
JDIH Sebagai Sarana Pelayanan Optimal Informasi Produk Hukum KPU
diy.kpu.go.id - Ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional menyatakan bahwa setiap instansi wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya. Meskipun sekarang ini tidak dalam masa tahapan pemilu dan pemilihan, tetapi KPU DIY tetap berupaya untuk memberikan informasi produk hukum secara optimal. Demikian disampaikan Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam kegiatan Workshop Pengelolaan dan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Hamdan menambahkan, “Pemberian informasi hukum kepada publik yang menjadi kewenangan KPU DIY, menjadi perhatian KPU DIY meskipun saat ini kurang banyak yang mengakses”.
Selanjutnya Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun sebagai moderator juga menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi pengelolaan JDIH KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Hal tersebut sebagai bahan untuk meningkatkan kualitas dari pengelolaan JDIH selama ini yang telah dilaksanakan.
Kegiatan Workshop dilaksanakan secara daring pada Rabu (22/12). Hadir dalam kesempatan ini, Ketua, Anggota, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU DIY, dan peserta dari KPU Kabupaten/Kota yaitu Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Narasumber kegiatan ini yaitu Deny Chryswanto selaku Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia.
Deny Chryswanto selaku narasumber, mengungkapkan bahwa JDIH KPU Republik Indonesia telah terbentuk pada tahun 2016. Kemudian disusul tahun 2018, terbentuk JDIH di semua KPU Provinsi dan di tahun 2021 JDIH telah terbentuk di semua KPU Kabupaten/Kota. Manfaat JDIH sangat terasa dalam melayani pemberian informasi produk hukum KPU. Kebutuhan informasi produk hukum KPU pada saat pemilihan sangat diharapkan oleh masyarakat. Terkait pengunggahan produk hukum di Web JDIH, Deny mengingatkan bahwa operator harus melengkapi kolom-kolom metadata yang harus diisi dalam halaman admin web JDIH. Kebutuhan kelengkapan identitas ini sangat membantu dalam mencari dokumen bagi masyarakat luas. Hal ini selaras dengan semangat web JDIH untuk membuat dokumen digital sehingga mempermudah pencarian dan menyelamatkan dokumen asli produk hukum.(hth)