
KPU DIY Adakan Rakor Internal Pengelolaan JDIH, Demi Tingkatkan Pelayanan Publik
diy.kpu.go.id - Sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik dalam penyediaan dokumentasi dan produk hukum secara manual dan berbasis web (JDIH), Sub Bagian Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Rapat Koordinasi Internal Pengelolaan Dokumen dan Penyediaan Dokumentasi dan Produk Hukum secara Manual dan Berbasis Web (JDIH) secara daring, pada Kamis (24/3/2022).
Rapat ini diikuti oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Staf Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU DIY.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun dalam sambutan pembuka menyampaikan, “Rapat koordinasi ini seharusnya sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, tapi karena padatnya kegiatan sehingga baru dapat dilaksanakan sekarang. Evaluasi Pengelolaan Dokumen dan Penyediaan Dokumentasi dan Produk Hukum secara Manual dan Berbasis Web (JDIH) kita lakukan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/8/2022”.
Pada kesempatan ini, Kepala Sub Bagian Hukum, Amalia Rahmah memaparkan laporan perkembangan JDIH KPU se-DIY. Terkait media sosial yang dikelola JDIH KPU DIY, diterangkan oleh Amalia, hal tersebut sudah melalui koordinasi dengan Tim JDIH KPU RI, aturan apa saja yang wajib diikuti.
Di akhir rapat koordinasi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun, menekankan pentingnya supervisi terkait JDIH ke KPU Kabupaten/Kota sebagai wadah informasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (SA)