Meneguhkan KPU sebagai Lembaga Layanan Publik
KPU selama ini lebih dikenal sebagai lembaga penyelenggara pemilu, hal tersebut wajar karena mandat utama KPU sesuai UUD 1945 Pasal 22E ayat (5) adalah menyelenggarakan pemilu untuk memilih eksekutif dan legislatif baik di tingkat nasional maupun daerah, namun mengenal KPU hanya sebagai penyelenggara pemilu an sich tentu menyederhanakan peran dan tugas yang diemban KPU itu sendiri, sebab simplifikasi peran tersebut cenderung memposisikan KPU semacam “event organizer” pemilu yang aktivitasnya hanya muncul menjelang tahapan pemilu dan berakhir setelah pemilu usai, padahal pada masa pasca tahapan pemilu aktivitas KPU tidak pernah berhenti, mulai dari pengelolaan dokumen dan arsip pemilu, penerimaan permohonan magang serta penelitian dari mahasiswa maupun dosen/peneliti, hingga pelayanan berbagai permohonan hak publik seperti informasi pemilu, pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR/DPRD, dan autentifikasi perolehan suara hasil pemilu.
Begitu pula di luar aktivitas rutin kelembagaan, pada masa non-tahapan pemilu KPU tetap melaksanakan sejumlah program dan kegiatan yang secara tidak langsung terkait dengan penyelenggaraan pemilu, antara lain pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan setiap bulan dengan memperbarui data pemilih berdasarkan dinamika administrasi kependudukan yang dilaporkan pemerintah; pemutakhiran data partai politik yang dilakukan setiap semester untuk memperbarui perubahan data terkait struktur dan personalia partai politik, alamat domisili kantor, serta jumlah anggota yang tercatat dalam sistem informasi partai politik; serta pendidikan pemilih yang ditujukan terutama kepada segmen masyarakat yang sering kali kurang mendapat akses informasi kepemiluan, seperti kelompok marjinal, penyandang disabilitas, maupun pemilih pemula, sebagai bentuk knowledge investation menuju penyelenggaraan pemilu berikutnya yang lebih berkualitas.
Layanan (Publik) KPU
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 1 disebutkan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sedangkan Pasal 2 menjelaskan bahwa lembaga penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, serta badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Berdasarkan norma dalam Undang-Undang tersebut, sejatinya KPU merupakan bagian dari lembaga penyelenggara pelayanan publik karena sesuai dengan asas dan tujuan pembentukannya, KPU tidak lain adalah untuk menyelenggarakan pemilihan umum. Dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (5) ditegaskan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa penyelenggara pemilu terdiri atas KPU, Bawaslu dan DKPP
Sebagai lembaga layanan, subjek layanan KPU sebenarnya lebih spesifik, yakni melayani warga negara untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Dengan demikian, batasan layanan KPU cukup jelas, yaitu dua entitas: pertama, peserta pemilu seperti partai politik, calon perseorangan, maupun calon presiden dan wakil presiden; kedua, pemilih, yakni warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Hampir seluruh program dan kegiatan KPU pada dasarnya diarahkan untuk melayani kepentingan kedua entitas tersebut, baik pada masa tahapan pemilu maupun pada masa non-tahapan pemilu. Secara persentase, layanan KPU tentu lebih banyak diberikan pada masa tahapan pemilu dibandingkan masa non-tahapan pemilu, dengan perbandingan yang dapat mencapai sekitar 80 persen pada tahapan pemilu dan 20 persen pada non-tahapan pemilu.
Layanan KPU pada masa tahapan pemilu kepada partai politik dan peserta pemilu lainnya ditunjukkan melalui berbagai proses, mulai dari pendaftaran partai politik peserta pemilu, pendaftaran calon, penataan daerah pemilihan, fasilitasi kampanye, hingga pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi perolehan suara hasil pemilu. Sementara itu, layanan pada masa non-tahapan pemilu lebih terbatas, yakni hanya meliputi fasilitasi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR/DPRD. Untuk layanan yang terakhir ini sifatnya lebih pasif, karena KPU hanya akan memberikan pelayanan sejauh terdapat permohonan resmi dari partai politik dan DPR.
