
Persiapan Pemilihan 2024, KPU DIY Gelar Rapat Koordinasi
diy.kpu.go.id - Meskipun penyelenggaraan Pemilihan dan Pemilu 2024 masih menjadi bahasan, di awal tahun 2022 ini KPU DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemilihan Tahun 2024 pada Rabu (12/10), dengan mengambil tempat di Ruang Rapat Lantai 2. Rapat Koordinasi dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, Ketua KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY, serta Jajaran Struktural di Lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY.
Wawan Budiyanto, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY mengatakan, Rapat Koordinasi ini diselenggarakan untuk mengetahui progres yang ada di masing-masing KPU Kabupaten/Kota. KPU DIY ingin mengetahui perkembangan yang ada, berkaitan koordinasi dan komunikasi secara internal maupun eksternal, dengan pihak-pihak terkait di wilayah masing-masing.
Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menyampaikan, sisi perencanaan merupakan salah satu hal yang penting untuk dipersiapkan. Penyusunan anggaran merupakan bagian dari perencanaan, dan dalam penyusunan anggaran tersebut diusahakan tidak terjadi kesenjangan antara realisasi dengan perencanaan. Karena jika terjadi kesenjangan yang terlampau jauh antara realisasi dengan perencanaan, maka menunjukkan perencanaan yang tidak terlalu baik.
Lebih jauh Hamdan mengatakan, dalam perencanaan kegiatan, KPU Kabupaten/Kota harus bersifat adaptif, membawa inovasi-inovasi dalam pelaksanaan kegiatan yang sifatnya melibatkan publik. Karena jika masih menggunakan media konvensional, menunjukkan bahwa KPU Kabupaten/Kota tidak mengikuti perkembangan zaman. Hal terpenting untuk diingat, anggaran yang disusun haruslah dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat Koordinasi berlangsung dengan presentasi estimasi postur anggaran masing-masing KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Tahun 2024. Dari presentasi tersebut, disepakati beberapa komponen anggaran yang harus disamakan untuk nominal biaya, serta penyusunan anggaran didasarkan terlebih dahulu pada SK KPU Republik Indonesia Nomor 444 Tahun 2020 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020.
Di akhir Rapat Koordinasi, Wawan menambahkan, meski tahapan belum ditetapkan, dan sembari menunggu regulasi lebih lanjut, penyusunan RAB Pemilihan Tahun 2024 ini dimaksudkan sebagai antisipasi apabila sudah terdapat kejelasan dalam waktu dimulainya tahapan. Penyampaian RAB inipun sebagai estimasi anggaran yang dapat digunakan Pemda untuk gambaran anggaran yang dibutuhkan.(pdatin)