
Koordinasi KPU DIY sebagai Langkah Awal Pahami Proses Penataan Dapil Pemilu 2024
diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Simulasi Penataan Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota se-DIY Pemilu 2024. Forum tersebut diselenggarakan secara daring pada Kamis (23/12). Kegiatan dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural dan staf di lingkungan KPU DIY beserta KPU Kabupaten/Kota se-DIY.
Rakor ini dimaksudkan sebagai langkah awal koordinasi KPU DIY menjelang persiapan pelaksanaan penataan daerah pemilihan (yang selanjutnya disebut Dapil) dalam Pemilu 2024. Dalam pengantarnya, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menyampaikan, “Forum ini sebagai koordinasi awal untuk memahami proses persiapan penataan Dapil yang menjadi dasar untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Kita harus memperhatikan faktor yang menyebabkan perubahan Dapil, salah satunya adalah pemekaran wilayah.”
Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan memimpin rapat dan membahas secara teknis dasar hukum, tujuan serta prinsip pelaksanaan penataan Dapil pada Pemilu 2024. Ikhsan menekankan, “Pembagian Dapil bertujuan untuk membagi kursi legislatif di suatu wilayah secara proporsional. Penting untuk menerapkan prinsip penataan Dapil yaitu memperhatikan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas dan integralitas wilayah.”
Ikhsan juga menyampaikan bahwa KPU DIY masih menunggu arahan terkait proses tahapan penataan Dapil dari KPU Republik Indonesia. Dia menyampaikan bahwa Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2017 belum direvisi hingga saat ini sehingga masih digunakan sebagai dasar dalam rangka penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota.
Forum tersebut dilanjutkan dengan pemaparan masing-masing KPU Kabupaten/Kota terkait konsep skema penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota.(hth)