Berita Terkini

Rapat Kesatkeran Sebagai Sarana Koordinasi KPU Kabupaten/Kota se-DIY

diy.kpu.go.id – Sebagai sarana koordinasi dan komunikasi Sekretariat KPU se-DIY, KPU DIY melaksanakan Rapat Kesatkeran, Jumat (18/6) secara daring. Kegiatan ini dilakukan secara rutin tiap bulan dan diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU DIY serta KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Kabag Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY, Srimulyani memimpin Rapat Kesatkeran kali ini. Rapat diawali dengan pemaparan dari masing-masing Kepala Bagian KPU DIY. Pemaparan pertama dari Bagian Hukum, Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat yang disampaikan oleh Amalia Rahmah selaku Kasubbag Hukum KPU DIY. Dalam pemarannya, Amalia Rahmah menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten/Kota yang telah mengirimkan kartu kendali SPIP tepat waktu dan lengkap. Pemaparan kedua dari Kabag Program, Data, Organisasi dan SDM KPU DIY, Bambang Gunawan yang menyampaikan perkembangan kegiatan daftar pemilih berkelanjutan pada bulan Mei 2021. Sedangkan untuk Kepegawaian, telah terbit beberapa SK Sekretaris Jenderal KPU RI tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) serta Prosedur Pengusulan Kartu Pegawai, Kartu Istri dan Kartu Suami. Bambang Gunawan kembali mengingatkan untuk mengaktivasi aplikasi MySAPK serta pelaksanaan Reformasi Birokrasi di masing-masing satker. Selanjutnya, Srimulyani memaparkan tentang realisasi anggaran sampai Mei 2021 dan data hasil rekonsiliasi pada Siramah. Selain itu disampaikan juga perkembangan rekap data perbandingan Simonika dengan OMSPAN tanggal 17 Juni 2021, aplikasi Sirup serta usulan pemindahtanganan BMN KPU DIY yang telah diusulkan ke KPU RI. Sri Mulyani juga mengingatkan agar LPJ bendahara selalu diunggah sesuai dengan tanggal yang ditentukan. Setelah pemaparan masing-masing Bagian KPU DIY, diikuti pemaparan dan tanggapan dari Sekertaris beserta jajaran KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Kegiatan ini ditutup dengan pengarahan dari Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim. Pengarahan tersebut memuat beberapa hal antara lain Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi dari Komisi Informasi Daerah serta Penilaian Mandiri Lembar Kinerja Evaluasi Reformasi Birokrasi. Sekretaris DIY menghimbau kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan Monev dan LKE dengan lebih seksama.(kul)

Rapat Pleno LPPA KPU DIY

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan rapat Pleno LPPA (Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran) bulan Mei sebagai wujud pertanggungjawaban Sekretariat kepada Komisioiner secara daring pada tanggal 15 Juni 2021. Rapat LPPA dihadiri oleh Ketua KPU DIY, Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, Kabag, Kasubbag Keuangan, dan Staf Keuangan dilingkungan KPU DIY. Rapat Pleno LPPA dibuka dan dipimpin oleh Hamdan Kurniawan selaku Ketua KPU DIY. Selanjutnya untuk penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran APBN bulan Mei Tahun 2021 disampaikan oleh Muhammad Hasyim selaku Sekretaris KPU DIY. Selanjutnya untuk Rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran APBN dan Hibah Kabupaten/Kota se-DIY disampaikan oleh Indra Yudistira, selaku Kasubbag Keuangan KPU DIY. Setelah penyampaian laporan LPPA bulan Mei tahun 2021 selesai disampaikan, Zaenuri Ikhsan selaku anggota KPU DIY menanggapi terkait dengan persiapan laporan untuk semester pertama agar menambahkan laporan update Barang Milik Negara (BMN) bisa sekaligus disampaikan dengan laporan keuangan. Selanjutnya Muhammad Hasyim selaku Sekretaris KPU DIY menginformasikan bahwa penghapusan BMN yang rusak berat masih menunggu persetujuan penghapusan dari Sekjend. Rapat LPPA ditutup pada pukul 13.24 WIB.

