Berita Terkini

134

JDIH KPU DIY Penuhi Informasi Hukum Kepada Publik

diy.kpu.go.id – Masih dengan semangat #KPUMelayani, KPU DIY tetap upayakan memenuhi informasi hukum terbaru kepada publik melalui web JDIH KPU DIY. Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun dalam Rapat Koordinasi Internal Pengelolaan Dokumen dan Penyediaan Dokumentasi dan Produk Hukum secara Manual dan Berbasis Web (JDIH). Rapat Koordinasi dilaksanakan pada Rabu, (29/9) secara daring. Ketua, Anggota beserta jajaran Sekretariat KPU DIY mengikuti rapat koordinasi yang rutin dilaksanakan setiap bulannya. Seperti bulan yang lalu, kondisi web JDIH memang masih terkendala dengan proses perbaikan dari KPU RI. Tetapi KPU DIY tetap berusaha memenuhi asas keterbukaan informasi dengan memperbaharui koleksi produk hukumnya. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah dengan memasukkan koleksi produk hukum ke dalam laman resmi KPU DIY. Dalam salah satu menunya telah disediakan koleksi produk hukum KPU DIY dan kemudahan bagi masyarakat untuk mengaksesnya. Meskipun terkendala proses perbaikan yang mengakibatkan tampilan web JDIH belum dapat maksimal, KPU DIY berusaha seoptimal mungkin melayani informasi produk hukum. Selain tetap melakukan proses pengunggahan produk hukum, KPU DIY dalam waktu dekat berencana untuk mengadakan bimbingan teknis pengelolaan JDIH. KPU DIY memandang perlunya peningkatan kapasitas pengelola JDIH di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Sehingga pada saatnya proses perbaikan telah selesai, jajaran pengelola sudah lebih memahami ketugasannya.(hth)


Selengkapnya
114

KPU Kabupaten/Kota se-DIY Menindaklanjuti Evaluasi Website

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi website yang telah disampaikan oleh KPU DIY. Diantaranya dengan melakukan rapat koordinasi dengan tim monitoring dan evaluasi website KPU DIY serta perbaikan manajemen pengelolaan maupun konten website. KPU Kabupaten Bantul telah melaksanakan Rakor Monev Laman Media KPU Kabupaten Bantul (23/7). Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting room dan dihadiri oleh Siti Ghoniyatun, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY beserta pelaksana di jajaran Sekretariat KPU DIY yang tergabung dalam tim monitoring dan evaluasi website. Rakor tersebut merupakan upaya guna menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi KPU DIY terhadap website KPU Kabupaten Bantul, baik dari sisi manajeman pengelolaan maupun sisi konten website. Selanjutnya, KPU Kota Yogyakarta telah melaksanakan Rakor Website (12/8) yang dihadiri oleh Hamdan Kuriawan, Ketua KPU DIY beserta pelaksana di jajaran Sekretariat KPU DIY yang tergabung dalam tim monitoring dan evaluasi website. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring oleh KPU Kota Yogyakarta melalui zoom meeting room. Pada kesempatan lain, KPU Kabupaten Gunungkidul telah melakukan perbaikan dalam pengelolaan website. Perbaikan website yang dilakukan sebagian besar meliputi pengelolaan konten, terutama berdasarkan instrumen monitoring dan evaluasi website yang telah disampaikan oleh KPU DIY. Menindaklanjuti monitoring dan evaluasi website yang disampaikan KPU DIY, KPU Kabupaten Sleman telah menyelenggarakan Rapat Persiapan Migrasi Template Website (26/8) yang diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting room. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU Kabupaten Sleman, jajaran struktural Sekretariat KPU Kabupaten Sleman, jajaran di lingkungan Sub Bagian Program dan Data serta Sub Bagian Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Kabupaten Sleman. Progres yang dilakukan KPU Kabupaten Sleman yaitu dalam proses perubahan tampilan tehadap menu profil, struktur organisasi dan dalam proses melakukan koordinasi untuk migrasi menggunakan template website dari KPU RI. KPU Kabupaten Kulon Progo telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Website KPU Kabupaten Kulon Progo yang dihadiri oleh KPU DIY. Kegiatan diselenggarakan di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Kulon Progo dengan protokol kesehatan yang ketat. Hadir dalam kegiatan tersebut Ahmad Shidqi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY beserta jajaran di lingkungan Bagian Hukum, Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU DIY. Shidqi dalam penuturannya menyampaikan bahwa KPU DIY telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap website KPU Kabupaten Kulon Progo. Evaluasi yang dilakukan didasarkan atas instrumen evaluasi pengelolaan website yang mengadaptasi intrumen penilaian Komisi Informasi Daerah (KID) DIY. Beberapa progres yang dijumpai dalam pengelolaan website KPU Kabupaten Kulon Progo disampaikan oleh Hidayatut Toyyibah, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, bahwa website KPU Kabupaten Kulon Progo telah bermigrasi menggunakan server dan template dari KPU RI. Namun kendala yang muncul, data berupa konten dari website yang lama tidak dapat dipindahkan ke website yang baru. Selanjutnya, Hidayatut menegaskan kendala yang ada merupakan hal yang lalu dan untuk data website KPU Kabupaten Kulon Progo terus berupaya agar informasi terus diperbaharui.(hth)


