Berita Terkini

Knowledge Sharing KPU DIY Bahas LHKASN

diy.kpu.go.id – Selasa (03/08), Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengadakan Knowledge Sharing yang merupakan kegiatan yang diadakan dua mingguan. Knowledge Sharing diikuti oleh seluruh PNS dan PPNPN di lingkungan Sekretariat KPU Daerah Istimewa Yogyakarta dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY.

Dengan tema “Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)”, kegiatan dipandu oleh Bapak Bambang Gunawan selaku Kepala Bagian Organisasi dan SDM Sekretariat KPU DIY.

Tema “Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)”’ diangkat pada knowlwdge sharing agar PNS tidak lupa untuk menyampaikan laporan harta kekayaan sebagai bentuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme, pencegahan penyalahgunaaan wewenang, bentuk transparasi Aparatur Sipil Negara dan Penguatan Integritas Aparatur.

Menurut Puji Restiyani sebagai Analis Pengembangan Karier dan selaku pemateri pada Knowledge Sharing bahwa “LHKASN adalah laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara yang berisi daftar harta kekayaan Aparatur Sipil Negara beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan dalam Formulir LHKASN yang telah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, atau dapat diartikan harta yang dilaporkan adalah Harta ASN ditambah harta suami atau istri ditambah harta anak yang menjadi tanggungan. Selanjutnya Puji juga menjelaskan periode penyampaian LHKASN dan petunjuk penggunaan aplikasi Siharka (Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN).

Ditambahkan oleh Meirino Setyaji selaku Kepala Sub Bagian Organisasi dan SDM, perlu mengubah sudut pandang seseorang yang memaknai bahwa pelaporan atau pembaruan data LHKASN hanya perubahan data kekayaan setiap individu saja. Setiap ada perubahan data pegawai seperti data jabatan dan data keluarga maka ASN wajib memperbarui data laporan harta kekayaan pada aplikasi siharka. Diharapkan, setiap ASN di lingkungan KPU se Daerah Istimewa Yogyakarta dapat melaksanakan kewajiban ini sesuai amanat pada regulasi yang ada.(pdos)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali