut Srimulyani selaku Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY, meskipun Tim Penilai PIPK telah menjalankan peran dan tugasnya, tetapi masih dibutuhkan pemahaman yang lebih. Kegiatan PIPK yang telah dilaksanakan meliputi pengendalian tingkat entitas dan tingkat proses/transaksi. Kemudian hasil tersebut diberikan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Proses telah dilakukan, sehingga diperlukan semacam penialaian untuk mengetahui apakah pelaksanaan telah berjalan sesuai ketentuan atau belum. KPU DIY akan terus berkoordinasi dan meminta arahan dari Brio Keuangan dan BMN Setjen KPU RI tentang pelaksanaan PIPK. Oleh karena itu, KPU DIY mengundang narasumber bimtek kali ini dari Inspektorat Sekjen KPU RI dan Biro Keuangan Setjen KPU RI. Pemateri pertama dari Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan dari Biro Keuangan dan BMN KPU RI, Muhammad Aminsyah. Materi yang disampaikan meliputi konsep dasar PIPK, penerapan sampai dengan proses penilaian PIPK. Kegiatan PIPK merupakan usaha untuk mendukung dan mempertahankan opini WTP dari BPK. Selain itu penting untuk mengkoordinasikan dan memonitoring laporan keuangan tingkat satuan kerja KPU Kabupaten/Kota. Sehingga laporan keuangan satuan kerja dan wilayah yang dihasilkan menjadi laporan keuangan yang akurat, berkualitas, akuntabel dan memadai sesuai standar akuntasi pemerintahan. Narasumber Tim Inspektorat Setjen KPU RI diwakili oleh Donny Irfani dan Siti Djubaedah. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dihimbau harus selektif dalam memilih personil yang ditugaskan menjadi tim penilai tingkat entitas dan tingkat proses/transaksi. Pendokumentasian dokumen keuangan sebagai sumber penilaian merupakan hal yang penting juga. Reviu oleh APIP dapat dilakukan dengan uji petik jika mendapati keterbatasan biaya dan personil. Penilaian PIPK diharapkan mengurangi temuan atau bahkan menghasilkan tidak ada temuan pada saat pemeriksaan. Selain itu yang tidak kalah penting, perlu diperhatikan bahwa kualitas laporan keuangan akan mempengaruhi opini BPK.(kul)

Pentingnya Goodwill Pimpinan dalam Pengelolaan JDIH

diy.kpu.go.id – Meskipun masih dalam proses perbaikan, kesungguhan pengelolaan JDIH tetap perlu diperhatikan. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam arahan Rapat Pembahasan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH Tingkat KPU Kabupaten/Kota, Jum’at (13/8). Secara tampilan memang belum dapat dievaluasi secara maksimal karena masih dalam proses perbaikan. Lebih dari itu, kesungguhan menjadi bagian dari kepedulian KPU Kabupaten/Kota terhadap pengelolaan JDIH. Hamdan juga menekankan pentingnya, goodwill dan arahan pimpinan, teamwork, pelaksanaan SOP serta kerjasama dari semua pihak yang terlibat sebagai pembina maupun pengelola JDIH. Rapat pembahasan ini dilakukan secara daring dan dihadiri oleh Ketua, Anggota beserta jajaran Sekretariat KPU DIY. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, SIti Ghoniyatun memandu pembahasan hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH. Beberapa waktu yang lalu, KPU DIY telah mengirimkan kuesioner pengelolaan JDIH KPU Kabupaten/Kota. Jawaban kuesioner dari KPU Kabupaten/Kota ini yang dibahas sebagai persiapan rapat evaluasi lanjutan dengan KPU Kabupaten/Kota. Siti menjelaskan bahwa evaluasi ini berawal dari penyusunan produk hukum, kemudian pendokumentasian sampai menjadi salinan produk hukum, serta penyimpanan naskah asli dinas produk hukum. Selanjutnya dilihat juga bagaimana proses pengunggahan dokumen produk hukum ke web JDIH KPU Kabupaten/Kota.(hth)

Semarak KPU DIY dalam Menyambut Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021

diy.kpu.go.id – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan kegiatan pemasangan umbul-umbul, spanduk, dan menghias lingkungan kantor, Selasa (06/07). Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor : 602/PK.02.1-SD/04/KPU/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021. Dimana salah satu isi dari Surat Edaran tersebut adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dihimbau untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan kerja masing-masing secara serentak sejak tanggal 1 Juli s.d. 31 Agustus 2021. Kegiatan pemasangan umbul-umbul, spanduk dan menghias kantor tersebut dikoordinir oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik KPU DIY serta dibantu oleh pegawai yang mendapat ketugasan WFO (Work From Office). Karena masih dalam masa pandemi Covid-19 maka kegiatan dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan, pencegahan, dan penanganan Covid-19 secara ketat, yaitu diantaranya dengan memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan setelah kegiatan pemasangan tersebut selesai. Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik, Sigit Raharjo, S.E. mengatakan “Dengan pemasangan umbul-umbul, spanduk serta menghias area Kantor KPU DIY, secara tidak langsung mengajak masyarakat dan seluruh pegawai untuk mengenang dan menghargai jasa para pahlawan yang telah gugur untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia tercinta serta menumbuhkan rasa nasionalisme dalam diri kita masing-masing,” ucapnya.(kul)

