
Menuju Perbaikan Keterbukaan Informasi, KPU DIY selenggarakan Evaluasi Monitoring Keterbukaan Informasi
diy.kpu.go.id - “Dalam berbagai upaya kita menyajikan informasi publik tentunya masih ada kekurangan. Penilaian yang dilakukan Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY) menjadi titik awal bagi kita untuk melakukan langkah perbaikan agar pemohon informasi bisa dilayani dengan baik.” Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Hamdan Kurniawan dalam sambutannya pada Rapat Evaluasi Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik DIY pada Senin (27/12). Acara diselenggarakan secara daring, dihadiri oleh Komisioner KID DIY dan Komisioner, Pejabat serta Staf KPU se-DIY. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Ketua bersama Anggota KID DIY.
Mengawali pemaparan materi, Anggota KID DIY Sri Surani, menyampaikan maksud dilakukannya monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Sri Surani menegaskan, “Monitoring dan evaluasi yang dilakukan KID DIY dimaksudkan untuk mendorong percepatan dan peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik bagi badan publik di DIY.”
Dalam forum tersebut, Ketua KID DIY, Moh. Hasyim, menyampaikan detail evaluasi, “Salah satu unsur penilaian keterbukaan informasi yang dilakukan KID DIY adalah kuesioner SAQ. Ada tiga variabel dalam penilaian SAQ, yaitu melayani, mengumumkan dan menyediakan. Perlu diketahui bahwa variabel mengumumkan merupakan variabel yang beririsan dan disinkronkan dengan tampilan website badan publik.”
Hasil monitoring dan evaluasi ini selanjutnya akan menjadi catatan bagi KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY sebagai dasar agar lebih maksimal melakukan perbaikan keterbukaan informasi publik di masing-masing instansi.(hth)