Berita Terkini

Koordinasi Pendidikan Pemilih, Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan serta Bakohumas

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Rapat Koordinasi Terkait Pendidikan Pemilih, Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan serta Bakohumas pada Kamis (15/7). Rapat dihadiri oleh jajaran KPU DIY dan KPU se-DIY. Ahmad Shidqi, selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY menyatakan bahwa Pendidikan Pemilih merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya saat terjadinya pemilu saja, tetapi juga sebelum kegiatan pemilu terlaksana. Ahmad menjelaskan untuk kegiatan Bakohumas perlu dikoordinasikan tentang bagaimana dan apa saja kegiatan kehumasan di Kabupaten/Kota. Inti dari Bakohumas adalah bagaimana KPU Provinsi/Kabupaten/Kota membangun jejaring dengan instansi atau lembaga terkait dalam rangka kehumasan, membangun citra diri serta berbagi informasi. Selain itu, rapat ini membahas salah satu tujuan penyelenggaraan kegiatan KPU DIY, jagongan kehumasan, yaitu untuk membekali KPU Kabupaten/Kota dalam hal keterampilan atau skill kehumasan terutama mengenai kehumasan digital. Kehumasan digital sangatlah penting di era yang serba canggih ini karena di dalamnya dapat mengimplementasikan beberapa tema secara kreatif mengemas tentang kehumasan dengan berbagai cara. Selanjutnya, terkait pembekalan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) akan dilakukan secara daring jika situasi Covid-19 ini tidak membaik dan semua yang terlibat harus tetap menunggu arahan dari KPU RI. Rapat ditutup oleh penyampaian Ahmad, “Kegiatan DP3 ini diharapkan bisa dilaksanakan secara luring sehingga di undur sampai bulan September 2021 dengan membatasi pesertanya. Namun semua ini melihat situasi juga kondisi ditengah pandemi Covid–19. Jika tetap tidak kondusif kegiatan ini akan dilaksanakan secara daring”.(hth)

Kajian Hukum Pedoman Teknis SPIP

diy.kpu.go.id – Sebagai lembaga yang menyelenggarakan SPIP, KPU DIY perlu mengadakan kajian hukum Pedoman Teknis SPIP untuk berdiskusi dan menganalisa ketentuan yang tercantum. Hal itu disampaikan Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam Kajian Hukum Keputusan KPU Nomor 443/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU, Rabu (14/7). SPIP merupakan kegiatan rutin yang harus dilaksanakan sekalipun KPU berada dalam masa tahapan Pemilu. Sehingga KPU DIY perlu melestarikan tradisi yang baik untuk kembali membaca regulasi, menganalisa ketentuan-ketentuan yang ditengarai multitafsir. Hamdan Kurniawan juga mengungkapkan apresiasi progres penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU se-DIY sudah berjalan cukup baik. Kajian hukum ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, serta Tim Satgas SPIP KPU DIY serta jajaran KPU Kabupaten/Kota secara daring. Bertindak sebagai narasumber utama yaitu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun. Mengawali pemaparan materi, Siti Ghoniyatun memberikan penekanan salah satu sub unsur penyelenggaraan SPIP yaitu 8 Lingkungan Pengendalian. Dalam kajian hukum ini, Siti Ghoniyatun berharap ada diskusi mendalam tentang implementasi pengendalian lingkungan di KPU Kabupaten/Kota. Pemaparan difokuskan pada 4 lingkungan pengendalian yaitu penegakan integritas dan nilai etika, komitmen terhadap kompetensi, kepemimpinan yang kondusif dan struktur organisasi sebuah kebutuhan. Pengendalian lingkungan dilaksanakan melalui dukungan infrastruktur dan internalisasi diantara seluruh pejabat dan pegawai. Segala kebijakan, prosedur dan pedoman kegiatan yang diambil harus mampu memberikan kondisi yang kondusif dalam mencapai output yang maksimal. Siti Ghoniyatun kembali mengingatkan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam setiap pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk pengendalian internal. KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota dihimbau untuk mereviu kembali kegiatan internalisasi dan dukungan infrastruktur yang telah dilakukan dalam upaya pengendalian internal. Diskusi ini diharapkan saling bertukar pengalaman penegakan lingkungan pengendalian dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Sehingga sesuai himbauan Ketua KPU DIY, seluruh KPU Kabupaten/Kota se-DIY dapat maju Bersama dan mendapatkan apresiasi yang baik terkait SPIP.(hth)

