
KPU DIY Lakukan Evaluasi dan Pelaporan atas Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, dan Pelayanan Publik Bulan Januari 2022
diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan rapat tentang Evaluasi dan Pelaporan atas Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, dan Pelayanan Publik Bulan Januari 2022 secara daring, pada Jumat (4/2/2022). Hadir dalam kegiatan ini, Anggota KPU DIY beserta Sekretaris, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU DIY bersama staf dibagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia.
Kepala BagianTeknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia, Sugiharto, dalam pengantar rapat menyampaikan, “Hasil dari saluran pengaduan atas Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, dan Pelayanan Publik Bulan Januari 2022, secara prinsip dan prosedur sudah kami laporkan dengan hasil nihil.”
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun dalam rapat tersebut memaparkan bahwa, tidak ada pelaporan ke KPU DIY atas gratifikasi, benturan kepentingan, pengaduan masyarakat, dan pelayanan publik di bulan Januari 2022. Hal tersebut disimpulkan dari nihilnya hasil pelaporan dari saluran pengaduan yang terdiri dari Pengaduan Langsung, Surat tertulis ke Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat, Kotak Pengaduan, Surat Elektronik (e-mail) ke alamat: tu.kpudiy@gmail.com, Surat Elektronik (Faximile) ke nomor: 0274 – 558006.
Selanjutnya, Siti Ghoniyatun, sebelum menutup rapat juga berpesan perlunya melakukan kajian hukum terkait gratifikasi dan benturan kepentingan agar mengetahui dengan jelas rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar.(SA)