Selengkapnya
497

Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) Berkelanjutan

diy.kpu.go.id – KPU DIY pada hari Jumat (17/9) pukul 13.00 WIB melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Pemutakhiran Data Pemilih (SIDALIH) Berkelanjutan. Kegiatan ini melibatkan seluruh KPU Kabupaten/Kota di wilayah DIY. Dalam 1-2 tahun ini KPU RI sedang mendorong penyusunan Daftar Pemilih secara berkelanjutan. Hal ini dimaksudkan agar data yang disusun semakin akuntabel. Tujuan didorongnya penyusunan data pemilih secara berkelanjutan ini adalah untuk membuka ruang partisipasi. Masyarakat dapat melihat data yang telah disusun oleh KPU dan memberikan masukan terhadap validitas data tersebut. Harapannya di tahun 2024, saat dilakukan sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir dapat diperoleh data yang lebih akurat. KPU DIY berpesan agar KPU Kabupaten/Kota se DIY fokus pada kualitas data saat melakukan updating. Sehingga data bisa dipertanggungjawabkan terlebih lagi saat ini sudah didukung dengan aplikasi SIDALIH Berkelanjutan.(pdos)


Selengkapnya
117

Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Agustus Tahun 2021

diy.kpu.go.id – KPU DIY pada hari Selasa (7/9) pukul 13.00 WIB melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Agustus Tahun 2021. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan dengan melibatkan seluruh KPU Kabupaten/Kota di wilayah DIY. Tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah untuk memperoleh gambaran yang utuh proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang telah dilakukan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten/Kota diminta untuk selalu berkoordinasi dengan dinas/instansi terkait seperti Dispendukcapil, TNI/Polri untuk melakukan pemutakhiran. Diharapkan dengan adanya sinergi antar instansi tersebut, dapat diperoleh data pemilih yang selalu terupdate.(pdos)


