
KPU DIY Sosialisasikan Tata Kerja KPU di Lingkungan KPU se-DIY
diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan sosialisasi tata kerja KPU di lingkungan KPU se-DIY pada Kamis, 13/01/2021. Sosialisasi dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh jajaran KPU se-DIY baik Komisioner, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU DIY. Dalam sambutannya, Hamdan Kurniawan menyampaikan, “Tata kerja KPU termasuk peraturan yang sangat dinamis dari sisi perubahan. Tujuan forum ini untuk menyegarkan kembali ingatan kita tentang tata kerja KPU”.
Selanjutnya, Ahmad Shidqi, anggota Komisi Pemilihan Umum DIY Divisi Partisipasi dan SDM KPU DIY menyampaikan terkait dengan dinamika Perubahan PKPU tentang tata kerja. Dimulai PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota, PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 (manajemen organisasi, manajemen SDM, kode perilaku, cuti komisioner, dan pengawasan internal serta penangan pelanggaran kode etik dan perilaku), PKPU No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 8 Tahun 2019 (kode perilaku/ izin kuliah/ domisili KPU Prov, Kab dan Kota) dan PKPU No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU No. 8 Tahun 2019 (manajemen organisasi/mekanisme Plt/Plh/Kode Perilaku/prosedur izin kuliah/mekanisme PAW KPU Prov dan Kab Kota).
Pada kesempatan yang sama Ahmad Shidqi menjelaskan dengan membandingkan pasal-pasal yang mengalami perubahan untuk mengingatkan kembali bagaimana bekerja di Komisi Pemilihan umum.(RDS)