Buku Tata Kelola Pemilu di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat diakses di sini | Klik di sini untuk mengakses Buku Tata Kelola Pilkada di Daerah Istimewa | Informasi Terkait Pelayanan Publik di KPU DIY dapat menghubungi Hotline 081911301775 (24 Jam - WA Only)

Headline

#Trending

Informasi

Opini

Data Kependudukan sebagai Fondasi Demokrasi

Setiap suara dalam Pemilu dan/atau Pilkada, berawal dari data kependudukan yang akurat. Sebelum warga negara menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara, negara terlebih dahulu harus memastikan identitasnya tercatat dengan benar. Karena itu, kualitas demokrasi bertumpu pada kualitas data kependudukan yang dimiliki negara. Data kependudukan menjadi fondasi penting dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi. Data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipercaya memberikan kepastian bahwa setiap warga memperoleh pengakuan sebagai subjek hukum sekaligus memiliki kesempatan yang setara untuk menggunakan hak-hak kewarganegaraannya. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan bahwa data kependudukan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan strategis, yaitu pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa administrasi kependudukan merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang memengaruhi kualitas kebijakan publik. Prinsip yang sama berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Data kependudukan yang berkualitas mendukung tersedianya data dasar yang akurat sehingga hak politik warga negara dterjamin. Dengan demikian, menjaga kualitas data kependudukan berarti menjaga kualitas demokrasi itu sendiri. Administrasi Kependudukan dalam Dinamika Penduduk Data kependudukan bersifat dinamis karena dipengaruhi oleh berbagai peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil yang terjadi setiap hari, seperti kelahiran, kematian, mobilitas penduduk, perkawinan, perceraian, maupun perubahan elemen data lainnya. Pengelolaannya dilakukan secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang terintegrasi secara nasional. Setiap peristiwa kependudukan yang dilaporkan masyarakat, menghasilkan dokumen kependudukan sebagai bentuk pengakuan negara atas identitas serta peristiwa penting yang dialami penduduk. Akta kelahiran, Kartu Keluarga, KTP elektronik, maupun akta kematian merupakan instrumen yang memungkinkan warga negara mengakses berbagai hak dan layanan publik. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, penyelenggaraan administrasi kependudukan dilaksanakan melalui kolaborasi antara pemerintah kalurahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota, serta Pemerintah Daerah DIY melalui Dinas PMK Dukcapil DIY. Setiap perubahan data yang dilaporkan masyarakat diverifikasi dan dicatat secara presisi agar kualitas data tetap terjaga. Potret Wajib KTP di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan data kependudukan Semester II Tahun 2025, jumlah penduduk DIY mencapai 3.762.541 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.943.207 jiwa atau 78,22 persen merupakan penduduk berstatus wajib KTP, yaitu penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah dan memiliki hak pilih, kecuali anggota TNI dan Polri. Kabupaten Sleman menjadi wilayah dengan jumlah penduduk berstatus wajib KTP terbesar, yaitu 880.986 jiwa, disusul Kabupaten Bantul 765.001 jiwa, Gunungkidul 623.033 jiwa, Kulon Progo 349.888 jiwa, dan Kota Yogyakarta 324.299 jiwa. Pemerintah memikul tanggung jawab besar untuk menjaga hak politik lebih dari 2,9 juta penduduk wajib KTP di DIY. Di balik setiap data kependudukan terdapat warga yang memiliki hak untuk menentukan arah pembangunan melalui proses demokrasi. Karena itu, pemutakhiran data kependudukan secara berkelanjutan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Besarnya jumlah penduduk wajib KTP juga menggambarkan skala pekerjaan yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam memastikan setiap warga memiliki identitas kependudukan yang sah. Dinamika pertambahan usia, kematian, perpindahan penduduk, maupun perubahan elemen data lainnya menuntut proses pembaruan data yang berlangsung secara terus-menerus. Tantangan Menjaga Kualitas Data Menjaga akurasi data kependudukan merupakan pekerjaan besar yang melibatkan banyak pihak. Sistem administrasi kependudukan di Indonesia menempatkan masyarakat sebagai pelapor, pemerintah kalurahan, Dinas Dukcapil kabupaten/kota, pemerintah daerah, hingga pengelolaan data pada tingkat nasional. Dalam praktiknya, berbagai persoalan dapat muncul akibat perbedaan waktu pembaruan data pada setiap tingkatan sistem. Salah satu contoh yang sering menjadi perhatian adalah ditemukannya kondisi de facto penduduk yang telah meninggal dunia dalam pembaruan data oleh lembaga pengguna. Pada saat bersamaan status penduduk tersebut masih berstatus aktif di data kependudukan karena ahli waris atau keluarganya belum mengurus penerbitan akta kematian. Perbedaan informasi antarsistem menuntut adanya saling pemahaman terhadap standar operasional dan prosedur yang berlaku di masing-masing instansi. Karena itu, upaya menjaga kualitas data kependudukan menuntut penguatan koordinasi, peningkatan kualitas verifikasi, serta komunikasi yang semakin