Selengkapnya
123

Pengaduan Masyarakat yang Efektif dan Efisien Untuk Wujudkan #KPUMelayani

diy.kpu.go.id – KPU DIY selenggarakan Bimbingan Teknis Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan KPU DIY pada Kamis (9/9). Bimbingan Teknis dilaksanakan secara daring sebagai lanjutan rangkaian dari kegiatan sebelumnya yang menitikberatkan pada pelayanan publik. Hadir dalam kesempatan ini Ketua, Anggota, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU DIY, kemudian peserta dari KPU Kabupaten/Kota yaitu Ketua, Anggota, Sekretaris sekaligus jajaran Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Narasumber utama dalam bimbingan teknis kali ini adalah Dr. J. Widijantoro, S.H., M.H. selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa akses penanganan masyarakat merupakan instrumen wajib bagi lembaga KPU yang menyangkut informasi tahapan maupun non tahapan. KPU DIY sudah membuka lebar akses atau saluran yang disediakan bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap pelayanan publik KPU DIY. Yang menjadi target pelayanan KPU DIY tidak hanya masyarakat luas tetapi juga mencakup stakeholder pada saat tahapan yaitu Partai Politik dan lembaga atau instansi terkait. Hamdan menekankan bahwa penanganan pengaduan tidak dapat dipisahkan dari proses pelayanan publik itu sendiri. Sehingga kegiatan ini menjadi rangkaian kegiatan KPU DIY sebagai upaya pemahaman penanganan pengaduan bagi penyelenggara Pemilu di lingkungan KPU se-DIY. KPU DIY juga telah mengupayakan peningkatan pelayanan publik, termasuk meyediakan akses sarana prasarana bagi penyandang disabilitas. Selain itu juga, KPU DIY telah menyebarkan kuesioner kepuasan pelayanan publik KPU DIY sebagai upaya evaluasi. Hal tersebut ditambahkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun yang bertindak sebagai moderator pada bimbingan teknis ini. Siti mengingatkan bahwa penanganan pengaduan masyarakat merupakan tugas fungsi KPU sesuai dengan tagline utama KPU yaitu #KPUMelayani. Narasumber utama, Dr. J. Widijantoro, S.H., M.H. selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan materi Penguatan Fungsi Pelayanan Publik Melalui Pengaduan Masyarakat yang Efektif dan efisien. Sebagai pengelola pelayanan publik, KPU DIY termasuk lembaga yang wajib melakukan penanganan pengaduan masyarakat. Pengelolaan pengaduan idealnya memang merupakan kesatuan dari pelayanan publik, serta terintegrasi dengan sistem pelayanan tersebut. Penanganan pengaduan memang merujuk ke pengelola pelayanan publik tetapi juga harus dilihat kewenangan lembaga untuk menyelesaikannya. Sehingga terdapat beberapa lembaga lain yang dapat dijadikan rujukan untuk menyelesaikan aduan. Widijantoro menambahkan bahwa ketersediaan sarana dan prasarana juga sangat bepengaruh dalam penanganan pengaduan yang efektif dan efisien. Salah satunya tentang SDM yang berperan untuk menerima pertama kali aduan, dan merupakan garda terdepan dalam proses awal penanganan pengaduan. Lembaga justru harus mengutamakan SDM di front office yang kompeten, memahami proses bisnis, serta merespon aduan secara bijak dan proporsional. Terkait dengan Reformasi Birokrasi yang tengah digencarkan KPU, penguatan reformasi birokrasi ditunjang dengan proses penanganan pengaduan serta pengefektifan pengendalian intern. Dampak dari sebuah pengaduan dapat mencapai perubahan sebuah kebijakan yang dapat dirasakan oleh masyarakat dan stakeholder lembaga khususnya.(hth)


Selengkapnya
125

Rapat Penanganan Gratifikasi

diy.kpu.go.id – Sebagai upaya dalam meminimalisir gratifikasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Pembahasan Penanganan Gratifikasi pada tanggal 6 September 2021 di ruang Pusat Informasi Pemilu Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagai pimpinan rapat, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan bahwa rapat penanganan gratifikasi ini sebagai salah satu bagian upaya Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta untuk membuktikan kepada masyarakat tentang tidak adanya unsur gratifikasi dalam pelayanan yang diberikan. Meskipun sampai dengan saat ini Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta belum pernah mendapatkan laporan adanya gratifikasi, namun tim Unit Penanganan Gratifikasi Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta wajib memberikan laporan atas gratifikasi ini. Selain gratifikasi dalam hal pelayanan kepada publik, dapat dilaporkan juga apakah ada gratifikasi di bagian pengadaan barang/jasa maupun perbendaharaan. Unit Pengendalian Gratifikasi yang diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik menyampaikan laporan Triwulan 2. Laporan ini disusun berdasarkan data yang masuk pada surat masuk, kotak pengaduan masyarakat, maupun dari email Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta . Dalam laporan menyebutkan bahwa tidak ada laporan dari pihak luar tentang gratifikasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta . Selaku Sekretaris Unit Pengendalian Gratifikasi, Srimulyani mengatakan bahwa untuk mendukung Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta akan membuat template bagi KPU Kabupaten/Kota untuk membuat laporan penanganan gratifikasi yang sifatnya bulanan. Selain itu, tim Unit Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan monitoring secara berkala terhadap pengendalian gratifikasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota. Terakhir, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi menutup kegiatan dengan memberikan arahan bahwa laporan penanganan gratifikasi wajib disusun laporan bulanan dengan bentuk kartu kendali.(pdos)


Selengkapnya