Berita Terkini

Kartu Kendali SPIP ditetapkan dalam Pleno

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melaksanakan rapat pleno untuk mengisi dan menetapkan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum se-Daerah Istimewa Yogyakarta, secara daring, pada Kamis (8/7/2021). Rapat pleno tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21/KU.02-Kpt/01/KPU/I/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2021.

Pada pleno yang juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian, Pejabat Pembuat Komitmen serta Operator SPIP telah menetapkan kartu kendali SPIP KPU DIY dan kartu kendali KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Kartu kendali tersebut ditetapkan berdasarkan pengisian kartu kendali SPIP dan lampiran oleh bagian dan sub bagian pada satuan kerja KPU DIY dan Berita Acara Penetapan kartu kendali SPIP di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-DIY.(SA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 104 kali