efektif antarlembaga. Kualitas data yang baik lahir dari kerja bersama yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Menjamin Demokrasi yang Inklusif Kualitas demokrasi ditentukan oleh sejauh mana seluruh kelompok masyarakat dapat terakomodasi dalam sistem administrasi kependudukan. Setiap warga negara berhak memperoleh pengakuan identitas dan kesempatan yang sama untuk mengakses layanan publik maupun menggunakan hak politiknya. Dalam konteks tersebut, Pemerintah Daerah DIY memberikan perhatian khusus kepada kelompok penduduk rentan, seperti penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan lanjut usia (lansia). Kelompok-kelompok tersebut berpotensi menghadapi hambatan dalam mengakses pelayanan administrasi kependudukan sehingga memerlukan pendekatan pelayanan yang lebih aktif. Bagi penyandang disabilitas, ODGJ, dan lansia, dokumen kependudukan menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak sebagai warga negara. Karena itu, menghadirkan layanan administrasi kependudukan kepada mereka berarti menghadirkan negara dalam kehidupan sehari-hari. Untuk menjangkau kelompok tersebut, pelayanan administrasi kependudukan oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota dilakukan secara proaktif melalui metode jemput bola, termasuk pelayanan perekaman biometrik di lokasi tempat tinggal maupun tempat mereka berada. Pendekatan ini akan memastikan setiap penduduk rentan memperoleh dokumen kependudukan sebagai dasar untuk mengakses berbagai hak dalam layanan publik. Upaya tersebut menunjukkan bahwa administrasi kependudukan berperan dalam memperkuat demokrasi yang inklusif dengan memastikan setiap warga menerima pengakuan, perlindungan, dan kesempatan yang setara. Penduduk Nonpermanen dan Mobilitas Penduduk Sebagai daerah pendidikan, tujuan wisata, dan pusat pertumbuhan ekonomi, Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki tingkat mobilitas penduduk yang tinggi. Setiap tahun, mahasiswa, pekerja, dan masyarakat dari berbagai daerah datang untuk belajar, bekerja, maupun bertempat tinggal sementara di wilayah DIY. Dinamika tersebut menuntut pemerintah memiliki informasi yang akurat mengenai persebaran dan pergerakan penduduk sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, serta penyediaan berbagai fasilitas umum secara tepat sasaran.  Untuk mendukung kebutuhan tersebut, Pemerintah Daerah DIY menerapkan kebijakan pendataan penduduk nonpermanen melalui penerbitan Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen. Kebijakan ini memungkinkan pemerintah memetakan keberadaan penduduk yang tinggal sementara di DIY tanpa mengubah identitas kependudukan di daerah asalnya. Melalui pendataan tersebut, pemerintah pada akhirnya akan memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai pola perpindahan domisili penduduk di DIY. Kolaborasi sebagai Kunci Pengelolaan data kependudukan memerlukan keterlibatan banyak pihak. Keberhasilannya bergantung pada kolaborasi antara masyarakat, pemerintah kalurahan, Dinas Dukcapil kabupaten/kota, Pemerintah Daerah DIY, serta berbagai lembaga pengguna data. Komunikasi yang intensif, mekanisme koordinasi yang jelas, serta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan setiap peristiwa kependudukan menjadi prasyarat penting dalam menjaga kualitas data. Pengalaman DIY menunjukkan bahwa kolaborasi yang baik mampu memperkuat akurasi data dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam perspektif evidence-based policy, data merupakan fondasi utama dalam perumusan kebijakan publik. Kebijakan yang efektif hanya dapat dihasilkan apabila didukung oleh data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipercaya. Oleh karena itu, kualitas data kependudukan menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa setiap keputusan pemerintah benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat yang sesungguhnya. Data kependudukan yang berkualitas tidak hanya mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi dasar perencanaan pembangunan, penyaluran berbagai program pelayanan publik, serta penyusunan data pemilih. Semakin akurat data yang dimiliki pemerintah, semakin tepat pula kebijakan yang dihasilkan dan semakin besar jaminan terpenuhinya hak-hak warga negara. Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, akurasi data kependudukan merupakan prasyarat bagi tersusunnya data pemilih yang valid, mutakhir, dan inklusif. Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya diwujudkan melalui penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, tetapi juga melalui pengakuan identitas setiap warga negara. Setiap pembaruan data kependudukan menjaga hak warga negara. Setiap dokumen yang tercatat dengan benar memperkuat kualitas pelayanan publik. Setiap identitas yang diakui negara memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pemerintahan sekaligus menggunakan hak politiknya. Dengan demikian, administrasi kependudukan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang efektif dan memperkuat kualitas demokrasi. Penulis: KPH H. YUDANEGARA, Ph.D., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Istimewa Yogyakarta -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Artikel ini juga dimuat dalam e-Buletin "Migunani" KPU DIY Volume 3/2026

Tata Kelola Data Pemilih yang Komprehensif, Akurat, Inklusif, dan Mutakhir Sebagai Fondasi Demokrasi Berkualitas di Daerah Istimewa Yogyakarta

Kualitas tahapan pemilu yang dimulai dari perencanaan, penyusunan daftar pemilih, pemungutan suara, hingga penetapan hasil, sangat ditentukan oleh kualitas data pemilih. Tata kelola data pemilih bukan hanya sekadar pekerjaan administrasi, melainkan bagian dari jaminan hak konstitusional setiap warga negara. Data pemilih merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan. Kualitas pemilu tidak hanya ditentukan dari tingginya partisipasi masyarakat atau berjalannya tahapan pemilu seperti yang sudah direncanakan, tetapi juga bagaimana memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat menjadi pemilih dapat terakomodasi dalam menggunakan hak pilihnya. Dalam konteks tersebut, tata kelola data pemilih yang komprehensif, akurat, inklusif, dan mutakhir menjadi fondasi dasar bagi terwujudnya demokrasi yang berintegritas.  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan daerah yang memiliki karakteristik tersendiri dalam hal pengelolaan data pemilih. Hal ini tidak lepas dari situasi DIY sebagai daerah pendidikan, pusat kebudayaan, destinasi wisata, dan sebagai daerah dengan ekonomi kreatif. Dari situasi itu berdampak pada tingginya mobilitas penduduk yang relatif tinggi, banyaknya mahasiswa dari seluruh Indonesia, pekerja migran, banyaknya penduduk urban, serta perpindahan penduduk antarwilayah yang dinamis menjadi tantangan tersendiri dalam sistem pemutakhiran data pemilih yang adaptif dan responsif. Di lain sisi, KPU DIY memiliki perhatian tinggi terhadap pemenuhan hak kelompok rentan, termasuk di dalamnya kelompok disabilitas, perempuan, lanjut usia, dan masyarakat minoritas dengan akses layanan publik yang terbatas. Sehingga tata kelola data pemilih di DIY tidak cukup berorientasi pada ketepatan administratif, tetapi harus mampu menjamin prinsip inklusivitas dan kesetaraan hak politik bagi seluruh warga.  Pendataan harus bersifat komprehensif yang memiliki makna seluruh warga negara yang memenuhi syarat harus terakomodasi dalam daftar pemilih tanpa terkecuali. Daftar pemilih harus mencerminkan kondisi masyarakat secara riil. Oleh karenanya, Inklusivitas menjadi roh dalam tata kelola data pemilih. Pemilu inklusif tidak hanya sekadar penyelenggara menyediakan TPS akses atau alat bantu, tetapi harus dimulai dari proses pendataan pemilih.  KPU DIY memiliki komitmen kuat dalam memperkuat tata kelola data pemilih melalui kolaborasi atau kerja sama dengan semua pemangku kepentingan, diantaranya dengan melibatkan banyak organisasi disabilitas serta penguatan partisipasi masyarakat dalam proses pengecekan dan perbaikan data pemilih. Tantangan terbesar dalam pemutakhiran data pemilih di DIY adalah tingginya mobilitas penduduk dan beberapa wilayah dengan kondisi geografis yang sulit. KPU DIY pada Pemilu 2024 mampu menekan gejolak protes mahasiswa pada hari H pemungutan suara dengan berhasil membangun 85 TPS lokasi khusus yang tersebar di seluruh wilayah DIY. Mampu mengorganisir proses pindah memilih bagi warga non-KTP DIY yang akan menggunakan hak pilih di DIY dengan melakukan upaya distribusi pemilih ke semua wilayah DIY.  Pada akhirnya, demokrasi yang berkualitas berawal dari daftar pemilih yang berkualitas. Tata kelola data pemilih yang komprehensif, akurat, inklusif, dan mutakhir bukan sekadar target administratif, tetapi merupakan bentuk nyata penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara. Dari DIY dengan semangat demokrasi yang berkeadilan dan inklusif harus tetap terjaga agar setiap suara memiliki makna dan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi. Penulis: Sri Surani, S.P., Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM-KPU DIY -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Artikel ini juga dimuat dalam e-Buletin "Migunani" KPU DIY Volume 3/2026

