Jaga Soliditas Kelembagaan, KPU DIY Gelar Rapat Kesatkeran
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menggelar Rapat Koordinasi Kesatkeran bersama jajaran KPU Kabupaten/Kota se-DIY pada Kamis (30/10) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Bagian, dan Kepala Sub Bagian KPU DIY, serta Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Kepala Sub Bagian KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menyampaikan pentingnya menjaga soliditas antar penyelenggara pemilu di Wilayah DIY. Ia menegaskan bahwa penyelenggara pemilu di semua tingkatan harus tetap fokus menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme. “Kita harus tetap menjaga kekompakan dan nama baik lembaga KPU. Keberhasilan Pemilu 2024 lalu dengan zero keterlambatan distribusi logistik adalah bukti profesionalitas penyelenggara di semua tingkatan,” ujarnya. Sementara itu, Sekretaris KPU DIY Arief Suja’i menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola administrasi, termasuk perbaikan SOP, keterbukaan informasi publik, dan penyelamatan arsip. Ia juga mengapresiasi satker-satker yang telah proaktif melaksanakan penilaian mandiri Zona Integritas (ZI) dan keterbukaan informasi publik. Dalam kesempatan ini masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta juga memaparkan progres pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran triwulan IV tahun 2025 yang dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY, Bambang Gunawan. Beberapa isu penting yang dibahas meliputi: Evaluasi layanan publik dan kompensasi layanan, pemenuhan eviden reformasi birokrasi dan zona integritas, sinkronisasi program kerja dengan pemerintah daerah, pengelolaan arsip dan pemanfaatan aplikasi Srikandi, serta peningkatan akses dan fasilitas bagi pemilih disabilitas. Dalam sesi laporan, perwakilan KPU Kabupaten Bantul, Sleman, Gunungkidul, Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta menyampaikan berbagai capaian serta kendala pelaksanaan program. Di antaranya terkait sinkronisasi data pemilih berkelanjutan (DPB), pelaksanaan PKS/MoU dengan instansi lain, serta kesiapan menghadapi akhir tahun anggaran. Menutup kegiatan, Sekretaris KPU DIY mengajak seluruh jajaran sekretariat untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik, akuntabilitas, serta sinergi antar-satuan kerja demi terwujudnya tata kelola kelembagaan KPU yang transparan, profesional, dan berintegritas ....
Perkuat Literasi Politik Pemilih Marginal, KPU DIY Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) bekerjasama dengan Yayasan Kebaya Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dengan tema “Peningkatan Kualitas Demokrasi Melalui Literasi Politik pada Rabu (29/10/2025). Yayasan Kebaya Yogyakarta adalah organisasi non-profit yang berdedikasi untuk pemberdayaan transpuan serta mendukung Orang dengan HIV (ODHIV). Melalui pendidikan pemilih ini, KPU DIY berharap dapat memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses pendidikan politik yang adil dan setara. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Menyambut positif kegiatan yang dilakukan oleh KPU DIY, Direktur Yayasan Kebaya Yogyakarta, Vinolia Wakijo, berharap kegiatan ini dapat menjadi awal dari peningkatan pemahaman kepemiluan bagi komunitasnya. Sementara, dalam materinya Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Sri Surani, mengatakan kalau forum ini dimaksudkan untuk membuka pintu bagi KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan kegiatan serupa dengan beberapa komunitas. Selain melakukan pemaparan, Rani juga melakukan dialog dengan para peserta. Dalam dialog ini beberapa peserta menyampaikan pengalaman dan kendala yang dihadapi dalam mengikuti pemilu. Salah satu kendala yang dialami adalah adanya diskriminasi yaitu ditertawakan dan diejek saat datang ke TPS, sehingga mereka enggan datang ke TPS. Pengalaman dan kendala tersebut kemudian ditanggapi dan dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan tahapan pemilu mendatang. ....