Begitu pula layanan KPU terhadap hak memilih warga negara lebih banyak dilakukan pada masa tahapan pemilu melalui pendataan warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang ke dalam daftar pemilih yang ditetapkan oleh KPU. Sementara itu, pada masa non-tahapan pemilu, layanan pendataan pemilih lebih bersifat persuasif, yakni menyiapkan validitas data pemilih untuk kebutuhan pemilu berikutnya melalui kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Di luar kedua layanan tersebut, KPU masih memiliki berbagai jenis layanan lain yang tidak secara spesifik ditujukan kepada peserta pemilu maupun pemilih. Layanan-layanan tersebut antara lain permohonan informasi kepemiluan sebagai bagian dari informasi publik, permohonan magang bagi mahasiswa, permohonan data penelitian dari akademisi maupun peneliti, permohonan pendidikan pemilih, dan sebagainya. Untuk layanan-layanan ini, ketentuan pelaksanaannya tetap mengacu pada prinsip-prinsip yang berlaku bagi lembaga penyelenggara pelayanan publik pada umumnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Meningkatkan Layanan: Sebuah Ikhtiar KPU DIY
Mengingat sifat dasar kelembagaan KPU adalah sebagai lembaga layanan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, maka tidak ada pilihan lain bagi KPU selain senantiasa meningkatkan kualitas layanannya. Upaya peningkatan kualitas layanan ini tidak hanya dilakukan pada masa tahapan pemilu yang penuh dinamika dan tantangan, tetapi juga pada masa non-tahapan pemilu. Pada masa tahapan pemilu, tantangan lebih bersifat eksternal dari pihak penerima layanan, seperti partai politik dan peserta pemilu lainnya yang kadang mengajukan keluhan karena merasa tidak puas dengan layanan KPU, maupun masyarakat pemilih yang menilai hak-hak politik mereka kurang terlayani dengan baik. Sementara itu, pada masa non-tahapan pemilu, tantangan lebih bersifat internal kelembagaan, terutama terkait keterbatasan anggaran. Hal ini wajar karena pelaksanaan tahapan pemilu membutuhkan anggaran yang besar, sehingga berimplikasi pada postur anggaran KPU yang juga besar. Namun, setelah tahapan pemilu selesai, anggaran KPU menjadi lebih ramping dan bahkan hanya menyisakan untuk kebutuhan rutinitas perkantoran.
Namun hal tersebut bukanlah hambatan bagi KPU DIY dalam meningkatkan kualitas layanannya. Melalui budaya kerja MIGUNANI, KPU DIY terus berikhtiar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Dari sisi performa layanan, KPU DIY bahkan secara berturut-turut pada tahun 2024 dan 2025 berhasil meraih predikat Layanan Prima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tidak berhenti di situ, pada tahun 2025 KPU DIY juga memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari KemenPANRB serta meraih sertifikat ISO 9001:2015 dari TÜV Rheinland terkait sistem manajemen mutu dalam pelayanan publik.
Semua pengakuan dan penghargaan, baik di tingkat nasional maupun internasional, tentu bukanlah tujuan utama kami dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebab sejatinya, komitmen kami dalam bekerja hanyalah menjaga dan merawat profesionalitas serta integritas KPU sebagai pelayan masyarakat yang seutuhnya.
Apabila kinerja kami mendapat apresiasi dan pengakuan publik melalui sejumlah penghargaan, hal itu akan menjadi tambahan semangat bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Namun apabila tidak, maka hal tersebut justru akan menjadi pecut yang memacu langkah kami dalam bekerja dan melayani masyarakat dengan lebih baik. Semoga.
Penulis: Ahmad Shidqi, Ketua KPU DIY
—————————————————————————————————————————————
Artikel ini juga dimuat dalam e-Buletin "Migunani" KPU DIY Volume 1/2026