
KPU DIY Bahas Masukan atas Rancangan Peraturan KPU tentang Sosialisasi Masyarakat dalam Penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan
diy.kpu.go.id - Jumat (11/3) Komisi Pemilihan Umum DIY (KPU DIY) mengadakan rapat Pembahasan Masukan atas Rancangan Peraturan KPU tentang Sosialisasi Masyarakat dalam Penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan. Rapat dihadiri Ketua, Anggota, Sekretaris, serta jajaran di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY yang terdiri dari KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Sleman, KPU Kabupaten Kulonprogo, KPU Kabupaten Bantul, dan KPU Kabupaten Gunungkidul. Rapat ini membahas masukan draft dan masukan peraturan KPU tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan.
Rapat dipimpin oleh Ahmad Shidqi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Sumber Daya Manusia KPU DIY. Ahmad Shidqi menyampaikan, dalam pertemuan Rapat Pimpinan (Rapim) tanggal 22-23 Februari 2022 lalu telah dibahas draft Peraturan KPU tersebut namun hasilnya tidak maksimal. Sehingga perlu pembahasan draft masukan dari KPU Kabupaten/Kota tentang strategi sosialisasi. Oleh karena itu KPU kemudian meminta KPU di daerah untuk menyusun masukan draft peraturan KPU dimaksud. Meskipun belum tentu semua masukan ditampung dan ditindaklanjuti, namun tiap KPU Kabupaten/Kota diminta untuk tetap menyampaikan catatan baik itu dalam Pemilu 2019, Pilkada 2020 dan 2015. Harapannya, masing-masing KPU Kabupaten/Kota menyampaikan aspirasi dan poin-poin penting dalam partisipasi masyarakat pada Pemilu dan Pemilihan lalu.
Selanjutnya rapat diakhiri dengan pemaparan masing-masing, perwakilan KPU Kabupaten/Kota se-DIY menyampaikan beberapa masukan terhadap draft rancangan Peraturan KPU dimaksud diantaranya yaitu terkait definisi pemantau Pemilu, penambahan materi pendidikan pemilih, tentang pencegahan politik uang, definisi penyandang disabilitas dan partisipasi masyarakat. Dalam penutupnya, Ahmad Shidqi menyampaikan, “Perlu strategi sosialisasi Pemilu dan Pilkada, pendidikan pemilih, serta aturan yang diperjelas mengenai peliputan masyarakat dalam Pemilu yang tentu berbeda dengan sosialisasi.” (MRGA)