Berita Terkini

123

KPU DIY Sosialisasikan Tata Kerja KPU di Lingkungan KPU se-DIY

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan sosialisasi tata kerja KPU di lingkungan KPU se-DIY pada Kamis, 13/01/2021. Sosialisasi dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh jajaran KPU se-DIY baik Komisioner, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU DIY. Dalam sambutannya, Hamdan Kurniawan menyampaikan, “Tata kerja KPU termasuk peraturan yang sangat dinamis dari sisi perubahan. Tujuan forum ini untuk menyegarkan kembali ingatan kita tentang tata kerja KPU”. Selanjutnya, Ahmad Shidqi, anggota Komisi Pemilihan Umum DIY Divisi Partisipasi dan SDM KPU DIY menyampaikan terkait dengan dinamika Perubahan PKPU tentang tata kerja. Dimulai   PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota, PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 (manajemen organisasi, manajemen SDM, kode perilaku, cuti komisioner, dan pengawasan internal serta penangan pelanggaran kode etik dan perilaku),  PKPU No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 8 Tahun 2019 (kode perilaku/ izin kuliah/ domisili KPU Prov, Kab dan Kota) dan PKPU No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU No. 8 Tahun 2019 (manajemen organisasi/mekanisme Plt/Plh/Kode Perilaku/prosedur izin kuliah/mekanisme PAW KPU Prov dan Kab Kota). Pada kesempatan yang sama Ahmad Shidqi menjelaskan dengan membandingkan pasal-pasal yang mengalami perubahan untuk mengingatkan kembali bagaimana bekerja di Komisi Pemilihan umum.(RDS)  


Selengkapnya
161

Persiapan Pemilihan 2024, KPU DIY Gelar Rapat Koordinasi

diy.kpu.go.id - Meskipun penyelenggaraan Pemilihan dan Pemilu 2024 masih menjadi bahasan, di awal tahun 2022 ini KPU DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemilihan Tahun 2024 pada Rabu (12/10), dengan mengambil tempat di Ruang Rapat Lantai 2. Rapat Koordinasi dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, Ketua KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY, serta Jajaran Struktural di Lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Wawan Budiyanto, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY mengatakan, Rapat Koordinasi ini diselenggarakan untuk mengetahui progres yang ada di masing-masing KPU Kabupaten/Kota. KPU DIY ingin mengetahui perkembangan yang ada, berkaitan koordinasi dan komunikasi secara internal maupun eksternal, dengan pihak-pihak terkait di wilayah masing-masing. Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menyampaikan, sisi perencanaan merupakan salah satu hal yang penting untuk dipersiapkan. Penyusunan anggaran merupakan bagian dari perencanaan, dan dalam penyusunan anggaran tersebut diusahakan tidak terjadi kesenjangan antara realisasi dengan perencanaan. Karena jika terjadi kesenjangan yang terlampau jauh antara realisasi dengan perencanaan, maka menunjukkan perencanaan yang tidak terlalu baik. Lebih jauh Hamdan mengatakan, dalam perencanaan kegiatan, KPU Kabupaten/Kota harus bersifat adaptif, membawa inovasi-inovasi dalam pelaksanaan kegiatan yang sifatnya melibatkan publik. Karena jika masih menggunakan media konvensional, menunjukkan bahwa KPU Kabupaten/Kota tidak mengikuti perkembangan zaman. Hal terpenting untuk diingat, anggaran yang disusun haruslah dapat dipertanggungjawabkan. Rapat Koordinasi berlangsung dengan presentasi estimasi postur anggaran masing-masing KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Tahun 2024. Dari presentasi tersebut, disepakati beberapa komponen anggaran yang harus disamakan untuk nominal biaya, serta penyusunan anggaran didasarkan terlebih dahulu pada SK KPU Republik Indonesia Nomor 444 Tahun 2020 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020. Di akhir Rapat Koordinasi, Wawan menambahkan, meski tahapan belum ditetapkan, dan sembari menunggu regulasi lebih lanjut, penyusunan RAB Pemilihan Tahun 2024 ini dimaksudkan sebagai antisipasi apabila sudah terdapat kejelasan dalam waktu dimulainya tahapan. Penyampaian RAB inipun sebagai estimasi anggaran yang dapat digunakan Pemda untuk gambaran anggaran yang dibutuhkan.(pdatin)  


