Klik di sini untuk mengakses Buku Tata Kelola Pilkada di Daerah Istimewa | Informasi Terkait Pelayanan Publik di KPU DIY dapat menghubungi Hotline 081911301775 (24 Jam - WA Only)

Headline

#Trending

Informasi

Opini

Meneguhkan KPU sebagai Lembaga Layanan Publik

KPU selama ini lebih dikenal sebagai lembaga penyelenggara pemilu, hal tersebut wajar karena mandat utama KPU sesuai UUD 1945 Pasal 22E ayat (5) adalah menyelenggarakan pemilu untuk memilih eksekutif dan legislatif baik di tingkat nasional maupun daerah, namun mengenal KPU hanya sebagai penyelenggara pemilu an sich tentu menyederhanakan peran dan tugas yang diemban KPU itu sendiri, sebab simplifikasi peran tersebut cenderung memposisikan KPU semacam “event organizer” pemilu yang aktivitasnya hanya muncul menjelang tahapan pemilu dan berakhir setelah pemilu usai, padahal pada masa pasca tahapan pemilu aktivitas KPU tidak pernah berhenti, mulai dari pengelolaan dokumen dan arsip pemilu, penerimaan permohonan magang serta penelitian dari mahasiswa maupun dosen/peneliti, hingga pelayanan berbagai permohonan hak publik seperti informasi pemilu, pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR/DPRD, dan autentifikasi perolehan suara hasil pemilu. Begitu pula di luar aktivitas rutin kelembagaan, pada masa non-tahapan pemilu KPU tetap melaksanakan sejumlah program dan kegiatan yang secara tidak langsung terkait dengan penyelenggaraan pemilu, antara lain pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan setiap bulan dengan memperbarui data pemilih berdasarkan dinamika administrasi kependudukan yang dilaporkan pemerintah; pemutakhiran data partai politik yang dilakukan setiap semester untuk memperbarui perubahan data terkait struktur dan personalia partai politik, alamat domisili kantor, serta jumlah anggota yang tercatat dalam sistem informasi partai politik; serta pendidikan pemilih yang ditujukan terutama kepada segmen masyarakat yang sering kali kurang mendapat akses informasi kepemiluan, seperti kelompok marjinal, penyandang disabilitas, maupun pemilih pemula, sebagai bentuk knowledge investation menuju penyelenggaraan pemilu berikutnya yang lebih berkualitas. Layanan (Publik) KPU Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 1 disebutkan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sedangkan Pasal 2 menjelaskan bahwa lembaga penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, serta badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan norma dalam Undang-Undang tersebut, sejatinya KPU merupakan bagian dari lembaga penyelenggara pelayanan publik karena sesuai dengan asas dan tujuan pembentukannya, KPU tidak lain adalah untuk menyelenggarakan pemilihan umum. Dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (5) ditegaskan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa penyelenggara pemilu terdiri atas KPU, Bawaslu dan DKPP Sebagai lembaga layanan, subjek layanan KPU sebenarnya lebih spesifik, yakni melayani warga negara untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Dengan demikian, batasan layanan KPU cukup jelas, yaitu dua entitas: pertama, peserta pemilu seperti partai politik, calon perseorangan, maupun calon presiden dan wakil presiden; kedua, pemilih, yakni warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Hampir seluruh program dan kegiatan KPU pada dasarnya diarahkan untuk melayani kepentingan kedua entitas tersebut, baik pada masa tahapan pemilu maupun pada masa non-tahapan pemilu. Secara persentase, layanan KPU tentu lebih banyak diberikan pada masa tahapan pemilu dibandingkan masa non-tahapan pemilu, dengan perbandingan yang dapat mencapai sekitar 80 persen pada tahapan pemilu dan 20 persen pada non-tahapan pemilu. Layanan KPU pada masa tahapan pemilu kepada partai politik dan peserta pemilu lainnya ditunjukkan melalui berbagai proses, mulai dari pendaftaran partai politik peserta pemilu, pendaftaran calon, penataan daerah pemilihan, fasilitasi kampanye, hingga pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi perolehan suara hasil pemilu. Sementara itu, layanan pada masa non-tahapan pemilu lebih terbatas, yakni hanya meliputi fasilitasi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR/DPRD. Untuk layanan yang terakhir ini sifatnya lebih pasif, karena KPU hanya akan memberikan pelayanan sejauh terdapat permohonan resmi dari partai politik dan DPR. Begitu pula layanan KPU terhadap hak memilih warga negara lebih banyak dilakukan pada masa tahapan pemilu melalui pendataan warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang ke dalam daftar pemilih yang ditetapkan oleh KPU. Sementara itu, pada masa non-tahapan pemilu, layanan pendataan pemilih lebih bersifat persuasif, yakni menyiapkan validitas data pemilih untuk kebutuhan pemilu berikutnya melalui kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Di luar kedua layanan tersebut, KPU masih memiliki berbagai jenis layanan lain yang tidak secara spesifik ditujukan kepada peserta pemilu maupun pemilih. Layanan-layanan tersebut antara lain permohonan informasi kepemiluan sebagai bagian dari informasi publik, permohonan magang bagi mahasiswa, permohonan data penelitian dari akademisi maupun peneliti, permohonan pendidikan pemilih, dan sebagainya. Untuk layanan-layanan ini, ketentuan pelaksanaannya tetap mengacu pada prinsip-prinsip yang berlaku bagi lembaga penyelenggara pelayanan publik pada umumnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Meningkatkan Layanan: Sebuah Ikhtiar KPU DIY Mengingat sifat dasar kelembagaan KPU adalah sebagai lembaga layanan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, maka tidak ada pilihan lain bagi KPU selain senantiasa meningkatkan kualitas layanannya. Upaya peningkatan kualitas layanan ini tidak hanya dilakukan pada masa tahapan pemilu yang penuh dinamika dan tantangan, tetapi juga pada masa non-tahapan pemilu. Pada masa tahapan pemilu, tantangan lebih bersifat eksternal dari pihak penerima layanan, seperti partai politik dan peserta pemilu lainnya yang kadang mengajukan keluhan karena merasa tidak puas dengan layanan KPU, maupun masyarakat pemilih yang menilai hak-hak politik mereka kurang terlayani dengan baik. Sementara itu, pada masa non-tahapan pemilu, tantangan lebih bersifat internal kelembagaan, terutama terkait keterbatasan anggaran. Hal ini wajar karena pelaksanaan tahapan pemilu membutuhkan anggaran yang besar, sehingga berimplikasi pada postur anggaran KPU yang juga besar. Namun, setelah tahapan pemilu selesai, anggaran KPU menjadi lebih ramping dan bahkan hanya menyisakan untuk kebutuhan rutinitas perkantoran. Namun hal tersebut bukanlah hambatan bagi KPU DIY dalam meningkatkan kualitas layanannya. Melalui budaya kerja MIGUNANI, KPU DIY terus berikhtiar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Dari sisi performa layanan, KPU DIY bahkan secara berturut-turut pada tahun 2024 dan 2025 berhasil meraih predikat Layanan Prima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tidak berhenti di situ, pada tahun 2025 KPU DIY juga memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari KemenPANRB serta meraih sertifikat ISO 9001:2015 dari TÜV Rheinland terkait sistem manajemen mutu dalam pelayanan publik. Semua pengakuan dan penghargaan, baik di tingkat nasional maupun internasional, tentu bukanlah tujuan utama kami dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebab sejatinya, komitmen kami dalam bekerja hanyalah menjaga dan merawat profesionalitas serta integritas KPU sebagai pelayan masyarakat yang seutuhnya. Apabila kinerja kami mendapat apresiasi dan pengakuan publik melalui sejumlah penghargaan, hal itu akan menjadi tambahan semangat bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Namun apabila tidak, maka hal tersebut justru akan menjadi pecut yang memacu langkah kami dalam bekerja dan melayani masyarakat dengan lebih baik. Semoga.  Penulis: Ahmad Shidqi, Ketua KPU DIY ————————————————————————————————————————————— Artikel ini juga dimuat dalam e-Buletin "Migunani" KPU DIY Volume 1/2026