Pastikan Akuntabilitas Keuangan di KPU Kabupaten/Kota Se-DIY, KPU DIY Lakukan Pemeriksaan Kas dan Pertanggungjawaban Keuangan
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Rabu (29/10/2025) KPU DIY melakukan Pemeriksaan Kas dan Pertanggungjawaban Keuangan Bulan Oktober Tahun 2025 secara daring. Tujuan dilaksanakan Pemeriksaan Kas ini adalah mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dan penatausahaan kas bendahara pengeluara atas realisasi belanja yang dikeluarkan setiap bulan pada satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Pemeriksaan kas ini dihadiri oleh Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Pengelola Keuangan Sekretariat KPU se-DIY. Kegiatan ini dibuka dan dipandu oleh Kepala Sub Bagian Keuangan, Endah Dwi Artini. Disampaikan oleh Endah Dwi Artini, pemeriksaan kas sebagai pengendalian penatausahaan kas pada Sekretariat KPU se-DIY. Selain itu, diperlukan Kerja sama antar Sub Bagian untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban (SPJ). Pemeriksaan kas dibagi menjadi 5 breakout room sesuai dengan jumlah Kabupaten/Kota. Setelah penyampaian hasil pemeriksaan kas dari masing-masing Satuan Kerja, disampaikan bahwa pembukuan dan SPJ sudah lengkap. ....
KPU DIY Hadiri Diskusi Untuk Membangun Demokrasi Partisipatif dan Inklusif
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Ibah Muthiah, Tri Mulatsih dan Moh Zaenuri Ikhsan menghadiri dialog "Suara Warga: Menata Ulang Regulasi Pemilu Demokratis dan Inklusif", pada hari Sabtu (18/10/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) ini bertujuan meningkatkan partisipasi aktif warga DIY dalam proses perbaikan kebijakan, dan membangun komitmen para pemangku kepentingan untuk mewujudkan demokrasi yang lebih partisipatif dan responsif terhadap kelompok rentan. Keynote speaker dalam dialog ini adalah Hakim Mahkamah Konstitusi, Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Psi., Pr.M., serta penanggap yang terdiri dari Ketua Bawaslu RI, Dr. Rahmat Bagja, S.H., LL.M, Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin dan Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, M.A.P (hadir secara daring). Dalam dialog tersebut dipaparkan 7 (tujuh) temuan persoalan kepemiluan yang meliputi tema pendidikan politik dan demokrasi oleh Tria Wulandari (Election Corner UGM), partisipasi bermakna dalam Pemilu oleh Firda Ainun Ula (Forum Remaja Nasional), inklusivitas oleh Ninik (SIGAB DIY), kampanye dan dana kampanye oleh Retno Meilani (PUKAT FH UGM), pemantauan oleh Vitrin Haryanti (Koalisi Lintas Isu), penguatan kelembagaan penyelenggara Pemilu oleh Toto Sudiarjo (Tim Peneliti LKiS/Ruang), serta data Pemilih oleh Elanto Wijoyono (Forum Cik Ditiro). Dalam kesempatan ini, juga diulas peranan media sosial yang menjadi ruang kampanye dominan di era digital. Namun, di balik kemudahan akses dan jangkauan luasnya, media sosial juga menghadirkan tantangan besar, terutama terkait pengawasan, etika, dan penyebaran informasi yang tidak benar. "Kampanye di media sosial masih sering diwarnai oleh ujaran kebencian, misinformasi, disinformasi, serta kampanye bermuatan misoginis yang merugikan kelompok perempuan dan memperburuk kualitas demokrasi digital. Untuk itu perlu memperkuat pengaturan yang jelas dan tegas berkaitan dengan kampanye di media sosial dan media digital, termasuk larangan kampanye seksis, misoginis serta penyebaran hoaks dan ujaran kebencian", papar Retno Meilani, dari Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM. Selanjutnya, terkait persoalan Pemilu inklusif dan aksesibel. Pada saat ini penyelenggaraan Pemilu sudah menuju arah yang inklusif dan aksesibel dengan didukung dengan dasar hukum dan komitmen kuat untuk menjamin kesetaraan hak politik semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Namun demikian pelaksanaan di lapangan masih menghadapi banyak kendala struktural, teknis, dan kultural. Dalam dialog ini perwakilan dari penyandang disabilitas dan kelompok rentan memberikan rekomendasi kepada para pemangku kebijakan untuk memperkuat dan mewujudkan Pemilu yang inklusif dan aksesibel. "Semakin ke sini Pemilu harus semakin inklusif dan aksesibel sehingga semakin mudah dijangkau oleh setiap kelompok, baik oleh penyandang disabilitas maupun kelompok rentan", terang Mochamad Afifuddin, Ketua KPU RI. ....
