Berita Terkini

109

Pelaksanaan Rapat Persiapan Pembuatan Aplikasi Arsip Digital Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta

diy.kpu.go.id – Kamis (08/07) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Rapat Persiapan Pembuatan Aplikasi Arsip Digital KPU DIY, yang dilakukan secara daring. Rapat ini dibuka oleh Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim selanjutnya dipimpin oleh Srimulyani, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY. Peserta rapat dihadiri oleh Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan jajaran staf Sekretariat KPU DIY. Rapat ini juga dihadiri oleh 3 (tiga) orang arsiparis perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY. Rencana pembuatan aplikasi arsip digital KPU DIY ini, selaras dengan gagasan dari Arsip Nasional Republik Indonesia pada Hari Kearsipan ke-50 yaitu “Satukan Langkah Mewujudkan Arsip Digital”. Diskusi rapat berlangsung sangat dinamis karena banyak masukan dari peserta untuk persiapan pembuatan aplikasi ini. Arsiparis dari DPAD DIY turut serta memberikan masukan terkait ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan arsip. Tujuan dari rencana dibuatnya aplikasi ini, diharapkan dapat menyelamatkan arsip-arsip yang rentan terhadap kerusakan khususnya arsip di KPU DIY. Selain itu, dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat membantu mempercepat dalam penemuan kembali arsip seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi saat ini.(kul)


Selengkapnya
125

Penyelenggaraan SPIP Dukung Pembangunan Zona Integritas KPU DIY

diy.kpu.go.id – Sebagai wujud penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU se-DIY, maka KPU DIY maupun KPU Kabupaten/Kota mengisi Kartu Kendali SPIP di masing-masing satuan kerja. Kartu kendali SPIP berisi beberapa bagian yaitu kepegawaian, keuangan, pengadaan, aset dan persediaan, dokumen SAKIP, dokumen hibah, rekap perjalanan dinas serta dokumen tindak lanjut pemeriksaan BPK. Pengisian kartu kendali beserta kelengkapan dokumennya merupakan salah satu wujud pengendalian intern suatu lembaga. Berdasar Keputusan KPU Nomor 21/KU.02-Kpt/01/KPU/I/2021, kartu kendali SPIP kemudian ditetapkan dalam mekanisme rapat pleno. Untuk itu, KPU DIY selenggarakan Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali SPIP di Lingkungan KPU se-DIY Bulan Juli Tahun 2021, Senin (9/8). Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dan dihadiri oleh Anggota, Sekretaris beserta Kepala Bagian di lingkungan KPU DIY. Dalam arahannya, Hamdan menyampaikan setiap awal bulan KPU DIY mengadakan rapat pleno pengisian dan penetapan kartu kendali SPIP sebagai bagian pengawasan dan pengendalian intern. Kartu kendali SPIP dari KPU Kabupaten/Kota telah disupervisi dan dimonitoring. Catatan dari hasil supervisi dan monitoring tersebut telah diberikan kembali ke KPU Kabupaten/Kota untuk segera diperbaiki dan dikirim kembali ke KPU DIY. Hamdan juga mengungkapkan apresiasi terhadap jajaran KPU DIY yang telah mewujudkan pengisian kartu kendali SPIP secara tepat waktu. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun menambahkan kartu kendali SPIP KPU Kabupaten/Kota telah diperiksa kedalamannya, sudah lengkap, benar dan sesuai aturan. Bahkan yang membanggakan, KPU Kabupaten/Kota telah mengirimkan lebih awal dari target yaitu tanggal 6 setiap bulannya. Selain itu ada inovasi dari KPU DIY yang memang bukan wujud aplikasi tetapi bersifat kebijakan guna menguatkan bukti kelengkapan dokumen kartu kendali. Inovasi ini juga mendukung penguatan pembangunan Zona Integritas KPU DIY. Salah satu bagian untuk menguatkan pembangunan Zona Integritas di KPU DIY adalah penguatan pengawasan dengan penerapan SPIP. Saat ini, KPU DIY sedang dalam proses untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Pengisian kartu kendali SPIP KPU DIY dan lampiran dari masing-masing Sub Bagian di lingkungan KPU DIY. Kemudian kartu kendali SPIP KPU Kabupaten/Kota dibuka beserta dokumen lampiran. Seluruh dokumen lampiran dilihat dan diperiksa untuk memastikan kelengkapannya. Setelah pemeriksaan tersebut dinyatakan tidak ada catatan dan dapat ditetapkan dalam rapat pleno tersebut.(hth)


Selengkapnya
181

KPU DIY Menyambut Hut ke-76 RI

diy.kpu.go.id – Untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia ke-76 Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU DIY) melakukan beberapa kegiatan. Diantaranya: 1. Pembuatan program baru KPU DIY Menjawab yang edisi perdananya dapat dilihat pada tautan: a. Instagram KPU DIY: https://www.instagram.com/tv/CSN_uzghwt1/?utm_medium=share_sheet b. Twiter KPU DIY: https://twitter.com/kpudiy/status/1423495057005445122?s=24 c. Facebook KPU DIY: https://fb.watch/7crIbmwxbe/ d. YouTube KPU DIY: https://www.youtube.com/watch?v=8GR5ZnKu2_o 2. Twibbon menyambut 17 Agustus, tautan dapat dilihat pada https://twb.nz/76th-nkri-kpudiy Pada bulan Agustus 2021, KPU DIY juga akan memulai proses pengambilan gambar dalam rangka pelaksanaan Podcast Pendidikan Pemilih bersama Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019.(hth)