Tata Kelola Arsip Bagian Upaya KPU Memenuhi Dahaga Informasi Kepemiluan

Sebagai badan publik, KPU DIY menghasilkan berbagai informasi dalam bentuk arsip. Arsip tersebut memegang peranan vital dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat. Pelayanan adalah proses rangkaian aktivitas yang dilakukan secara rutin (berkala) dan berkesinambungan dalam memberikan layanan untuk seluruh pelanggan. Kualitas pelayanan merupakan cerminan dari upaya organisasi dalam memberikan kepuasan maksimal kepada pelanggan (Sellang et.al., 2019). Arsip merupakan kumpulan berkas yang terus bertambah seiring dengan bertambahnya aktivitas sebuah lembaga. Arsip juga selalu beradaptasi dengan perkembangan teknologi,dari arsip kita bisa mendapatkan banyak informasi yang mungkin sudah dilupakan banyak orang. Mengingat posisinya yang strategis, pengelolaan arsip memerlukan perhatian khusus agar dilakukan secara efektif. Hal ini bertujuan untuk memudahkan lembaga dalam memenuhi kebutuhan informasi bagi individu, masyarakat, maupun organisasi secara tepat guna. Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, kegiatan pengelolaan arsip meliputi penciptaan arsip, pemeliharaan arsip dan penyusutan arsip. Dalam fungsinya arsip terbagi menjadi dua, yaitu arsip dinamis dan statis. Arsip dinamis adalah arsip yang aktif digunakan pada kegiatan operasional dan dapat diklasifikasikan lebih lanjut menjadi arsip vital,arsip aktif dan arsip inaktif. Sedangkan arsip statis adalah arsip yang sudah tidak lagi dipergunakan pada kegiatan operasional.    Dalam manajemen kearsipan harus dilakukan dengan efektif yang ditunjukkan dalam kecepatan dan ketepatan dalam menemukan kembali arsip, dengan meminimalkan waktu dan sumber daya yang dibutuhkan. Hingga kini, efektivitas manajemen arsip masih menjadi tantangan bagi KPU, terutama dalam hal kecepatan penemuan kembali dokumen. Volume arsip yang besar serta keterbatasan ruang penyimpanan menjadi kendala nyata yang kerap ditemui di lapangan. Sebagai  lembaga yang berfungsi sebagai pelaksana pemilihan umum yang merupakan pengejawantahan dari demokrasi di Indonesia, manajemen arsip dituntut untuk efektif dan efisien. Demokrasi yang sehat tidak hanya ditopang oleh proses pemilihan yang jujur dan adil, tetapi juga oleh pengelolaan informasi yang terbuka, tertata, dan dapat diakses oleh masyarakat. Salah satu unsur penting yang sering luput dari perhatian publik adalah tata kelola arsip kepemiluan. Arsip tidak sekadar kumpulan dokumen administratif, melainkan rekam jejak perjalanan demokrasi yang menyimpan berbagai informasi penting tentang proses, kebijakan, serta dinamika penyelenggaraan pemilu. Tata kelola arsip kepemiluan yang profesional menjadi fondasi dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. Setiap dokumen, data, dan informasi yang terdokumentasi dengan baik memungkinkan masyarakat, peneliti, maupun pemangku kepentingan lainnya untuk menelusuri proses pengambilan keputusan dan tahapan kepemiluan secara transparan. Dengan demikian, arsip berperan sebagai sumber pengetahuan publik yang mendukung tumbuhnya literasi demokrasi di tengah masyarakat. Transparansi dalam pengelolaan arsip juga menjadi bagian dari komitmen penyelenggara pemilu dalam memberikan layanan informasi yang berkualitas. Ketika arsip kepemiluan dikelola secara sistematis dan terbuka, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap informasi yang valid dan terpercaya. Hal ini tidak hanya memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih memahami mekanisme demokrasi secara utuh. Di sisi lain, arsip yang berdaya guna mampu menjadi sumber pembelajaran berkelanjutan. Berbagai pengalaman, tantangan, serta praktik baik dalam penyelenggaraan pemilu yang terdokumentasi dapat menjadi referensi untuk perbaikan tata kelola kepemiluan di masa mendatang. Arsip juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan edukasi bagi generasi muda untuk mengenal proses demokrasi secara lebih dekat dan kritis. Oleh karena itu, upaya menumbuhkan literasi demokrasi perlu berjalan seiring dengan penguatan tata kelola arsip kepemiluan yang profesional, transparan, dan berdayaguna. Melalui pengelolaan arsip yang baik, informasi kepemiluan tidak hanya tersimpan dengan rapi, tetapi juga dapat diolah menjadi pengetahuan publik yang memperkaya pemahaman masyarakat tentang demokrasi. Maka, arsip kepemiluan bukan sekadar catatan masa lalu yang statis, melainkan jembatan pembelajaran yang esensial menuju kualitas demokrasi yang lebih baik di masa depan.   Penulis: Sri Surani, S.P., Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM-KPU DIY -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Artikel ini juga dimuat dalam e-Buletin "Migunani" KPU DIY Volume 2/2026