Percepat Transisi Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, KPU DIY Gelar Rapat Evaluasi Pembangunan Zona Integritas
Yogyakarta, diy.go.id – Sebagai salah satu langkah strategis untuk memantau progres dan mempercepat transisi dari predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menggelar Rapat Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Triwulan III Tahun 2025, Rabu (15/10/2025). Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa evaluasi berkala merupakan kunci untuk memastikan pencapaian target WBBM tidak meleset dari jadwal yang telah ditetapkan. Sekretaris KPU DIY, Arief Suja'i, yang memimpin jalannya rapat selaku penanggung jawab ZI, menekankan agar evaluasi ini tidak menjadi sekadar formalitas. "Kegiatan ini jangan hanya dianggap sebagai rutinitas. Melalui evaluasi ini, kita harus menemukan titik perbaikan dan peningkatan agar hasilnya optimal," ujar Arief. Agenda utama rapat adalah pemaparan laporan progres dari setiap area ZI yang dipandu oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira. Masing-masing penanggung jawab melaporkan capaian, kendala, serta rencana tindak lanjut yang akan dilakukan dalam periode berikutnya. Laporan tersebut kemudian menjadi bahan diskusi untuk merumuskan solusi dan strategi percepatan. Pada sesi penutup, seluruh anggota KPU DIY turut memberikan saran, serta masukan konstruktif terhadap rencana aksi yang telah dipaparkan. Komitmen bersama ini diharapkan dapat memperkuat implementasi program ZI dan mewujudkan tata kelola lembaga yang bersih dan akuntabel. ....
Dukung Terwujudnya Good Governace, KPU DIY Gelar Rapat Pleno Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Pleno Penetapan Laporan Hasil Pengisian Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Se-Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, bertempat di Ruang PIP Kantor KPU DIY. Kegiatan ini dibuka oleh Ibah Muthiah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira. Rapat pleno ini difokuskan pada mencermati pengisian kartu kendali SPIP yang belum lengkap di masing-masing satuan kerja (satker). Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat diperoleh catatan sebagai dasar evaluasi tindak lanjut. Hingga bulan Agustus 2025, enam satker di wilayah DIY telah mencapai 100% dalam hal kelengkapan pengisian kartu kendali dan bukti dukung. Berdasarkan laporan dari Inspektorat, hasil monitoring hingga Agustus juga tercatat lengkap tuntas 100%. Pada sesi pembahasan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY menambahkan penjelasan mengenai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025 yang mengatur bahwa penetapan kartu kendali dan laporan SPIP harus melalui rapat pleno. Laporan SPIP disusun per bagian, sedangkan untuk KPU kabupaten/kota disusun per subbagian dan hasilnya direkap setiap semester. Setelah seluruh kartu kendali diverifikasi, akan dibuat laporan rekap kartu kendali SPIP, yang kemudian diplenokan sebagai bentuk penetapan resmi hasil pengisian. Berdasarkan SK 855 tersebut, terdapat dua jenis dokumen dalam kartu kendali, yaitu dokumen hasil produksi sesuai tupoksi dan dokumen pendukung yang dibuat oleh masing-masing pengampu bagian serta ditandatangani oleh pejabat terkait. Dalam sesi diskusi, Bambang Gunawan, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY menyampaikan bahwa Berita Acara (BA) tiap semester sudah tersedia dalam aplikasi, namun perlu dicek keabsahan fisiknya. Sementara Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan menambahkan bahwa sejak tahun 2017, SPIP merupakan bagian dari sistem pengawasan menyeluruh, termasuk pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), sehingga laporan BMN per semester menjadi bagian integral dari laporan keuangan. Menutup kegiatan, Ibah Muthiah menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat dan menekankan pentingnya sinkronisasi pelaporan SPIP antar satuan kerja. Ia menjelaskan bahwa meskipun sistematika laporan SPIP masih sama seperti sebelumnya, format terbaru kini lebih terperinci. “Perlu adanya sharing ke KPU kabupaten/kota agar pada bulan Desember nanti seluruh laporan sudah menggunakan format baru ini,” ujarnya. Rapat kemudian ditutup dengan pembacaan Berita Acara Rapat Pleno SPIP sebagai penetapan hasil akhir kegiatan. ....