Jadwal dan Metode Kampanye Pemilu 2024

diy.kpu.go.id - Pasca ditetapkannya DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota pada tanggal 3 November 2023 lalu, maka tahapan Pemilu berikutnya adalah memasuki masa kampanye. Tahapan kampanye secara umum akan berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024, namun secara spesifik khusus kampanye di media dan rapat umum baru boleh dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari– 10 Februari 2024 atau hanya berlangsung di 20 hari terakhir masa kampanye. Di luar itu, peserta pemilu tidak diperkenankan untuk memasang iklan kampanye di media dan menggelar kampanye rapat umum. Metode Dalam pelaksanaan tahapan kampanye terdapat metode dan jadwal yang sudah diatur dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 dan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam Peraturan KPU 15 Tahun 2023 Pasal 26 dijelaskan bahwa kampanye pemilu menggunakan sejumlah metode yaitu: Pertama, Pertemuan terbatas. Metode ini berupa pertemuan yang dilaksanakan di sebuah ruangan atau gedung tertutup dengan peserta yang hadir maksimal 1.000 orang untuk pertemuan level Kabupaten/Kota, 2.000 orang pertemuan level Provinsi dan 3.000 orang pertemuan level nasional. Kedua, Pertemuan Tatap Muka, yaitu pertemuan yang bisa dilaksanakan di dalam ruangan maupun di luar ruangan, seperti kunjungan ke pasar atau komunitas tertentu dan Masyarakat secara umum. Meskipun dalam pertemuan ini tidak ditentukan secara khusus jumlah peserta yang boleh hadir, namun peserta tidak boleh melampaui jumlah tempat duduk atau kapasitas tempat acara. Ketiga, Penyebaran Bahan Kampanye, yaitu aktifitas menyebarkan atau membagikan bahan-bahan kampanye seperti stiker, poster, flayer, merchandise, pakaian, atau lainnya yang nilainya paling tinggi Rp. 100.000 bila dikonversikan dalam bentuk uang. Bahan kampanye tersebut dipersilahkan untuk disebar di saat acara kampanye namun tidak boleh dipasang atau ditempel di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, fasilitas Kesehatan, dan lembaga Pendidikan. Keempat, Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yaitu aktifitas berupa pemasangan reklame, spanduk, dan atau umbul-umbul untuk kepentingan kampanye. Dalam pemasangan APK ini ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu: harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau Kawasan; tidak boleh dipasang di tempat ibadah, fasilitas pemerintahan, fasilitas Kesehatan, dan lembaga Pendidikan; bila dipasang di tempat yang menjadi milik perorangan atau swasta maka harus mendapat izin dari yang bersangkutan; serta sebagai komitmen KPU terhadap ramah lingkungan, maka bahan yang digunakan harus bahan yang bisa didaur ulang. Kelima, peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial dengan jumlah akun paling banyak 20 untuk setiap jenis platform. Selain itu, semua akun media media sosial tersebut juga wajib didaftarkan ke KPU paling lambat 3 hari sebelum dimulainya masa kampanye. Keenam, Debat Capres dan Cawapres. Untuk metode ini hanya diperuntukkan terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden yang ketentuannya akan diatur tersendiri oleh KPU. Keenam, Iklan di media, baik cetak, elektronik, media sosial, maupun media daring. Namun iklan kampanye di media baru bisa dilaksanakan mulai 21 Januari – 10 Februari 2024. Selain itu, kampanye ini juga sudah diatur secara spesifik batasan maksimal jumlah spot untuk iklan di media TV, radio dan media sosial, serta jumlah dan ukuran kolom di media cetak atau online. Di luar itu, yang harus diperhatikan oleh media adalah mereka wajib memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta pemilu untuk berkampanye dalam bentuk iklan tersebut. Begitu pula tarif yang dikenakan juga harus sama kepada semua peserta pemilu. Intinya, media harus berlaku adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan Kampanye Pemilu. Komisi Penyiaran, Dewan Pers, dan Bawaslu sudah siap mengawasi semua aktifitas media selama masa kampanye pemilu. Ketujuh, Rapat Umum. Peserta pemilu dapat melaksanakan kampanye dalam bentuk rapat umum yang bertempat di lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya mulai 21 Januari – 10 Februari 2024 mulai jam 09.00 sampai paling lama jam 18.00 dengan memperha?kan hari atau waktu ibadah masing-masing agama. Untuk menghindari “benturan” waktu antar peserta pemilu, maka KPU sesuai tingkatannya akan menetapkan jadwal khusus kampanye rapat umum ini. Demikian sejumlah metode kampanye yang akan digunakan dalam pemilu 2024 ini. Masyarakat diharapkan ikut serta mengontrol terhadap pelaksanaan kampanye tersebut agar tetap tertib, aman dan damai sehingga terwujud sebuah konstruksi Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. Semoga.   Penulis: Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi

Jalur Nyoblos Mahasiswa Rantau di DIY

diy.kpu.go.id - Yogyakarta (baca DIY) sejak lama dikenal sebagai Kota Pelajar atau Mahasiswa karena disinilah tujuan utama Generasi Z dari seluruh penjuru Nusantara untuk belajar dan menuntut ilmu. Dalam catatan KPU DIY, di akhir tahun 2022 terdapat 212.522 mahasiswa yang berasal (ber KTPeL) dari luar DIY. Dari ratusan ribu mahasiswa tersebut diprediksi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana mereka terdaftar (TPS asal) pada saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024 dan mereka akan menggunakan hak pilihnya di wilayah DIY. Jalur Pindah Memilih  Pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 mahasiswa pendatang yang akan menggunakan hak pilihnya di wilayah DIY dilayani dengan menggunakan Form Pindah Memilih (A.5). Untuk mendapatkan Form A.5 masing-masing mereka mendatangi PPS atau KPU Kabupaten/Kota dimana mereka terdaftar maupun di PPS dan KPU Kabupaten/Kota di DIY. Form A-5 merupakan dokumen otentik bahwa yang bersangkutan telah dicatat sebagai pemilih tambahan dan dapat menggunakan hak pilihnya di TPS di DIY. Pemilih Tambahan pada Pemilu Tahun 2019 tercatat sebanyak 57.319 pemilih. Karena jumlah pemilih tambahan (A.5) di DIY sangat banyak, dalam praktek pelayanan pada hari H di TPS memunculkan berbagai persoalan terutama karena ketersedian surat suara di suatu TPS hanya sejumlah DPT dan Cadangan 2%. Bagaimana dengan Pemilu 2024? penggunaan form pindah memilih tetap diberlakukan bagi mereka yang akan pindah memilih seperti Pemilu 2019. Jalur TPS Lokasi Khusus Selain pengunaan form pindah memilih, pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana terdaftar dilayani oleh KPU dengan mendirikan TPS Lokasi Khusus. Kebijakan untuk mendirikan TPS Lokasi Khusus tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2023 jo Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. KPU -melimpahkan kepada KPU Kabupaten/Kota- dapat mendirikan TPS Lokasi Khusus setelah penanggungjawab lokasi khusus tersebut mengajukan permohonan untuk memfasilitasi pemilih yang terkonsentrasi dengan jumlah yang cukup memenuhi syarat untuk didirikan TPS. Apakah kampus masuk dalam kategori dapat didirikan TPS Lokasi Khusus?, dan apakah mendirikan TPS Lokasi Khusus di dalam kampus merupakan hal yang penting?. Tentu saja penting mengingat pemilih di Pemilu 2024 didominasi oleh pemilih dari kalangan muda, dengan mendirikan TPS di kampus KPU sesungguhnya sedang menyelamatkan hak konstitusional warga negara, mendirikan TPS di kampus sebagai cara mengakomodasi hak pilih mahasiwa pendatang.  Secara faktual para mahasiswa di DIY pada umumnya terkonsentrasi di asrama dan kos-kos dekat kampus dengan jumlah yang cukup untuk menjadi pemilih dalam suatu TPS, penanggungjawab kampus juga bersedia mengajukan permohonan dengan disertai daftar nama calon pemilihnya. Dengan terdaftarnya mereka di DPT TPS Lokasi Khusus, pemilih akan lebih terjamin mendapatkan surat suara, meskipun pemberian surat suara pada saat pemungutan suara nanti menyesuaikan Dapil asal pemilih tersebut. Dalam catatan KPU DIY terdapat 20 kampus perguruan tinggi negeri maupun swasta yang mengajukan pendirian TPS di kampusnya dengan total jumlah 46 TPS, serta pemilih tetapnya berjumlah 10.876 yang terkonsentrasi di Kota Yogyakarta, Bantul, dan Sleman. Masih Perlu Optimalisasi Layanan Meskipun sudah didirikan TPS di kampus, namun apabila dibandingkan dengan pemilih pindahan saat Pemilu 2019 belum mencapai separuhnya, apalagi dibandingkan dengan besarnya mahasiswa pendatang di DIY. Dengan kondisi ini menuntut KPU se DIY -yang perlu melibatkan civitas academica kampus- untuk mengoptimalkan jalur layanan pindah memilih dengan mengikuti prosedur penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang dibuka maksimal hingga tanggal 15 Januari 2024.(Wawan Budiyanto, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY 2018-2023) Telah dimuat di harian Kedaulatan Rakyat,  4 September 2023  

Digitalisasi Pendaftaran Badan Ad Hoc Pemilu 2024

diy.kpu.go.id - Badan ad hoc pemilu adalah sebuah lembaga penyelenggara pemilu yang dibentuk untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan pemilu di tingkat Kecamatan, Desa, di luar negeri, dan di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Di tingkat Kecamatan di sebut dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), di tingkat Desa PPS (Panitia Pemungutan Suara), di luar negeri PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) dan di TPS disebut KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditegaskan bahwa  PPK dan PPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum pemilu dan dibubarkan 2 bulan setelah pemungutan suara.  Sedangkan KPPS dibentuk menjelang hari pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.  Tugas PPK dan PPS Untuk saat ini, yang disiapkan KPU adalah pembentukan PPK sejumlah 5 orang dan PPS 3 orang dari unsur masyarakat. Mereka akan bekerja mulai Januari 2023 hingga April 2024. Tugas utama PPK dan PPS adalah melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih untuk pemilu 2024 sekaligus melakukan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan.  Selain itu, tugas-tugas lainnya seperti sosialisasi tahapan pemilu dan membantu KPU dalam melaksanakan tahapan pemilu di tingkat kecamatan dan desa.  Sebagai petugas KPU di tingkat Kecamatan dan Desa, sudah barang tentu seorang PPK dan PPS haruslah memiliki integritas yang tinggi, professional, dan imparsial. Oleh sebab itu, bagi seseorang yang hendak mendaftar badan ad hoc pemilu harus dipastikan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dengan cara cek di: https.//infopemilu.kpu.go.id. Selain itu, mengingat tugas PPK dan PPS juga tidak ringan, maka kesehatan jasmani dan ruhani juga menjadi syarat pokok untuk menjadi anggota PPK dan PPS.  Berkaca pada pengalaman pemilu 2019 lalu, dimana banyak petugas ad hoc pemilu yang jatuh sakit dan bahkan meninggal dunia, maka untuk pemilu 2024 ini KPU mengajak anak-anak muda yang lebih segar untuk berpartisipasi mendaftar PPK dan PPS atau bahkan KPPS. Apalagi pemilu saat ini sudah lebih banyak menggunkan sarana tekhnologi informasi seperti  SIREKAP (system informasi rekapitulasi ) untuk perolehan suara dan SIDALIH (system informasi data pemilih). Tentu semua itu membutuhkan skil dan kecakapan digital yang biasanya lebih familiar di kalangan anak muda.  Pendaftaran Digital Masa pendaftaran PPK akan dimulai pada akhir November 2022 ini, sedangkan pendaftaran PPS sedikit lebih mundur yaitu awal Desember 2022. Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, dimana pendaftaran PPK dan PPS menggunkan formulir yang harus diserahkan di kantor KPU Kabupaten/ Kota, maka untuk tahun ini pendaftarannya dilakukan secara online atau digital melalui aplikasi yang disebut dengan SIAKBA (system informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc). Dengan mengunjungi https://siakba.kpu.go.id,  pendafatarn menjadi lebih mudah dengan hanya menggunakan gadget atau handphoe serta tanpa harus hadir ke kantor KPU Kabupaten/ Kota.  Semua berkas administrasi seperti KTPel, salinan ijazah, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya cukup discan lalu diunggah di SIAKBA. Oleh sebab itu, dalam pendaftaran online ini yang perlu dipersiapkan pendaftar hanyalah alamat email untuk melakukan registrasi sehingga bisa masuk ke menu-menu pendaftaran yang sudah tersedia cukup lengkap di SIAKBA.  Setelah melalui proses pendaftaran online, bakal calon PPK atau PPS akan dilakukan seleksi administrasi, tes tulis dan wawancara. Tujuannya adalah dalam rangka memperoleh personil PPK dan PPS yang betul-betul dapat diandalkan dalam melaksanakan pemilu 2024 yang jujur, adil dan berintegritas. Dan yang penting juga, keseluruhan rekruitmen PPK dan PPS ini tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.  Akhirnya, kita berharap melalui digitalisasi pendaftaran ad hoc ini, akan lebih banyak masyarakat yang berminat untuk berpartisipasi menjadi PPK dan PPS. Karena semakin banyak pendaftar, maka semakin besar juga kesempatan kita untuk menjaring  individu-individu yang berkualitas dan berintegritas untuk menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan pemilu 2024 di tingkat Kecamatan dan Desa. Semoga.  Ditulis oleh Ahmad Shidqi (Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU DIY) Telah dimuat di harian Kedaulatan Rakyat 19 November 2022

Partisipasi Kaum Milenial Sebagai Badan Ad hoc Pemilu 2024

diy.kpu.go.id - Badan ad hoc pemilu adalah sebuah lembaga penyelenggara pemilu yang dibentuk untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan pemilu di tingkat Kecamatan, Desa, di luar negeri, dan di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Di tingkat Kecamatan di sebut dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), di tingkat Desa PPS (Panitia Pemungutan Suara), di luar negeri PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) dan di TPS disebut KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditegaskan bahwa  PPK dan PPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum pemilu dan dibubarkan 2 bulan setelah pemungutan suara.  Sedangkan KPPS dibentuk menjelang hari pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.  Tugas Ad Hoc Untuk saat ini, yang disiapkan KPU adalah pembentukan PPK sejumlah 5 orang dan PPS 3 orang dari unsur masyarakat. Mereka akan bekerja mulai Januari 2023 hingga April 2024. Tugas utama PPK dan PPS adalah melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih untuk pemilu 2024 sekaligus melakukan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan.  Selain itu, tugas-tugas lainnya seperti sosialisasi tahapan pemilu dan membantu KPU dalam melaksanakan tahapan pemilu di tingkat kecamatan dan desa.  Sebagai petugas KPU di tingkat Kecamatan dan Desa, sudah barang tentu seorang PPK dan PPS haruslah memiliki integritas yang tinggi, professional, dan imparsial. Oleh sebab itu, bagi seseorang yang hendak mendaftar badan ad hoc pemilu harus dipastikan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dengan cara cek di: https.//infopemilu.kpu.go.id. Selain itu, mengingat tugas PPK dan PPS juga tidak ringan, maka kesehatan jasmani dan ruhani juga menjadi syarat pokok untuk menjadi anggota PPK dan PPS.  Berkaca pada pengalaman pemilu 2019 lalu, dimana banyak petugas ad hoc pemilu yang jatuh sakit dan bahkan meninggal dunia, maka untuk pemilu 2024 ini KPU mengajak anak-anak muda yang lebih segar untuk berpartisipasi mendaftar PPK dan PPS atau bahkan KPPS. Apalagi pemilu saat ini sudah lebih banyak menggunkan sarana tekhnologi informasi seperti  SIREKAP (system informasi rekapitulasi ) untuk perolehan suara dan SIDALIH (system informasi data pemilih). Tentu semua itu membutuhkan skil dan kecakapan digital yang biasanya lebih familiar di kalangan anak muda.  Peran Kaum Milenial Kaum milenial adalah sebuah kelompok masyarakat yang lahir di era 1980an hingga awal 2000an. Kelompok ini dikenal lebih terbuka wawasannya dan sudah mulai familiar dengan tekhnologi informasi.secara sosiologis, generasi milenial tampaknya cukup mendominasi ruang-ruang sosial kita saat ini. Sehingga dalam konteks Pemilu 2024 akan sangat strategis bila kita dorong generasi milenial tersebut juga terlibat aktif sebagai penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat kesamatan dan desa.  Terlebih di pemilu 2024 ini akan lebih banyak mengunakan tekhnologi informasi, maka partisipasi kaum milenial sangat dibutuhkan. Untuk masa pendaftarannya sendiri akan dimulai pada 20-29 November 2022 (PPK),  dan 18-27 Desember 2022 (PPS). Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, dimana pendaftaran PPK dan PPS menggunkan formulir yang harus diserahkan di kantor KPU Kabupaten/ Kota, maka untuk tahun ini pendaftarannya dilakukan secara online melalui aplikasi yang disebut dengan SIAKBA (system informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc). Dengan mengunjungi https://siakba.kpu.go.id,  pendafatarn menjadi lebih mudah dengan hanya menggunakan gadget atau handphoe serta tanpa harus hadir ke kantor KPU Kabupaten/ Kota.  Semua berkas administrasi seperti KTPel, salinan ijazah, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya cukup discan lalu diunggah di SIAKBA. Oleh sebab itu, dalam pendaftaran online ini yang perlu dipersiapkan pendaftar hanyalah alamat email untuk melakukan registrasi sehingga bisa masuk ke menu-menu pendaftaran yang sudah tersedia cukup lengkap di SIAKBA.  Akhirnya, kita berharap melalui pendaftaran online ini, akan lebih banyak masyarakat, khususnya kaum milenial untuk berpartisipasi menjadi PPK dan PPS. Karena sejatinya, mengawal pemilu tidak cukup hanya menjadi pemilih semata, melainkan yang lebih strategis justru terlibat langsung sebagai penyelenggara pemilu. Karena dengan terlibat langsung kita bisa mengawal penyelenggaraan pemilu 2024 agar berjalan dengan penuh integritas dan profesionalitas.    Ditulis oleh Ahmad Shidqi (Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU DIY) Telah dimuat di harian Jogja 19 November 2022

Publikasi

🔊 Putar Suara