
Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPU se-DIY
diy.kpu.go.id – Senin (31/1), KPU DIY adakan kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPU se-DIY secara daring. Peserta dari KPU DIY semua Pejabat dan Pegawai Jajaran Sekretariat KPU DIY. Sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Kepala Sub Bagian. Latar belakang sosialisasi ini antara lain karena adanya perubahan regulasi yang mengatur terkait tata naskah dinas di lingkungan KPU. Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari KPU RI yaitu Ardila Fitriani (Kepala Sub Bagian Sekretaris Jenderal KPU).
Dalam membuka dan memberikan arahannya Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menyampaikan Tata Naskah Dinas ini sangat penting karena berkaitan erat dengan pekerjaan sehari-hari. Apabila tidak cermat dalam membuat suatu naskah dinas sesuai dengan formatnya, dapat menimbulkan problem administrasi bahkan dapat juga menjadi problem hukum. Hamdan Kurniawan juga menekankan bahwa menjelang Pemilu Serentak 2024 akan lebih banyak tata naskah dinas yang tercipta. Oleh karena itu, sosialisasi ini sangat diperlukan untuk memberikan pemahaman yang sama terkait implementasi Regulasi Tata Naskah Dinas di lingkungan Komisi Pemilihan Umum/ KPU Provinsi/KPU Kabupaten Kota.
Dalam paparannya, Ardila Fitriani menyampaikan poin-poin penting perubahan dalam tata naskah dinas. Antara lain adalah Ketentuan Penomoran Naskah Dinas, Kewenangan Pejabat yang menandatangani Surat Dinas, Pengaturan Nota Kesepahaman, Pedoman Teknis Naskah Dinas Elektronik. Semua dibahas secara lebih detail dalam sesi diskusi. Acara Sosialisasi dipandu oleh Srimulyani selaku Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik sebagai moderator.
Peserta mengikuti dengan penuh antusias acara sosialisasi ini. Hal ini dapat dilihat banyak dan beragamnya pertanyaan dari peserta. Pada sesi diskusi beberapa pertanyaan dari peserta lebih banyak pada permasalahan yang dihadapi dalam mengimplementasikan regulasi terkait tata naskah dinas. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menciptakan kelancaran dan keseragaman pemahaman dalam penyelenggaraan tertib administrasi tata naskah dinas di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY.(kul)