Publikasi
Opini
diy.kpu.go.id - Pasca ditetapkannya DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota pada tanggal 3 November 2023 lalu, maka tahapan Pemilu berikutnya adalah memasuki masa kampanye. Tahapan kampanye secara umum akan berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024, namun secara spesifik khusus kampanye di media dan rapat umum baru boleh dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari– 10 Februari 2024 atau hanya berlangsung di 20 hari terakhir masa kampanye. Di luar itu, peserta pemilu tidak diperkenankan untuk memasang iklan kampanye di media dan menggelar kampanye rapat umum. Metode Dalam pelaksanaan tahapan kampanye terdapat metode dan jadwal yang sudah diatur dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 dan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam Peraturan KPU 15 Tahun 2023 Pasal 26 dijelaskan bahwa kampanye pemilu menggunakan sejumlah metode yaitu: Pertama, Pertemuan terbatas. Metode ini berupa pertemuan yang dilaksanakan di sebuah ruangan atau gedung tertutup dengan peserta yang hadir maksimal 1.000 orang untuk pertemuan level Kabupaten/Kota, 2.000 orang pertemuan level Provinsi dan 3.000 orang pertemuan level nasional. Kedua, Pertemuan Tatap Muka, yaitu pertemuan yang bisa dilaksanakan di dalam ruangan maupun di luar ruangan, seperti kunjungan ke pasar atau komunitas tertentu dan Masyarakat secara umum. Meskipun dalam pertemuan ini tidak ditentukan secara khusus jumlah peserta yang boleh hadir, namun peserta tidak boleh melampaui jumlah tempat duduk atau kapasitas tempat acara. Ketiga, Penyebaran Bahan Kampanye, yaitu aktifitas menyebarkan atau membagikan bahan-bahan kampanye seperti stiker, poster, flayer, merchandise, pakaian, atau lainnya yang nilainya paling tinggi Rp. 100.000 bila dikonversikan dalam bentuk uang. Bahan kampanye tersebut dipersilahkan untuk disebar di saat acara kampanye namun tidak boleh dipasang atau ditempel di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, fasilitas Kesehatan, dan lembaga Pendidikan. Keempat, Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yaitu aktifitas berupa pemasangan reklame, spanduk, dan atau umbul-umbul untuk kepentingan kampanye. Dalam pemasangan APK ini ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu: harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau Kawasan; tidak boleh dipasang di tempat ibadah, fasilitas pemerintahan, fasilitas Kesehatan, dan lembaga Pendidikan; bila dipasang di tempat yang menjadi milik perorangan atau swasta maka harus mendapat izin dari yang bersangkutan; serta sebagai komitmen KPU terhadap ramah lingkungan, maka bahan yang digunakan harus bahan yang bisa didaur ulang. Kelima, peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial dengan jumlah akun paling banyak 20 untuk setiap jenis platform. Selain itu, semua akun media media sosial tersebut juga wajib didaftarkan ke KPU paling lambat 3 hari sebelum dimulainya masa kampanye. Keenam, Debat Capres dan Cawapres. Untuk metode ini hanya diperuntukkan terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden yang ketentuannya akan diatur tersendiri oleh KPU. Keenam, Iklan di media, baik cetak, elektronik, media sosial, maupun media daring. Namun iklan kampanye di media baru bisa dilaksanakan mulai 21 Januari – 10 Februari 2024. Selain itu, kampanye ini juga sudah diatur secara spesifik batasan maksimal jumlah spot untuk iklan di media TV, radio dan media sosial, serta jumlah dan ukuran kolom di media cetak atau online. Di luar itu, yang harus diperhatikan oleh media adalah mereka wajib memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta pemilu untuk berkampanye dalam bentuk iklan tersebut. Begitu pula tarif yang dikenakan juga harus sama kepada semua peserta pemilu. Intinya, media harus berlaku adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan Kampanye Pemilu. Komisi Penyiaran, Dewan Pers, dan Bawaslu sudah siap mengawasi semua aktifitas media selama masa kampanye pemilu. Ketujuh, Rapat Umum. Peserta pemilu dapat melaksanakan kampanye dalam bentuk rapat umum yang bertempat di lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya mulai 21 Januari – 10 Februari 2024 mulai jam 09.00 sampai paling lama jam 18.00 dengan memperha?kan hari atau waktu ibadah masing-masing agama. Untuk menghindari “benturan” waktu antar peserta pemilu, maka KPU sesuai tingkatannya akan menetapkan jadwal khusus kampanye rapat umum ini. Demikian sejumlah metode kampanye yang akan digunakan dalam pemilu 2024 ini. Masyarakat diharapkan ikut serta mengontrol terhadap pelaksanaan kampanye tersebut agar tetap tertib, aman dan damai sehingga terwujud sebuah konstruksi Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. Semoga. Penulis: Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi
diy.kpu.go.id - Yogyakarta (baca DIY) sejak lama dikenal sebagai Kota Pelajar atau Mahasiswa karena disinilah tujuan utama Generasi Z dari seluruh penjuru Nusantara untuk belajar dan menuntut ilmu. Dalam catatan KPU DIY, di akhir tahun 2022 terdapat 212.522 mahasiswa yang berasal (ber KTPeL) dari luar DIY. Dari ratusan ribu mahasiswa tersebut diprediksi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana mereka terdaftar (TPS asal) pada saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024 dan mereka akan menggunakan hak pilihnya di wilayah DIY. Jalur Pindah Memilih Pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 mahasiswa pendatang yang akan menggunakan hak pilihnya di wilayah DIY dilayani dengan menggunakan Form Pindah Memilih (A.5). Untuk mendapatkan Form A.5 masing-masing mereka mendatangi PPS atau KPU Kabupaten/Kota dimana mereka terdaftar maupun di PPS dan KPU Kabupaten/Kota di DIY. Form A-5 merupakan dokumen otentik bahwa yang bersangkutan telah dicatat sebagai pemilih tambahan dan dapat menggunakan hak pilihnya di TPS di DIY. Pemilih Tambahan pada Pemilu Tahun 2019 tercatat sebanyak 57.319 pemilih. Karena jumlah pemilih tambahan (A.5) di DIY sangat banyak, dalam praktek pelayanan pada hari H di TPS memunculkan berbagai persoalan terutama karena ketersedian surat suara di suatu TPS hanya sejumlah DPT dan Cadangan 2%. Bagaimana dengan Pemilu 2024? penggunaan form pindah memilih tetap diberlakukan bagi mereka yang akan pindah memilih seperti Pemilu 2019. Jalur TPS Lokasi Khusus Selain pengunaan form pindah memilih, pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana terdaftar dilayani oleh KPU dengan mendirikan TPS Lokasi Khusus. Kebijakan untuk mendirikan TPS Lokasi Khusus tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2023 jo Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. KPU -melimpahkan kepada KPU Kabupaten/Kota- dapat mendirikan TPS Lokasi Khusus setelah penanggungjawab lokasi khusus tersebut mengajukan permohonan untuk memfasilitasi pemilih yang terkonsentrasi dengan jumlah yang cukup memenuhi syarat untuk didirikan TPS. Apakah kampus masuk dalam kategori dapat didirikan TPS Lokasi Khusus?, dan apakah mendirikan TPS Lokasi Khusus di dalam kampus merupakan hal yang penting?. Tentu saja penting mengingat pemilih di Pemilu 2024 didominasi oleh pemilih dari kalangan muda, dengan mendirikan TPS di kampus KPU sesungguhnya sedang menyelamatkan hak konstitusional warga negara, mendirikan TPS di kampus sebagai cara mengakomodasi hak pilih mahasiwa pendatang. Secara faktual para mahasiswa di DIY pada umumnya terkonsentrasi di asrama dan kos-kos dekat kampus dengan jumlah yang cukup untuk menjadi pemilih dalam suatu TPS, penanggungjawab kampus juga bersedia mengajukan permohonan dengan disertai daftar nama calon pemilihnya. Dengan terdaftarnya mereka di DPT TPS Lokasi Khusus, pemilih akan lebih terjamin mendapatkan surat suara, meskipun pemberian surat suara pada saat pemungutan suara nanti menyesuaikan Dapil asal pemilih tersebut. Dalam catatan KPU DIY terdapat 20 kampus perguruan tinggi negeri maupun swasta yang mengajukan pendirian TPS di kampusnya dengan total jumlah 46 TPS, serta pemilih tetapnya berjumlah 10.876 yang terkonsentrasi di Kota Yogyakarta, Bantul, dan Sleman. Masih Perlu Optimalisasi Layanan Meskipun sudah didirikan TPS di kampus, namun apabila dibandingkan dengan pemilih pindahan saat Pemilu 2019 belum mencapai separuhnya, apalagi dibandingkan dengan besarnya mahasiswa pendatang di DIY. Dengan kondisi ini menuntut KPU se DIY -yang perlu melibatkan civitas academica kampus- untuk mengoptimalkan jalur layanan pindah memilih dengan mengikuti prosedur penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang dibuka maksimal hingga tanggal 15 Januari 2024.(Wawan Budiyanto, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY 2018-2023) Telah dimuat di harian Kedaulatan Rakyat, 4 September 2023
diy.kpu.go.id - Badan ad hoc pemilu adalah sebuah lembaga penyelenggara pemilu yang dibentuk untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan pemilu di tingkat Kecamatan, Desa, di luar negeri, dan di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Di tingkat Kecamatan di sebut dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), di tingkat Desa PPS (Panitia Pemungutan Suara), di luar negeri PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) dan di TPS disebut KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditegaskan bahwa PPK dan PPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum pemilu dan dibubarkan 2 bulan setelah pemungutan suara. Sedangkan KPPS dibentuk menjelang hari pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024. Tugas PPK dan PPS Untuk saat ini, yang disiapkan KPU adalah pembentukan PPK sejumlah 5 orang dan PPS 3 orang dari unsur masyarakat. Mereka akan bekerja mulai Januari 2023 hingga April 2024. Tugas utama PPK dan PPS adalah melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih untuk pemilu 2024 sekaligus melakukan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan. Selain itu, tugas-tugas lainnya seperti sosialisasi tahapan pemilu dan membantu KPU dalam melaksanakan tahapan pemilu di tingkat kecamatan dan desa. Sebagai petugas KPU di tingkat Kecamatan dan Desa, sudah barang tentu seorang PPK dan PPS haruslah memiliki integritas yang tinggi, professional, dan imparsial. Oleh sebab itu, bagi seseorang yang hendak mendaftar badan ad hoc pemilu harus dipastikan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dengan cara cek di: https.//infopemilu.kpu.go.id. Selain itu, mengingat tugas PPK dan PPS juga tidak ringan, maka kesehatan jasmani dan ruhani juga menjadi syarat pokok untuk menjadi anggota PPK dan PPS. Berkaca pada pengalaman pemilu 2019 lalu, dimana banyak petugas ad hoc pemilu yang jatuh sakit dan bahkan meninggal dunia, maka untuk pemilu 2024 ini KPU mengajak anak-anak muda yang lebih segar untuk berpartisipasi mendaftar PPK dan PPS atau bahkan KPPS. Apalagi pemilu saat ini sudah lebih banyak menggunkan sarana tekhnologi informasi seperti SIREKAP (system informasi rekapitulasi ) untuk perolehan suara dan SIDALIH (system informasi data pemilih). Tentu semua itu membutuhkan skil dan kecakapan digital yang biasanya lebih familiar di kalangan anak muda. Pendaftaran Digital Masa pendaftaran PPK akan dimulai pada akhir November 2022 ini, sedangkan pendaftaran PPS sedikit lebih mundur yaitu awal Desember 2022. Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, dimana pendaftaran PPK dan PPS menggunkan formulir yang harus diserahkan di kantor KPU Kabupaten/ Kota, maka untuk tahun ini pendaftarannya dilakukan secara online atau digital melalui aplikasi yang disebut dengan SIAKBA (system informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc). Dengan mengunjungi https://siakba.kpu.go.id, pendafatarn menjadi lebih mudah dengan hanya menggunakan gadget atau handphoe serta tanpa harus hadir ke kantor KPU Kabupaten/ Kota. Semua berkas administrasi seperti KTPel, salinan ijazah, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya cukup discan lalu diunggah di SIAKBA. Oleh sebab itu, dalam pendaftaran online ini yang perlu dipersiapkan pendaftar hanyalah alamat email untuk melakukan registrasi sehingga bisa masuk ke menu-menu pendaftaran yang sudah tersedia cukup lengkap di SIAKBA. Setelah melalui proses pendaftaran online, bakal calon PPK atau PPS akan dilakukan seleksi administrasi, tes tulis dan wawancara. Tujuannya adalah dalam rangka memperoleh personil PPK dan PPS yang betul-betul dapat diandalkan dalam melaksanakan pemilu 2024 yang jujur, adil dan berintegritas. Dan yang penting juga, keseluruhan rekruitmen PPK dan PPS ini tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Akhirnya, kita berharap melalui digitalisasi pendaftaran ad hoc ini, akan lebih banyak masyarakat yang berminat untuk berpartisipasi menjadi PPK dan PPS. Karena semakin banyak pendaftar, maka semakin besar juga kesempatan kita untuk menjaring individu-individu yang berkualitas dan berintegritas untuk menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan pemilu 2024 di tingkat Kecamatan dan Desa. Semoga. Ditulis oleh Ahmad Shidqi (Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU DIY) Telah dimuat di harian Kedaulatan Rakyat 19 November 2022
diy.kpu.go.id - Badan ad hoc pemilu adalah sebuah lembaga penyelenggara pemilu yang dibentuk untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan pemilu di tingkat Kecamatan, Desa, di luar negeri, dan di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Di tingkat Kecamatan di sebut dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), di tingkat Desa PPS (Panitia Pemungutan Suara), di luar negeri PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) dan di TPS disebut KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditegaskan bahwa PPK dan PPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum pemilu dan dibubarkan 2 bulan setelah pemungutan suara. Sedangkan KPPS dibentuk menjelang hari pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024. Tugas Ad Hoc Untuk saat ini, yang disiapkan KPU adalah pembentukan PPK sejumlah 5 orang dan PPS 3 orang dari unsur masyarakat. Mereka akan bekerja mulai Januari 2023 hingga April 2024. Tugas utama PPK dan PPS adalah melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih untuk pemilu 2024 sekaligus melakukan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan. Selain itu, tugas-tugas lainnya seperti sosialisasi tahapan pemilu dan membantu KPU dalam melaksanakan tahapan pemilu di tingkat kecamatan dan desa. Sebagai petugas KPU di tingkat Kecamatan dan Desa, sudah barang tentu seorang PPK dan PPS haruslah memiliki integritas yang tinggi, professional, dan imparsial. Oleh sebab itu, bagi seseorang yang hendak mendaftar badan ad hoc pemilu harus dipastikan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dengan cara cek di: https.//infopemilu.kpu.go.id. Selain itu, mengingat tugas PPK dan PPS juga tidak ringan, maka kesehatan jasmani dan ruhani juga menjadi syarat pokok untuk menjadi anggota PPK dan PPS. Berkaca pada pengalaman pemilu 2019 lalu, dimana banyak petugas ad hoc pemilu yang jatuh sakit dan bahkan meninggal dunia, maka untuk pemilu 2024 ini KPU mengajak anak-anak muda yang lebih segar untuk berpartisipasi mendaftar PPK dan PPS atau bahkan KPPS. Apalagi pemilu saat ini sudah lebih banyak menggunkan sarana tekhnologi informasi seperti SIREKAP (system informasi rekapitulasi ) untuk perolehan suara dan SIDALIH (system informasi data pemilih). Tentu semua itu membutuhkan skil dan kecakapan digital yang biasanya lebih familiar di kalangan anak muda. Peran Kaum Milenial Kaum milenial adalah sebuah kelompok masyarakat yang lahir di era 1980an hingga awal 2000an. Kelompok ini dikenal lebih terbuka wawasannya dan sudah mulai familiar dengan tekhnologi informasi.secara sosiologis, generasi milenial tampaknya cukup mendominasi ruang-ruang sosial kita saat ini. Sehingga dalam konteks Pemilu 2024 akan sangat strategis bila kita dorong generasi milenial tersebut juga terlibat aktif sebagai penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat kesamatan dan desa. Terlebih di pemilu 2024 ini akan lebih banyak mengunakan tekhnologi informasi, maka partisipasi kaum milenial sangat dibutuhkan. Untuk masa pendaftarannya sendiri akan dimulai pada 20-29 November 2022 (PPK), dan 18-27 Desember 2022 (PPS). Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, dimana pendaftaran PPK dan PPS menggunkan formulir yang harus diserahkan di kantor KPU Kabupaten/ Kota, maka untuk tahun ini pendaftarannya dilakukan secara online melalui aplikasi yang disebut dengan SIAKBA (system informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc). Dengan mengunjungi https://siakba.kpu.go.id, pendafatarn menjadi lebih mudah dengan hanya menggunakan gadget atau handphoe serta tanpa harus hadir ke kantor KPU Kabupaten/ Kota. Semua berkas administrasi seperti KTPel, salinan ijazah, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya cukup discan lalu diunggah di SIAKBA. Oleh sebab itu, dalam pendaftaran online ini yang perlu dipersiapkan pendaftar hanyalah alamat email untuk melakukan registrasi sehingga bisa masuk ke menu-menu pendaftaran yang sudah tersedia cukup lengkap di SIAKBA. Akhirnya, kita berharap melalui pendaftaran online ini, akan lebih banyak masyarakat, khususnya kaum milenial untuk berpartisipasi menjadi PPK dan PPS. Karena sejatinya, mengawal pemilu tidak cukup hanya menjadi pemilih semata, melainkan yang lebih strategis justru terlibat langsung sebagai penyelenggara pemilu. Karena dengan terlibat langsung kita bisa mengawal penyelenggaraan pemilu 2024 agar berjalan dengan penuh integritas dan profesionalitas. Ditulis oleh Ahmad Shidqi (Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU DIY) Telah dimuat di harian Jogja 19 November 2022
diy.kpu.go.id - Data pemilih adalah salah satu komponen pokok dalam penyelenggaraan Pemilu. Karena secara tekhnis, segala kebutuhan menyangkut logistik penyelenggaraan Pemilu di TPS (Tempat Pemungutan Suara) seperti surat suara, formulir, dan peralatan lainnya sangat bergantung terhadap data pemilih. Sedangkan secara politis, data pemilih tentu menjadi indikator utama bagi jaminan dan perlindungan hak politik warga negara dalam demokrasi electoral. Sehingga bila seseorang tidak terdaftar sebagai pemilih, maka jaminan hak politiknya dalam pemilu menjadi tidak pasti, untuk tidak menyatakan hilang. Oleh sebab itu, validitas data pemilih mutlak diperlukan dalam sebuah penyelengaraan pemilu yang berkualitas. Bahkan dalam standar universal penyelenggaraan pemilu yang dikeluarkan oleh….ditegaskan bahwa jaminan hak pilih warga menjadi salah satu unsur pokok bagi terwujudnya pemilu yang berintegritas. Coklit sebagai Metode Untuk mewujudkan data pemilih yang valid, konprehenshif, dan mutakhir maka setiap memasuki tahapan pemilu, KPU senantiasa melakukan apa yang disebut dengan tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Dalam Peraturan KPU No 7 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Dalam Negeri dan Luar Negeri disebutkan bahwa salah satu metode pemutakhiran daftar pemilih dalam pemilu adalah dengan cara mencocokkan dan meneliti atau yang biasa disebut dengan COKLIT. Coklit bertujuan untuk memutakhirkan data pemilih sehingga tidak ada satupun warga negara yang sudah memenuhi syarat menurut Undang-undang tidak masuk dalam daftar pemilih pemilu. Untuk pemilu serentak 2024, kegiatan coklit akan berlangsung selama satu bulan yang dimulai sejak tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Selama satu bulan tersebut, petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih akan datang ke rumah-rumah warga untuk memastikan anggota keluarga yang sudah dinyatakan memenuhi syarat bisa masuk dalam daftar pemilih pemilu 2024. Metode validasinya cukup sederhana, yaitu dengan cara mencocokkan data pemilih by name by address yang sudah dimiliki oleh KPU dengan kebenaran faktual berdasarkan identitas kependudukan yang dimiliki seseorang seperti KTP elektronik dan atau Kartu Keluarga. Bila data yang dimiliki KPU sesuai dengan fakta dan dokumen kependudukan yang dimiliki oleh yang bersangkutan, maka data pemilih sudah dinyatakan valid. Selain itu, dalam proses Coklit juga akan dilakukan validasi terkait status kematian seseorang. Bila ada anggota keluarga yang sudah dinyatakan meninggal maka akan dilakukan pencoretan oleh Pantarlih sehingga yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar pemilih Pemilu. Dalam pelaksanaan Coklit tersebut, Pantarlih juga akan mendata jenis-jenis disabilitas yang terdapat di kalangan pemilih. Bila terdapat pemilih yang menyandang disabilitas tertentu akan dicatat sesuai kode disabilitas yang sudah ditentukan oleh KPU. Pendataan pemilih disabilitas ini diperlukan sebagai bahan pokok bagi KPU dalam penyediaan sarana dan prasarana yang aksesibel bagi pemilih disabilitas, seperti penyediaan TPS aksesibel bagi tunadaksa serta templet surat suara bagi pemilih tunanetra. Oleh sebab itu, peran keluarga dari penyandang disabilitas sangat menentukan terhadap validitas data pemilih disabilitas ini. Karena tidak jarang kita dapatkan saat pendataan pemilih disabilitas ada keluarga yang tidak memberikan informasi yang sebenarnya terkait jenis disabilitas seorang pemilih. Akibatnya, banyak pemilih disabilitas yang tidak tercatat jenis disabilitasnya dalam data pemilih yang ditetapkan oleh KPU sehingga berdampak terhadap tingkat partisipasi pemilih disabiltas yang rendah. Partisipasi Masyarakat Pasca pelaksanaan coklit, data pemilih yang sudah dimutakhirkan tersebut akan disusun menjadi daftar pemilih sementara (DPS) yang akan dipublikasikan di tempat-tempat umum seperti balai kalurahan. Tujuannya jelas, bila masih terdapat warga masyarakat yang namanya belum masuk sebagai daftar pemilih dalam pemilu 2024 dapat memberikan tanggapan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) di setiap Desa/Kalurahan atau hotline KPU daerah. Dalam konteks inilah diharapkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap data pemilih yang sudah disusun oleh KPU sebelum akhirnya akan ditetapkan sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang akan menjadi dasar KPU dalam penyelenggaraan pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti. Ditulis oleh Ahmad Shidqi (Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU DIY) Telah dimuat di harian Kedaulatan Rakyat 24 Februari 2023