
Pendampingan Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2021 Unaudited
diy.kpu.go.id – Salah satu tujuan pelaporan keuangan adalah untuk memberikan informasi keuangan yang berkaitan dengan posisi keuangan, kinerja, dan perubahan posisi keuangan suatu lembaga yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan suatu kebijakan keuangan. Informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan harus valid, akurat, memadai, reliabel dan akuntabel. Untuk tujuan dimaksud, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta laksanakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 Unaudited secara daring pada 02 Februari 2022 yang diikuti oleh KPU se-DIY. Hadir dalam acara ini Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Bendahara Pengeluaran, Operator SAIBA, Operator Perediaan dan SIMAK BMN KPU se-DIY. Acara di buka oleh Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim sekaligus memberikan arahan. Dalam arahannya Muhammad Hasyim memyampaikan tujuan kegiatan pendampingan ini, sebagai salah satu upaya dalam mempertahankan gelar juara I dalam Penyusunan Laporan Keuangan TA 2021 Kategori Satker Sedang oleh Kanwil DJPB DIY, dan salah satu bentuk tanggungjawab KPU DIY sebagai koordinator wilayah KPU se-DIY.
Kegiatan ini mengundang narasumber dari KPU RI yang diwakili oleh dari Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal KPU RI. Pendampingan dan pencermatan dilakukan secara detail dalam mengimplementasikan aplikasi Persediaan, aplikasi SIMAK BMN, aplikasi SAIBA sebagai bagian dari Laporan Keuangan. Kegiatan Pendampingan Penyusuanan Laporan Keuangan TA 2021 Unaudited dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY, Srimulyani. Kegiatan berlangsung sampai pukul 17.40 WIB.(kul)