Menjaga Jejak Demokrasi Di DIY: Arsip Kepemiluan untuk Generasi Mendatang

Pemilu dan Pilkada bukan sekadar peristiwa politik lima tahunan, tetapi sebagai proses besar dalam berdemokrasi yang sarat dengan aspek hukum, administrasi, teknis, dan pengawasan publik yang di kelola oleh KPU. Di balik kompleksitas tersebut, terdapat satu elemen yang sering luput dari perhatian, namun sangat menentukan legitimasi dan akuntabilitas hasil pemilu, yaitu arsip pemilu. Pengelolaan arsip pemilu yang baik menjadi pondasi bagi transparansi, penyelesaian sengketa, serta pelestarian memori kolektif bangsa sebagai perjalanan demokrasi di Indonesia. Pengelolaan arsip pemilu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan demokrasi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Dalam setiap tahapan pemilu dimulai dari perencanaan, pendaftaran peserta partai politik, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan hasil dan penyelesaian sengketa, pasti akan tercipta banyak sekali dokumen yang memiliki nilai administratif, hukum, dan historis. Seluruh dokumen tersebut membentuk satu kesatuan memori kelembagaan yang harus dikelola secara sistematis agar dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU menyelenggarakan pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, serta kepala daerah, sehingga KPU juga bertanggung jawab atas penciptaan dan pengelolaan arsip di setiap jenjang, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Arsip yang dihasilkan tidak hanya berupa dokumen kertas seperti berita acara, formulir rekapitulasi, daftar pemilih tetap, sampai dengan keputusan penetapan hasil, tetapi juga arsip elektronik berupa data digital, rekaman sistem informasi, serta dokumentasi audiovisual. Kompleksitas tersebut menuntut tata kelola arsip yang profesional dan berbasis prinsip kearsipan modern sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, pengelolaan arsip pemilu harus dilakukan secara sistematis, profesional, dan sesuai dengan kaidah kearsipan nasional. Berdasarkan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan setiap lembaga pemerintah diamanatkan untuk melakukan pengelolaan arsip. Pada lembaga KPU dalam pengelolaan arsipnya diperkuat dengan Peraturan KPU No. 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis KPU, sehingga dengan adanya regulasi tersebut KPU diwajibkan untuk mengelola arsipnya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai lembaga yang hierarkis, KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mempunyai tugas sebagai penyelenggara pemilu maupun pilkada pada tingkat provinsi. Pengelolaan arsip di KPU DIY sudah menjadi pekerjaan rutin baik sedang melaksanakan tahapan ataupun tidak. Arsip yang dikelola yaitu arsip substantif (terkait kepemiluan) maupun arsip fasilitatif (pendukung dari kepemiluan). Dengan berakhirnya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, maka disitu  banyak arsip tercipta terutama arsip substantif. Sepanjang tahun 2025 sampai dengan saat ini, KPU DIY berfokus terhadap pengelolaan arsip-arsip khususnya Pemilu dan Pilkada tahun 2024, salah satunya dengan cara melaksanakan beberapa kali rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota se-DIY yang diawali pada Maret 2025. Rapat tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman yang sama terkait perlakuan dan pengelolaan arsip pemilu dan pilkada karena pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak ini menjadi yang pertama. KPU DIY juga memberikan arahan bahwa setiap arsip yang tercipta harus dialihmediakan dengan mengacu pada Keputusan KPU Nomor 704 Tahun 2025. Setelah dilakukan alih media, KPU DIY memerintahkan dan juga memberikan fasilitas kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menyimpan arsip-arsip yang sudah digitalkan tersebut untuk diunggah dijadikan satu dalam media penyimpanan online. Hal tersebut