Pelaksanaan Rapat Persiapan Pembuatan Aplikasi Arsip Digital Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta

diy.kpu.go.id – Kamis (08/07) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Rapat Persiapan Pembuatan Aplikasi Arsip Digital KPU DIY, yang dilakukan secara daring. Rapat ini dibuka oleh Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim selanjutnya dipimpin oleh Srimulyani, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY. Peserta rapat dihadiri oleh Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan jajaran staf Sekretariat KPU DIY. Rapat ini juga dihadiri oleh 3 (tiga) orang arsiparis perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY. Rencana pembuatan aplikasi arsip digital KPU DIY ini, selaras dengan gagasan dari Arsip Nasional Republik Indonesia pada Hari Kearsipan ke-50 yaitu “Satukan Langkah Mewujudkan Arsip Digital”. Diskusi rapat berlangsung sangat dinamis karena banyak masukan dari peserta untuk persiapan pembuatan aplikasi ini. Arsiparis dari DPAD DIY turut serta memberikan masukan terkait ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan arsip. Tujuan dari rencana dibuatnya aplikasi ini, diharapkan dapat menyelamatkan arsip-arsip yang rentan terhadap kerusakan khususnya arsip di KPU DIY. Selain itu, dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat membantu mempercepat dalam penemuan kembali arsip seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi saat ini.(kul)

Penyelenggaraan SPIP Dukung Pembangunan Zona Integritas KPU DIY

diy.kpu.go.id – Sebagai wujud penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU se-DIY, maka KPU DIY maupun KPU Kabupaten/Kota mengisi Kartu Kendali SPIP di masing-masing satuan kerja. Kartu kendali SPIP berisi beberapa bagian yaitu kepegawaian, keuangan, pengadaan, aset dan persediaan, dokumen SAKIP, dokumen hibah, rekap perjalanan dinas serta dokumen tindak lanjut pemeriksaan BPK. Pengisian kartu kendali beserta kelengkapan dokumennya merupakan salah satu wujud pengendalian intern suatu lembaga. Berdasar Keputusan KPU Nomor 21/KU.02-Kpt/01/KPU/I/2021, kartu kendali SPIP kemudian ditetapkan dalam mekanisme rapat pleno. Untuk itu, KPU DIY selenggarakan Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali SPIP di Lingkungan KPU se-DIY Bulan Juli Tahun 2021, Senin (9/8). Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dan dihadiri oleh Anggota, Sekretaris beserta Kepala Bagian di lingkungan KPU DIY. Dalam arahannya, Hamdan menyampaikan setiap awal bulan KPU DIY mengadakan rapat pleno pengisian dan penetapan kartu kendali SPIP sebagai bagian pengawasan dan pengendalian intern. Kartu kendali SPIP dari KPU Kabupaten/Kota telah disupervisi dan dimonitoring. Catatan dari hasil supervisi dan monitoring tersebut telah diberikan kembali ke KPU Kabupaten/Kota untuk segera diperbaiki dan dikirim kembali ke KPU DIY. Hamdan juga mengungkapkan apresiasi terhadap jajaran KPU DIY yang telah mewujudkan pengisian kartu kendali SPIP secara tepat waktu. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun menambahkan kartu kendali SPIP KPU Kabupaten/Kota telah diperiksa kedalamannya, sudah lengkap, benar dan sesuai aturan. Bahkan yang membanggakan, KPU Kabupaten/Kota telah mengirimkan lebih awal dari target yaitu tanggal 6 setiap bulannya. Selain itu ada inovasi dari KPU DIY yang memang bukan wujud aplikasi tetapi bersifat kebijakan guna menguatkan bukti kelengkapan dokumen kartu kendali. Inovasi ini juga mendukung penguatan pembangunan Zona Integritas KPU DIY. Salah satu bagian untuk menguatkan pembangunan Zona Integritas di KPU DIY adalah penguatan pengawasan dengan penerapan SPIP. Saat ini, KPU DIY sedang dalam proses untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Pengisian kartu kendali SPIP KPU DIY dan lampiran dari masing-masing Sub Bagian di lingkungan KPU DIY. Kemudian kartu kendali SPIP KPU Kabupaten/Kota dibuka beserta dokumen lampiran. Seluruh dokumen lampiran dilihat dan diperiksa untuk memastikan kelengkapannya. Setelah pemeriksaan tersebut dinyatakan tidak ada catatan dan dapat ditetapkan dalam rapat pleno tersebut.(hth)