Rapat Pembahasan Budaya Kerja dan Organisasi di Lingkungan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta

diy.kpu.go.id – Senin (12/06), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan rapat yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dalam rangka membahas budaya kerja dan organisasi di lingkungan KPU DIY. Hadir dalam rapat tersebut, Ketua dan Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian serta Staf pada Sub Bagian Organisasi dan SDM di Lingkungan Sekretariat KPU DIY. Tujuan pelaksanaan rapat adalah menyusun budaya kerja KPU DIY sebagai pedoman KPU DIY dalam bekerja. Nilai budaya kerja ini harus selalu dipegang oleh setiap pegawai dan staf dalam organisasi sehingga nantinya akan menjadi kebiasaan (budaya) untuk kemajuan KPU DIY. Setelah melalui berbagai pembahasan dengan masukan dan arahan dari pimpinan KPU DIY, rapat menghasilkan 18 (delapan belas) nilai budaya kerja yaitu inovatif, komunikatif, kolaboratif, fleksibel, transparan, peduli, toleran, detail, tepat sasaran, akuntabel, adil, disiplin, knowledge sharing, orientasi hasil / kinerja, orientasi pada layanan, kerja sama tim, integritas tanpa kompromi dan melayani. Dari 18 (delapan belas) konsep budaya kerja tersebut selanjutnya akan dibahas kembali dengan mengerucutkan menjadi nilai budaya kerja dan organisasi yang dapat dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh pegawai di lingkungan KPU DIY.(pdos)

Kartu Kendali SPIP ditetapkan dalam Pleno

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melaksanakan rapat pleno untuk mengisi dan menetapkan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum se-Daerah Istimewa Yogyakarta, secara daring, pada Kamis (8/7/2021). Rapat pleno tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21/KU.02-Kpt/01/KPU/I/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2021. Pada pleno yang juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian, Pejabat Pembuat Komitmen serta Operator SPIP telah menetapkan kartu kendali SPIP KPU DIY dan kartu kendali KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Kartu kendali tersebut ditetapkan berdasarkan pengisian kartu kendali SPIP dan lampiran oleh bagian dan sub bagian pada satuan kerja KPU DIY dan Berita Acara Penetapan kartu kendali SPIP di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-DIY.(SA)

Pendidikan Pemilih Bersama Partai Politik Guna Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Proses Demokrasi

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Rapat Koordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 terkait pembuatan Podcast KPU DIY pada Rabu (7/7). Menurut Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, rakor yang dilaksanakan secara daring ini bertujuan untuk mengajak parpol untuk terlibat dalam pendidikan pemilih kepada masyarakat luas. Menjelaskan pernyataan Hamdan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY, Ahmad Shidqi, mengatakan kalau pendidikan pemilih berbasis parpol ini dilakukan untuk mempersiapkan pemilih menghadapi pemilu dan pemilihan di masa mendatang. Shidqi dalam pengantar diskusi mengatakan, “Karena kita ini sama-sama sebagai aktor utama dalam Pemilu, yaitu kami penyelenggara dan Partai Politik sebagai peserta pemilu. Kepentingan kita itu sama, yakni mengawal demokrasi di negeri in. Secara lebih spesifik, mengawal pelaksanaan pemilu.” Shidqi juga menjelaskan kalau melalui acara ini KPU DIY ingin mendorong parpol agar tidak hanya hadir di saat kampanye Pemilu tetapi agar terus hadir sesuai dengan fungsinya untuk menyalurkan aspirasi rakyat. Harapannya agar hubungan konstituen dengan parpol terus terbangun dan kepercayaan masyarakat pada parpol juga akan terjaga. Gayung bersambut, keinginan KPU DIY tersebut didukung oleh para peserta rapat dari unsur parpol. Mereka tidak saja menyambut positif upaya pelibatan parpol dalam pendidikan pemilih tapi juga mendukung pelaksanaannya melalui media sosial. Podcast yang akan melibatkan semua parpol peserta Pemilu 2019 ini akan dimulai sekitar bulan Agustus mendatang. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, proses pengambilan gambar dapat dilakukan secara luring ataupun daring. Podcast tersebut akan disiarkan melalui kanal YouTube “KPU DIY”. Dalam setiap episodenya, podcast akan menghadirkan Ketua, Sekretaris atau pengurus lain yang secara resmi diutus partainya untuk menjadi narasumber.(hth)