dilakukan untuk menyediakan informasi autentik dan arsip-arsip tersebut akan mudah ditemukan oleh petugas pelayanan informasi apabila ada masyarakat yang mencari dan membutuhkan informasi-informasi tersebut. KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY juga sudah menggunakan aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Terintegrasi) dalam pelaksanaan ketugasan sehari-hari. Selain melaksanakan rapat koordinasi, KPU DIY juga beberapa kali melaksanakan supervisi dan monitoring ke KPU Kabupaten/Kota se-DIY, untuk memastian bahwa pengelolaan arsip di KPU Kabupaten/Kota sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kegiatan pengelolaan arsip yang dilakukan KPU DIY selaras dengan Surat Dinas yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal KPU Nomor 1543/TU.05.3-SD/03/2025 tanggal 6 Mei 2025 perihal Pengelolaan dan Penyelamatan Arsip di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sekretaris Jenderal menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pengelolaan arsip dan melaporkan kegiatan dimaksud secara berkala dengan periode triwulan. KPU DIY juga telah membentuk Tim Pengelolaan dan Penerapan Kearsipan sejak tahun 2021 dengan perubahan terbaru ditetapkan pada Keputusan KPU DIY Nomor 36 Tahun 2025. Selain membentuk tim pengelola, KPU DIY juga menunjuk operator melalui Surat Keputusan KPU DIY Nomor 93 Tahun 2025 yang ditugaskan untuk menjadi penanggung jawab pengelolaan arsip pada masing-masing sub bagian. Adanya tim pengelola dan tim operator ini, merupakan upaya untuk lebih membantu pengelolaan arsip di Lingkungan KPU se-DIY. Disamping itu, KPU DIY juga menerbitkan Keputusan Sekretaris Nomor 102 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip. Keputusan-keputusan tersebut tetap mempedomani regulasi dari ANRI dan KPU RI.  Pada tahun 2024 KPU DIY juga telah menyediakan Pojok Baca KPU DIY. Pojok Baca hadir sebagai wujud implementasi keterbukaan informasi publik sekaligus ruang pembelajaran bagi masyarakat, pelajar, mahasiswa, peneliti, dan pemangku kepentingan lainnya. Melalui Pojok Baca, KPU DIY berupaya mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap proses pemilu, regulasi kepemiluan, partisipasi politik, serta sejarah demokrasi di Indonesia melalui arsip-arsip yang tecipta yang berbentuk data dan laporan. Koleksi arsip yang tersedia meliputi buku kepemiluan, peraturan perundang-undangan, modul pendidikan pemilih, majalah, buletin, hingga publikasi internal KPU. Keberadaan fasilitas ini diharapkan dapat mendukung terciptanya pemilih yang cerdas, kritis, dan berintegritas, sejalan dengan visi KPU DIY dalam membangun budaya demokrasi yang lebih inklusif. Arsip Pemilu sangat penting untuk dikelola karena memiliki dimensi strategis sebagai memori kolektif bangsa yang merekam dinamika politik, partisipasi masyarakat, serta perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia. Dari pemilu awal masa kemerdekaan hingga pemilu era reformasi dan digital, arsip-arsip tersebut menjadi sumber penelitian ilmiah, bahan evaluasi kebijakan, dan referensi pembaruan sistem demokrasi. Tanpa pengelolaan yang baik, jejak sejarah tersebut dapat hilang atau terdistorsi. Arsip pemilu adalah bukti konkret bahwa suara rakyat benar-benar dicatat, dihitung, dan dipertanggungjawabkan.  Sebagai komitmen dalam tertib pengelolaan arsip, sampai saat ini KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY rutin melaksanakan rapat koordinasi setiap bulannya untuk mengetahui arsip yang dikelola beserta kendala-kendala yang dihadapi. Akhirnya, penataan dan pengelolaan arsip di KPU se-DIY bukan sekedar kegiatan administratif kelembagaan, tapi sudah menjadi bagian dari tata kelola organisasi profesional dan bertanggung jawab yang berorientasi kepada pelayanan masyarakat. (ADS)   Artikel ini juga dimuat dalam e-Buletin "Migunani" KPU DIY Volume 2/2026

