
Penandatangan Surat Perjanjian Kerja dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas bagi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2024 Periode 1
diy.kpu.go.id - Jumat (8/5/2025) Sekretariat KPU DIY melaksanakan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 Periode 1 di ruang rapat lantai 2 Kantor KPU DIY.
Acara dihadiri oleh Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Kepala Sub Bagian yang membidangi SDM di lingkungan Sekretariat KPU se-DIY, serta diikuti oleh 37 orang PPPK. Acara dimulai dengan penanda tanganan Surat Perjanjian Kerja oleh 6 orang PPPK perwakilan dari KPU se-DIY, untuk 31 orang PPPK penandatanganan dilakukan setelah pengarahan oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM.
Selanjutnya pengarahan oleh Sekretaris KPU DIY, dalam pengarahannya Tri Tujiana mengucapkan selamat kepada PPPK dan agar PPPK mengetahui regulasi yang berlaku dalam bekerja terutama dalam hak dan kewajiban. Tri juga berpesan bahwa “Ketika kinerja diberikan maka hak juga diberikan dan dalam menjalankan tugas agar loyal kepada pimpinan karena disetiap aturan tugas pokok dan fungsi mesti ada klausul melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan pimpinan sesuai dengan regulasi yang ada”.
Acara dilanjutkan dengan pengarahan oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM terkait kewajiban, larangan dan saksi, kinerja (termasuk kehadiran), dan pelaporan kinerja.