Rapat Koordinasi Badan Koordinasi Kehumasan KPU DIY

diy.kpu.go.id – Rabu (09/06) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Rapat Koordinasi Badan Koordinasi Kehumasan KPU DIY. Rapat ini diadakan secara during melalui Platform Zoom Meeting. Hadir Hamdan Kurniawan selaku Ketua KPU DIY, Anggota dan jajaran Sekretariat KPU DIY, perwakilan Humas dari beberapa perguruan tinggi, media di lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta. Hamdan menyampaikan dalam sambutannya, bahwa dengan adanya bakohumas ini dapat meningkatkan partisipasi. Narasumber pada rapat koordinasi ini adalah Ahmad Shidqi selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta. Shidqi mengatakan bahwa Pemilu 2024 tidak lama lagi akan dilaksanakan pada bulan Februari 2024 dan pilkada di November 2024. Belajar dari pemilu tahun 2019 yang menimbulkan miss informasi. Maka dari itu, KPU ingin mengurangi miss informasi sehingga mendapatkan partisipasi masyarakat yang berkualitas. Shidqi juga mengatakan bahwa ingin membangun bakohumas yang positif dan kedepannya akan membuat group whatsapp dalam rangka wadah koordinasi untuk bakohumas se-DIY. Tujuan pembentukan bakohumas KPU yaitu terciptanya SDM Kehumasan di KPU yang berkualitas, komunikatif, aspiratif, professional dan kompeten. Rapat koordinasi ini juga menjelaskan tentang strategi bakohumas KPU menghadapi pemilu dan pemilihan serentak 2024. Kesuksesan pemilu dan tingginya partisipasi masyarakat dipengaruhi dari arus informasi kepemiluan yang baik, positif, lengkap dan transparan dirilis ke publik.(hth)

Disaksikan Ketua KPU DIY, KPU Kota Yogyakarta Serah Terimakan MoU Kepada UKDW dan UAD

diy.kpu.go.id – Rabu (8/6), Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menghadiri serah terima Memorandum of Understanding antara KPU Kota Yogyakarta dengan Fakultas Teknik Informatika Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dan Fakultas Teknik Informatika Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW). Acara ini dilaksanakan di Pendopo KPU Kota Yogyakarta dan diikuti oleh Komisioner dan pejabat KPU Kota Yogyakarta, Dekan dan Wakil Dekan dari kedua Universitas serta Bawaslu Kota Yogyakarta. Dalam acara ini, masing-masing pihak secara bergantian melakukan seremonial penyerahan MoU. Serah terima pertama dari KPU Kota Yogyakarta kepada Dekan Fakultas Teknologi Industri UAD, Sunardi, S.T., M.T., Ph.D. Sedangkan serah terima kedua dari KPU Kota Yogyakarta kepada Fakultas Fakultas Teknologi Industri UKDW, Restyandito, S.Kom., MSIS, Ph.D. Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menyambut positif pelaksanaan kerjasama ini. Hamdan juga mengucapkan terimakasih atas sambutan positif serta komitmen dari kedua universitas untuk membantu memberikan pelayanan kepemiluan di Kota Yogyakarta melalui kerjasama ini. Hamdan menambahkan, “KPU secara keseluruhan memang mengembangkan sistem informasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi.” Selaras dengan Hamdan, Dekan dari kedua universitas juga menyatakan kalau pihaknya seiring seirama dengan KPU dalam upaya memberikan edukasi kepada masyarakat. Keduanya juga berpesan agar KPU Kota Yogyakarta tidak segan dalam memberikan bimbingan kepada mahasiswa yang melakukan tugas magang di kantor KPU Kota Yogyakarta.(hth)

Knowledge Sharing KPU DIY Bahas Petunjuk Teknis Penghitungan Tunjangan Kinerja dan Penyusunan SKP Tahun 2021