Meneguhkan KPU sebagai Lembaga Layanan Publik

KPU selama ini lebih dikenal sebagai lembaga penyelenggara pemilu, hal tersebut wajar karena mandat utama KPU sesuai UUD 1945 Pasal 22E ayat (5) adalah menyelenggarakan pemilu untuk memilih eksekutif dan legislatif baik di tingkat nasional maupun daerah, namun mengenal KPU hanya sebagai penyelenggara pemilu an sich tentu menyederhanakan peran dan tugas yang diemban KPU itu sendiri, sebab simplifikasi peran tersebut cenderung memposisikan KPU semacam “event organizer” pemilu yang aktivitasnya hanya muncul menjelang tahapan pemilu dan berakhir setelah pemilu usai, padahal pada masa pasca tahapan pemilu aktivitas KPU tidak pernah berhenti, mulai dari pengelolaan dokumen dan arsip pemilu, penerimaan permohonan magang serta penelitian dari mahasiswa maupun dosen/peneliti, hingga pelayanan berbagai permohonan hak publik seperti informasi pemilu, pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR/DPRD, dan autentifikasi perolehan suara hasil pemilu. Begitu pula di luar aktivitas rutin kelembagaan, pada masa non-tahapan pemilu KPU tetap melaksanakan sejumlah program dan kegiatan yang secara tidak langsung terkait dengan penyelenggaraan pemilu, antara lain pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan setiap bulan dengan memperbarui data pemilih berdasarkan dinamika administrasi kependudukan yang dilaporkan pemerintah; pemutakhiran data partai politik yang dilakukan setiap semester untuk memperbarui perubahan data terkait struktur dan personalia partai politik, alamat domisili kantor, serta jumlah anggota yang tercatat dalam sistem informasi partai politik; serta pendidikan pemilih yang ditujukan terutama kepada segmen masyarakat yang sering kali kurang mendapat akses informasi kepemiluan, seperti kelompok marjinal, penyandang disabilitas, maupun pemilih pemula, sebagai bentuk knowledge investation menuju penyelenggaraan pemilu berikutnya yang lebih berkualitas. Layanan (Publik) KPU Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 1 disebutkan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sedangkan Pasal 2 menjelaskan bahwa lembaga penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, serta badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan norma dalam Undang-Undang tersebut, sejatinya KPU merupakan bagian dari lembaga penyelenggara pelayanan publik karena sesuai dengan asas dan tujuan pembentukannya, KPU tidak lain adalah untuk menyelenggarakan pemilihan umum. Dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (5) ditegaskan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa penyelenggara pemilu terdiri atas KPU, Bawaslu dan DKPP Sebagai lembaga layanan, subjek layanan KPU sebenarnya lebih spesifik, yakni melayani warga negara untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Dengan demikian, batasan layanan KPU cukup jelas, yaitu dua entitas: pertama, peserta pemilu seperti partai politik, calon perseorangan, maupun calon presiden dan wakil presiden; kedua, pemilih, yakni warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Hampir seluruh program dan kegiatan KPU pada dasarnya diarahkan untuk melayani kepentingan kedua entitas tersebut, baik pada masa tahapan pemilu maupun pada masa non-tahapan pemilu. Secara persentase, layanan KPU tentu lebih banyak diberikan pada masa tahapan pemilu dibandingkan masa non-tahapan pemilu, dengan perbandingan yang dapat mencapai sekitar 80 persen pada tahapan pemilu dan 20 persen pada non-tahapan pemilu. Layanan KPU pada masa tahapan pemilu kepada partai politik dan peserta pemilu lainnya ditunjukkan melalui berbagai proses, mulai dari pendaftaran partai politik peserta pemilu, pendaftaran calon, penataan daerah pemilihan, fasilitasi kampanye, hingga pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi perolehan suara hasil pemilu. Sementara itu, layanan pada masa non-tahapan pemilu lebih terbatas, yakni hanya