Berita Terkini

Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas Sebagai Upaya Pertahankan WTP

diy.kpu.go.id – Pandemi Covid-19 tidak menghalangi KPU DIY sebagai koordinator wilayah dalam melakukan supervisi dan monitoring penatausahaan kas KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Supervisi dan monitoring dilakukan secara daring, serentak tanggal 29 sampai dengan 30 Juli. Kegiatan yang rutin dilaksanakan tiap bulan ini diberlakukan bagi lima satuan kerja KPU Kabupaten/Kota di lingkungan KPU se-DIY. Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY, Srimulyani mengungkapkan bahwa supervisi dan monitoring bertujuan agar pelaksanaan pengelolaan keuangan selalu transparan dan akuntabel.

Dalam setiap sesi dengan KPU Kabupaten/Kota, hadir dari KPU DIY yaitu Sekretaris, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Kepala Sub Bagian Keuangan beserta pengelola keuangan. Sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota yaitu Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan beserta pengelola keuangan. Setiap KPU Kabupaten/Kota harus dapat menunjukkan dokumen pengelolaan keuangan. Dokumen-dokumen tersebut merupakan hasil cetakan dari aplikasi keuangan yang telah disahkan oleh pejabat berwenang sebagai laporan pertanggungjawaban anggaran setiap bulannya.

Selanjutnya secara teknis, pemeriksaan kas dipandu oleh Kepala Sub Bagian Keuangan KPU DIY, Indra Yudistira. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat kesesuaian antara fisik uang dengan pembukuan Bendahara. Kemudian dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi SPJ yang telah disusun oleh pengelola keuangan. Segala macam pengecekan berlaku sama bagi semua KPU Kabupaten/Kota se-DIY.

Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim selalu memberikan pengarahan di setiap akhir sesi supervisi dan monitoring. Hasyim menyampaikan upaya-upaya bersama yang harus ditempuh oleh KPU untuk mendukung mempertahankan opini WTP dari BPK. Terkait reviu Laporan Keuangan Semester I dinyatakan tidak ada temuan. Hasyim berharap hasil baik tersebut dapat dipertahankan pada Semester II. KPU DIY juga selalu berkomitmen untuk melakukan pendampingan dan koordinasi terkait pengelolaan keuangan. Apabila ada permasalahan, KPU Kabupaten/Kota dapat mengkoordinasikan dengan KPU DIY. Hal ini merupakan bentuk upaya antisipasi potensi temuan dalam pemeriksaan. Sehingga apabila ada pemeriksaan oleh auditor internal maupun eksternal, hasilnya tidak ada temuan.(kul)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali