Berita Terkini

Disaksikan Ketua KPU DIY, KPU Kota Yogyakarta Serah Terimakan MoU Kepada UKDW dan UAD

diy.kpu.go.id – Rabu (8/6), Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menghadiri serah terima Memorandum of Understanding antara KPU Kota Yogyakarta dengan Fakultas Teknik Informatika Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dan Fakultas Teknik Informatika Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW). Acara ini dilaksanakan di Pendopo KPU Kota Yogyakarta dan diikuti oleh Komisioner dan pejabat KPU Kota Yogyakarta, Dekan dan Wakil Dekan dari kedua Universitas serta Bawaslu Kota Yogyakarta. Dalam acara ini, masing-masing pihak secara bergantian melakukan seremonial penyerahan MoU. Serah terima pertama dari KPU Kota Yogyakarta kepada Dekan Fakultas Teknologi Industri UAD, Sunardi, S.T., M.T., Ph.D. Sedangkan serah terima kedua dari KPU Kota Yogyakarta kepada Fakultas Fakultas Teknologi Industri UKDW, Restyandito, S.Kom., MSIS, Ph.D. Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menyambut positif pelaksanaan kerjasama ini. Hamdan juga mengucapkan terimakasih atas sambutan positif serta komitmen dari kedua universitas untuk membantu memberikan pelayanan kepemiluan di Kota Yogyakarta melalui kerjasama ini. Hamdan menambahkan, “KPU secara keseluruhan memang mengembangkan sistem informasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi.” Selaras dengan Hamdan, Dekan dari kedua universitas juga menyatakan kalau pihaknya seiring seirama dengan KPU dalam upaya memberikan edukasi kepada masyarakat. Keduanya juga berpesan agar KPU Kota Yogyakarta tidak segan dalam memberikan bimbingan kepada mahasiswa yang melakukan tugas magang di kantor KPU Kota Yogyakarta.(hth)


Selengkapnya
464

Knowledge Sharing KPU DIY Bahas Petunjuk Teknis Penghitungan Tunjangan Kinerja dan Penyusunan SKP Tahun 2021

diy.kpu.go.id – Selasa (06/07), Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengadakan Knowledge Sharing yang merupakan kegiatan yang diadakan dua mingguan. Knowledge Sharing yang diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Knowledge Sharing kali ini diisi dengan dua tema, tema pertama “Petunjuk Teknis Penghitugan Tunjangan Kinerja” yang disampaikan oleh Imam Wahyudi selaku Analis Tata Laksana Sekretariat KPU DIY. Tema kedua “Penyusunan SKP Tahun 2021” yang disampaikan oleh Meirino Setyaji selaku Kepala Sub Bagian Organisasi dan SDM Sekretariat KPU DIY. Kegiatan dipandu oleh Bapak Bambang Gunawan selaku Kepala Bagian Organisasi dan SDM Sekretariat KPU DIY. Materi penghitungan tunjangan kinerja  perlu di sampaikan karena dalam Pandemi Covid-19, KPU pada tanggal 3 s.d. 20 Juli 2021 menggunakan sistem kerja 100% WFH sehingga bagaimana cara menghitung tunjangan kinerja  selama pandemi Covid-19. Dalam pemaparannya Imam Wahyudi menjelaskan terkait dasar hukum, siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima tunjangan kinerja , bagaimana cara pemotongan tunjangan kinerja  dan kelengkapan berkas dalam laporan penerimaan tunjangan kinerja. Selanjutnya materi Penyusunan SKP Tahun 2021 perlu disampaikan karena menyusun SKP adalah kewajiban dari setiap PNS dan sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 8 Tahun 2021 bahwa penyusunan SKP Periode I (Januari s.d Juni) Tahun 2021 harus segera di selesaikan. Meirino Setyaji menyampaikan untuk SKP Periode I (Januari s.d. Juni) mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013  dan untuk periode  II (Juli s.d. Desember) menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019. Selanjutnya disampaikan pula untuk penyusunan SKP periode II menunggu sosialisasi dari KPU RI. Pada knowledge sharing kali ini, dijelaskan pula mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai yang isolami mandiri di rumah. Dijelaskan bahwa untuk PNS yang isolasi mandiri di rumah karena terpapar Covid-19 setelah mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 di instansinya, dibuatkan Surat Tugas Bekerja dari Tempat Tinggal (work from home) sehingga pegawai bisa bekerja dari rumah dan mengisi daftar hadir Bekerja dari Tempat Tinggal (work from home). Bagi pegawai yang  Bekerja dari Tempat Tinggal (work from home) wajib mengisi laporan kerja sesuai amanat SE Ketua KPU RI Nomor 19 Tahun 2020. Acara ditutup oleh pengarahan Sekretaris KPU DIY yang menyampaikan agar PNS segera menyusun SKP Tahun 2021 dan menjaga kesehatan sehingga bisa bekerja dengan baik dan semangat dan melewati pandemi Covid-19.(pdos)


Selengkapnya
163

Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU se-DIY

diy.kpu.go.id – Kamis (03/06), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan dan Gratifikasi  di lingkungan KPU se Daerah Istimewa Yogyakarta. Sekitar  100 orang peserta mengikuti pelaksanaan sosialisasi, yaitu Ketua dan Anggota KPU se Daerah Istimewa Yogyakarta dan ASN di lingkungan Sekretariat KPU se Daerah Istimewa Yogyakarta, Acara dilaksanakan secara daring melalui media zoom meeting  dan dimulai pukul 09.15 WIB dengan narasumber Sekretaris KPU DIY. Maksud diadakan sosialisasi adalah untuk memahamkan peserta terkait pengendalian benturan kepentingan dan gratifikasi sehingga KPU se-Daerah Istimewa Yogyakarta dapat melakukan pencegahan akan terjadinya hal tersebut. Acara di buka oleh Ketua KPU DIY. Dalam sambutannya Hamdan Kurniawan menyampaikan bahwa untuk mencapai Good Governance kita harus membangun  sistem dilingkungan kerja kita yang bisa menjadi filter untuk pengendalian gratifikasi dan KKN) (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), membangun UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) yang berjalan, dan bagi pribadi harus membangun sensitifitas terkait gratifikasi. Lebih lanjut dalam sambutannya, Hamdan Kurniawan menyampaikan bahwa pimpinan harus menjadi contoh dan dan role mode untuk pengendalian gratifikasi. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi penanganan benturan kepentingan dan pengendalian gratifikasi oleh Sekretaris KPU DIY. Dalam pemaparannya Muhammad Hasyim menyampaikan pelaksanaan PKPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU dan Keputusan Ketua KPU RI Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU. Dalam pemaparannya lebih lanjut Muhammad Hasyim mengingatkan kembali untuk segera memperbaharui UPG dan membuat surat pernyataan benturan kepentingan. Pemaparan yang disampaikan sangat jelas sehingga tidak banyak pertanyaan.(pdos)


Selengkapnya
1068

JDIH Maintenance, Dokumentasi Produk Hukum Tetap Berjalan

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Rapat Koordinasi Internal Pengelolaan Dokumen dan Penyediaan Dokumentasi dan Produk Hukum secara Manual dan Berbasis Web (JDIH) secara daring, pada Kamis (27/5/2021). Rakor tersebut dibuka sekaligus diisi oleh Ketua Divisi (Kadiv) Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun. Rakor dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU beserta Sekretaris, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum, Staf dibagian Hukum, Teknis dan Hupmas serta Operator JDIH. Dalam kesempatan tersebut, Kasubag. Hukum, Amalia menyampaikan laporan hasil supervisi dan monitoring terkait JDIH di KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Walaupun JDIH sedang maintenance tapi ada kesiapan dari KPU Kabupaten/Kota dalam menyiapkan sejumlah produk hukum termasuk abstrak jika JDIH sudah tidak maintenance . Kadiv Hukum dan Pengawasan juga meminta agar persoalan yang ditemui selama maintenance disampaikan secara detail, sehingga KPU DIY dalam meminta arahan dari KPU RI, selain melaporkan dan meminta arahan, juga sekaligus memberi solusi yang telah ditempuh oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY selama maintenance .(SA)


Selengkapnya
161

SPIP, Usaha Menuju WTP

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Rapat Koordinasi (rakor) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dengan KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta secara daring, pada Kamis (27/5/2021). Rakor tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan yang dalam sambutannya mengatakan bahwa, “Ada kebutuhan dari KPU DIY untuk mengingatkan pada semua, sesuai regulasi, telah ada perubahan mengenai tanggung jawab pelaksanaan SPIP baik dari komisioner maupun sekretariat. Perubahan tersebut ada dalam Pasal 25 dan Pasal 35 ayat (5) huruf d Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019.” Pada Rakor yang juga dihadiri oleh jajaran pimpinan KPU DIY, Ketua dan Ketua Divisi (kadiv) Hukum, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, serta Operator SPIP KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Siti Ghoniyatun selaku Kadiv Hukum KPU DIY menyampaikan bahwa pembentukan satuan tugas (satgas) sudah dilakukan dan SPIP lingkupnya luas tidak hanya terkait anggaran. Juga dihimbau kepada seluruh peserta Rakor dari KPU Kabupaten/Kota agar melakukan pendokumentasian yang baik dan secara teratur terhadap seluruh kegiatan SPIP. SPIP yang berjalan dengan baik akan mencegah terjadinya penyimpangan sehingga predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) akan tercapai dan terwujudnya penyelenggara Pemilu yang berintegritas. Selain itu, kartu kendali SPIP yang dikirim oleh KPU Kabupaten/Kota juga akan dinilai oleh KPU DIY dan akan diberi catatan untuk dilakukan perbaikan jika ada hal-hal yang belum memenuhi syarat.(SA)


Selengkapnya

Rapat Pleno LPPA KPU DIY

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan rapat Pleno LPPA (Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran) bulan April secara daring pada tanggal 25 Mei 2021. Rapat LPPA dihadiri oleh Ketua, Anggota beserta Sekretaris KPU DIY, Kabag, Kasubbag Keuangan, dan Staf Keuangan di lingkungan KPU DIY. Rapat LPAA ini dilaksanakan setiap bulannya sebagai wujud pertanggungjawaban Sekretariat kepada Komisioner. Rapat Pleno LPPA dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan. Selanjutnya Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim, menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran APBN bulan April Tahun 2021. Dilanjutkan dengan pemaparan Rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran APBN dan Hibah Kabupaten/Kota se-DIY oleh Indra Yudistira, Kasubbag Keuangan KPU DIY. Setelah pemaparan laporan LPPA bulan April tahun 2021 disampaikan, Zaenuri Ikhsan, anggota KPU DIY memberikan tanggapan terkait revisi DIPA awal. Muhammad Hasyim juga menambahkan bahwa tidak ada penambahan anggaran terkait dengan revisi DIPA awal sekaligus memberikan informasi terkait revisi anggaran untuk perpanjangan masa kerja 2 orang tenaga pendukung di lingkungan KPU DIY. Rapat LPPA ditutup pada pukul 15.10 WIB.(kul)


Selengkapnya