Selengkapnya
382

Guna Tingkatkan Kualitas Layanan, KPU DIY Laksanakan Rapat Evaluasi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas Tahun 2022

diy.kpu.go.id - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan demi mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Rapat Evaluasi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas Tahun 2022 pada Senin (10/01/2022). Rapat diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU DIY beserta Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat KPU DIY dan seluruh anggota Tim Reformasi Birokrasi dan Anggota Tim Zona Integritas yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Lark meeting. Rapat yang dipandu oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU DIY ini membahas program-program dalam rencana aksi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas  yang akan dilakukan pada tahun 2022 dan mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukan pada tahun 2021. Rencana aksi memuat strategi dan program Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas. Selain itu rencana aksi juga memuat target kinerja yang ingin diwujudkan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Target kinerja ditetapkan berdasarkan indikator-indikator kinerja yang mengambarkan keberhasilan sasaran reformasi Birokrasi dan Zona Integritas KPU DIY.. Rapat ditutup dengan Arahan dari Sekretaris KPU DIY. Muhammad Hasyim menyampaikan, “Ada beberapa kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun 2021. Kegiatan tersebut agar diagendakan lagi untuk dilaksanakan di 2022 ini.”(tphs)  


Selengkapnya
188

Tingkatkan Kualitas Laporan Kinerja, KPU DIY Laksanakan Rapat Penyusunan Format Pelaporan Dokumentasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan bagi Ketua dan Anggota KPU DIY

diy.kpu.go.id - Jumat (07/01/2021), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Rapat Penyusunan Format Pelaporan Dokumentasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan bagi Ketua dan Anggota KPU DIY. Rapat ini juga membahas form pelaporan Dokumentasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan bagi Ketua dan Anggota KPU DIY beserta jangka waktu pelaporannya. Pelaporan tersebut dilakukan dengan tujuan memastikan agar semua kegiatan terlaksana dengan baik dan terdokumentasi dengan baik. Rapat ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Lark Meeting. Rapat diikuti oleh Ketua  dan Anggota beserta Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian di lingkungan KPU DIY, dan Kepala Subbagian beserta staf subbagian organisasi dan SDM Sekretariat KPU DIY. Rapat ini selanjutnya memutuskan format form yang digunakan dalam pelaporan. Yaitu, menggunakan format kolektif kolegial. Sedangkan pembahasan pelaporan dilakukan dalam waktu satu bulan sekali dan dilaksanakan dalam minggu pertama bulan berikutnya. Tidak hanya menginventarisir kegiatan yang sudah terjadwal, laporan tersebut juga akan memuat data kegiatan-kegiatan yang berada di luar penjadwalan namun masih dalam konteks ketugasan masing-masing divisi.(RDS)  


Selengkapnya
175

Samakan Pemahaman, KPU se-DIY Bahas Kuesioner SPIP

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Pembahasan Kuesioner Pemetaan Penerapan Sistem Pengendalian Intern Unsur Lingkungan Pengendalian di Lingkungan KPU se-Daerah Istimewa Yogyakarta secara daring, pada Jumat (7/1/2022). Pembahasan Kuesioner tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Dalam sambutannya Hamdan menekankan, “Pengisian kuesioner untuk unsur lingkungan pengendalian ini untuk melihat kembali ke dalam terhadap penerapan SPIP di lingkungan kita.” Hadir dalam pembahasan ini, Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Plt. Kepala Sub Bagian bersama staf di Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas dan Ketua, Kadiv. Hukum serta seluruh pejabat struktural dan Operator SPIP KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun menyampaikan bahwa KPU DIY akan melakukan pendampingan secara daring dan melakukan supervisi ke wilayah KPU Kabupaten/Kota, setidaknya lima hari sebelum deadline. Acara dilanjutkan dengan tanya-jawab dari peserta rapat. Di akhir pembahasan, Ghoniyatun mengingatkan jajarannya agar tidak lupa menyelesaikan kuesioner pemetaan penerapan sistem pengendalian intern unsur lingkungan pengendalian dan mengirimkan hasilnya kepada KPU DIY untuk dilaporkan pada KPU Republik Indonesia sebelum tanggal 20 Januari 2022.(SA)


Selengkapnya
526

KPU DIY Sahkan Kartu Kendali SPIP Desember 2021

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU se-DIY secara daring, pada Jumat (7/1/2022). Rapat pleno tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan yang dalam sambutannya mengatakan, “Pleno ini diadakan setelah data-data dari KPU Kabupaten/Kota telah terkumpul di KPU DIY.” Pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Plt. Kepala Sub Bagian bersama staf dibagian Hukum, Teknis dan Hupmas. Setelah pleno dibuka oleh Ketua KPU DIY, dilakukan pembacaan laporan kartu kendali dari KPU Kabupaten/Kota se-DIY oleh Kepala Sub Bagian Hukum KPU DIY, Amalia Rahmah. Selanjutnya berdasarkan pengisian kartu kendali SPIP KPU DIY serta Berita Acara penetapan kartu kendali SPIP di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-DIY yang disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY, KPU DIY kemudian menetapkan Kartu Kendali SPIP KPU DIY dan Kartu Kendali SPIP KPU Kabupaten/Kota se-DIY Bulan Desember 2021.(SA)


Selengkapnya