Selengkapnya
104

Penetapan Pembaharuan Daftar Informasi Publik KPU DIY Bulan Juli 2021

diy.kpu.go.id – Rabu (04/08) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Rapat Pleno Pembaharuan Daftar Informasi Publik KPU DIY. Kegiatan ini diadakan secara daring melalui platform zoom meeting. Hadir dalam kegiatan, Ketua, Anggota, Sekretaris KPU DIY bersama jajaran di lingkungan Bagian Hukum, Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU DIY. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Hamdan mengatakan “Kita akan mencermati satu persatu daftar informasi terupdate dari masing-masing sub bagian di lingkungan KPU DIY, mulai tanggal 24 April sampai 25 Juli 2021”. Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU DIY, Sigit Purwadi menjelaskan, “Kita melakukan Rapat Pleno 3 bulan sekali dalam konteks normal, kecuali jika ada hal-hal yang dibutuhkan”. Sigit juga menambahkan dalam masa pandemi, KPU DIY bisa melayani permohonan dan menyampaikan informasi secara online dengan media e-PPID atau WhatsApp. Rapat pleno diakhiri dengan penetapan Keputusan KPU DIY Nomor 16/HK.03.1-Kpt/34/Prov/Vlll/2021 tentang Penetapan Daftar Informasi Publik KPU DIY bulan Juli tahun 2021.(hth)


Selengkapnya
172

Sosialisasi Pemuktahiran Data Mandiri MySAPK di Lingkungan Sekretariat KPU Daerah Istimewa Yogyakarta

diy.kpu.go.id – Rabu (04/08), Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan “Sosialisasi Pemuktahiran Data Madiri ASN”, sosialisasi dilaksanakan secara daring melalui media aplikasi zoom meeting dan dimulai pukul 15.00 WIB. Hadir dalam sosialisasi tersebut Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian serta Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat KPU DIY. Tujuan pelaksanaan Sosialisasi Pemuktahiran Data Mandiri ASN adalah agar PNS memahami prosedur Pemuktahiran Data ASN, menyiapkan data apa saja yang harus di unggah dalam rangka pemutakhiran data pada aplikasi My SAPK. Sosialisasi dipandu oleh Bambang Gunawan selaku Kepala Bagian Organisasi dan SDM dan Meirino Setyaji selaku Kepala Sub Bagian Organisasi dan SDM sebagai Narasumber dalam acara Sosialisasi tersebut. Dalam pemaparannya Meirino Setyaji menjelaskan tentang apa itu PDM dan aplikasi pendukungnya, siapa saja yag terlibat dalam PDM-ASN, apa saja data yang dimutakhirkan, permasalahan dalam update data dan langkah-langkah update data dalam aplikasi My SAPK. Meirino juga menyampaikan bahwa data yang telah di update oleh PNS adalah tanggung jawab PNS sendiri dan PNS diminta untuk menyiapkan data yang akan di update sebelum melakukan pemutakhiran data mandiri pada aplikasi My SAPK. Dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris KPU DIY memberikan arahan untuk PNS agar segera menyiapkan data dan segera melakukan updating data pada aplikasi My SAPK paling lambat 20 Agustus 2021 agar dapat dilakukan verifikasi oleh petugas verifikator.(pdos)


Selengkapnya
135

Rapat Evaluasi Capaian Kinerja KPU DIY Triwulan II Tahun 2021

diy.kpu.go.id – KPU DIY pada hari Rabu (4/8) melakukan pembahasan evaluasi capaian kinerja KPU DIY Triwulan II Tahun 2021. Kegiatan ini merupakan implementasi sistem manajemen pemerintahan yang berfokus pada peningkatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja berorientasi pada hasil (outcome) yang dikenal sebagai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). SAKIP diimplementasikan secara self assessment oleh masing-masing instansi pemerintah, yang berarti instansi tersebut melaksanakan tahapan merencanakan, melaksanakan, mengukur dan memantau kinerja, kemudian melaporkan kepada instansi yang lebih tinggi. Sebagai wujud pelaksanaan SAKIP tersebut, KPU DIY melaksanakan pengukuran dan pemantauan kinerja setiap tiga bulan dengan cara melakukan evaluasi pada Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan oleh KPU DIY. Masing-masing Divisi memaparkan hasil capaian kinerja serta evaluasi pada kinerja yang belum tercapai targetnya. Secara umum, IKU telah mencapai target sesuai dengan yang ditetapkan. Kegiatan-kegiatan yang belum optimal pencapaiannya akan diupayakan optimalisasi pada triwulan selanjutnya. Kegiatan dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU DIY Wawan Budiyanto. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya pada bulan Juli yang lalu KPU DIY menetapkan tata cara pengukuran indikator yang akan dipakai didalam evaluasi ini. Dari evaluasi yang telah dilakukan KPU DIY memperoleh total skor 86,89 naik dari penilaian triwulan sebelumnya. Dengan evaluasi ini diharapkan kinerja KPU semakin membaik di setiap triwulan.(pdos)


Selengkapnya