meliputi fasilitasi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR/DPRD. Untuk layanan yang terakhir ini sifatnya lebih pasif, karena KPU hanya akan memberikan pelayanan sejauh terdapat permohonan resmi dari partai politik dan DPR. Begitu pula layanan KPU terhadap hak memilih warga negara lebih banyak dilakukan pada masa tahapan pemilu melalui pendataan warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang ke dalam daftar pemilih yang ditetapkan oleh KPU. Sementara itu, pada masa non-tahapan pemilu, layanan pendataan pemilih lebih bersifat persuasif, yakni menyiapkan validitas data pemilih untuk kebutuhan pemilu berikutnya melalui kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Di luar kedua layanan tersebut, KPU masih memiliki berbagai jenis layanan lain yang tidak secara spesifik ditujukan kepada peserta pemilu maupun pemilih. Layanan-layanan tersebut antara lain permohonan informasi kepemiluan sebagai bagian dari informasi publik, permohonan magang bagi mahasiswa, permohonan data penelitian dari akademisi maupun peneliti, permohonan pendidikan pemilih, dan sebagainya. Untuk layanan-layanan ini, ketentuan pelaksanaannya tetap mengacu pada prinsip-prinsip yang berlaku bagi lembaga penyelenggara pelayanan publik pada umumnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Meningkatkan Layanan: Sebuah Ikhtiar KPU DIY Mengingat sifat dasar kelembagaan KPU adalah sebagai lembaga layanan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, maka tidak ada pilihan lain bagi KPU selain senantiasa meningkatkan kualitas layanannya. Upaya peningkatan kualitas layanan ini tidak hanya dilakukan pada masa tahapan pemilu yang penuh dinamika dan tantangan, tetapi juga pada masa non-tahapan pemilu. Pada masa tahapan pemilu, tantangan lebih bersifat eksternal dari pihak penerima layanan, seperti partai politik dan peserta pemilu lainnya yang kadang mengajukan keluhan karena merasa tidak puas dengan layanan KPU, maupun masyarakat pemilih yang menilai hak-hak politik mereka kurang terlayani dengan baik. Sementara itu, pada masa non-tahapan pemilu, tantangan lebih bersifat internal kelembagaan, terutama terkait keterbatasan anggaran. Hal ini wajar karena pelaksanaan tahapan pemilu membutuhkan anggaran yang besar, sehingga berimplikasi pada postur anggaran KPU yang juga besar. Namun, setelah tahapan pemilu selesai, anggaran KPU menjadi lebih ramping dan bahkan hanya menyisakan untuk kebutuhan rutinitas perkantoran. Namun hal tersebut bukanlah hambatan bagi KPU DIY dalam meningkatkan kualitas layanannya. Melalui budaya kerja MIGUNANI, KPU DIY terus berikhtiar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Dari sisi performa layanan, KPU DIY bahkan secara berturut-turut pada tahun 2024 dan 2025 berhasil meraih predikat Layanan Prima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tidak berhenti di situ, pada tahun 2025 KPU DIY juga memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari KemenPANRB serta meraih sertifikat ISO 9001:2015 dari TÜV Rheinland terkait sistem manajemen mutu dalam pelayanan publik. Semua pengakuan dan penghargaan, baik di tingkat nasional maupun internasional, tentu bukanlah tujuan utama kami dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebab sejatinya, komitmen kami dalam bekerja hanyalah menjaga dan merawat profesionalitas serta integritas KPU sebagai pelayan masyarakat yang seutuhnya. Apabila kinerja kami mendapat apresiasi dan pengakuan publik melalui sejumlah penghargaan, hal itu akan menjadi tambahan semangat bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Namun apabila tidak, maka hal tersebut justru akan menjadi pecut yang memacu langkah kami dalam bekerja dan melayani masyarakat dengan lebih baik. Semoga.  Penulis: Ahmad Shidqi, Ketua KPU DIY ————————————————————————————————————————————— Artikel ini juga dimuat dalam e-Buletin "Migunani" KPU DIY Volume 1/2026

Publikasi

🔊 Putar Suara