Membangun Awareness Untuk Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi

diy.kpu.go.id – KPU DIY selenggarakan Bimbingan Teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bagi KPU Kabupaten/Kota se-DIY pada Rabu (30/6). Kegiatan yang dilakukan secara daring mengundang Ketua, Anggota dan Jajaran Struktural KPU DIY serta KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU DIY menaruh perhatian sangat besar pada penyelenggaraan SPIP sebagai bentuk pengendalian intern penyelenggaraan seluruh kegiatan lembaga. KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota harus mampu melakukan upaya mitigasi terhadap potensi resiko yang akan dihadapi sehingga perlu membangun awareness yang sama dalam penyelenggaraan SPIP. Hamdan Kurniawan juga mengingatkan bahwa pengendalian juga berawal dari pertanggungjawaban keuangan dari masing-masing satuan kerja. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari BPKP Perwakilan DIY dan Inspektorat KPU Republik Indonesia. Narasumber pertama yaitu Bambang Kardiono selaku Korwas Bidang IPP BPKP Perwakilan DIY yang memaparkan materi tentang SPIP Terintegrasi. Bambang Kardiono mengungkapkan bahwa perjalanan SPIP berawal dari reformasi bagian keuangan pertanggungjawabanya kurang baik. Setelah ada perombakan, SPIP terus berkembang dan diharapkan pengendalian intern menjadi budaya organisasi sebuah lembaga. Menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 pimpinan memiliki tanggung jawab untuk menyusun dan menetapkan tujuan organisasi. Salah satu kunci keberhasilan penyelenggaraan SPIP dari faktor SDM terkait bagaimana pimpinan serta para pegawai yang mempunyai kompetensi sesuai dengan bidangnya dapat berkomitmen untuk menyelenggarakan SPIP. Masih menurut Bambang Kardiono, dengan penyelenggaraan SPIP, lembaga dapat melakukan perbaikan kualitas perencanaan secara berkelanjutan, mengenali dan mengatasi resiko-resiko kegiatan, serta meminimalisir terjadinya korupsi. Pemaparan materi kedua dari perwakilan Inspektorat KPU Republik Indonesia, Irwan Katili serta Siti Djubaidah yang menjelaskan tentang Implementasi Lingkungan Pengendalian. Irwan Katili mengungkapan perlunya lembaga menciptakan dan memelihara atmosfir yang membentuk perilaku positif dan aktif yang melekat dalam pelaksanaan pengendalian. Dengan begitu, semua personil sadar akan pentingnya pengendalian. Selain itu, kinerja lembaga juga harus sesuai dengan visi dan misi lembaga sehingga tercapai outcome maupun output-nya. Siti Djubaidah menambahkan bahwa dalam proses pendelegasian wewenang kepada bawahan, pimpinan harus menyesuaikan dengan tingkat tanggung jawabnya. Kemudian pimpinan menanamkan kepada semua personil bahwa pelaksanaan tanggung jawab terkait dengan penerapan SPIP. Kegiatan ini ditutup dengan diskusi dinamis terkait rincian lebih detail tentang teknis penyelenggaraan SPIP di KPU Kabupaten/Kota se-DIY.(hth)