diy.kpu.go.id – Selasa (06/07), Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengadakan Knowledge Sharing yang merupakan kegiatan yang diadakan dua mingguan. Knowledge Sharing yang diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Knowledge Sharing kali ini diisi dengan dua tema, tema pertama “Petunjuk Teknis Penghitugan Tunjangan Kinerja” yang disampaikan oleh Imam Wahyudi selaku Analis Tata Laksana Sekretariat KPU DIY. Tema kedua “Penyusunan SKP Tahun 2021” yang disampaikan oleh Meirino Setyaji selaku Kepala Sub Bagian Organisasi dan SDM Sekretariat KPU DIY. Kegiatan dipandu oleh Bapak Bambang Gunawan selaku Kepala Bagian Organisasi dan SDM Sekretariat KPU DIY. Materi penghitungan tunjangan kinerja  perlu di sampaikan karena dalam Pandemi Covid-19, KPU pada tanggal 3 s.d. 20 Juli 2021 menggunakan sistem kerja 100% WFH sehingga bagaimana cara menghitung tunjangan kinerja  selama pandemi Covid-19. Dalam pemaparannya Imam Wahyudi menjelaskan terkait dasar hukum, siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima tunjangan kinerja , bagaimana cara pemotongan tunjangan kinerja  dan kelengkapan berkas dalam laporan penerimaan tunjangan kinerja. Selanjutnya materi Penyusunan SKP Tahun 2021 perlu disampaikan karena menyusun SKP adalah kewajiban dari setiap PNS dan sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 8 Tahun 2021 bahwa penyusunan SKP Periode I (Januari s.d Juni) Tahun 2021 harus segera di selesaikan. Meirino Setyaji menyampaikan untuk SKP Periode I (Januari s.d. Juni) mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013  dan untuk periode  II (Juli s.d. Desember) menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019. Selanjutnya disampaikan pula untuk penyusunan SKP periode II menunggu sosialisasi dari KPU RI. Pada knowledge sharing kali ini, dijelaskan pula mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai yang isolami mandiri di rumah. Dijelaskan bahwa untuk PNS yang isolasi mandiri di rumah karena terpapar Covid-19 setelah mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 di instansinya, dibuatkan Surat Tugas Bekerja dari Tempat Tinggal (work from home) sehingga pegawai bisa bekerja dari rumah dan mengisi daftar hadir Bekerja dari Tempat Tinggal (work from home). Bagi pegawai yang  Bekerja dari Tempat Tinggal (work from home) wajib mengisi laporan kerja sesuai amanat SE Ketua KPU RI Nomor 19 Tahun 2020. Acara ditutup oleh pengarahan Sekretaris KPU DIY yang menyampaikan agar PNS segera menyusun SKP Tahun 2021 dan menjaga kesehatan sehingga bisa bekerja dengan baik dan semangat dan melewati pandemi Covid-19.(pdos)

Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU se-DIY

diy.kpu.go.id – Kamis (03/06), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan dan Gratifikasi  di lingkungan KPU se Daerah Istimewa Yogyakarta. Sekitar  100 orang peserta mengikuti pelaksanaan sosialisasi, yaitu Ketua dan Anggota KPU se Daerah Istimewa Yogyakarta dan ASN di lingkungan Sekretariat KPU se Daerah Istimewa Yogyakarta, Acara dilaksanakan secara daring melalui media zoom meeting  dan dimulai pukul 09.15 WIB dengan narasumber Sekretaris KPU DIY. Maksud diadakan sosialisasi adalah untuk memahamkan peserta terkait pengendalian benturan kepentingan dan gratifikasi sehingga KPU se-Daerah Istimewa Yogyakarta dapat melakukan pencegahan akan terjadinya hal tersebut. Acara di buka oleh Ketua KPU DIY. Dalam sambutannya Hamdan Kurniawan menyampaikan bahwa untuk mencapai Good Governance kita harus membangun  sistem dilingkungan kerja kita yang bisa menjadi filter untuk pengendalian gratifikasi dan KKN) (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), membangun UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) yang berjalan, dan bagi pribadi harus membangun sensitifitas terkait gratifikasi. Lebih lanjut dalam sambutannya, Hamdan Kurniawan menyampaikan bahwa pimpinan harus menjadi contoh dan dan role mode untuk pengendalian gratifikasi. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi penanganan benturan kepentingan dan pengendalian gratifikasi oleh Sekretaris KPU DIY. Dalam pemaparannya Muhammad Hasyim menyampaikan pelaksanaan PKPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU dan Keputusan Ketua KPU RI Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU. Dalam pemaparannya lebih lanjut Muhammad Hasyim mengingatkan kembali untuk segera memperbaharui UPG dan membuat surat pernyataan benturan kepentingan. Pemaparan yang disampaikan sangat jelas sehingga tidak banyak pertanyaan.(pdos)