Menyamakan Persepsi dengan KPU Kabupaten/Kota, KPU DIY adakan Kajian Hukum Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Untuk menyamakan persepsi di Lingkungan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY terkait pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025, KPU DIY melaksanakan Kajian Hukum Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertempat di ruang rapat KPU DIY, pada Rabu (1/10/2025). Kajian Hukum ini diikuti oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian Hukum serta Ketua bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian yang membidangi Hukum dan pelaksana pada Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, dalam sambutan pembuka menyampaikan, “Segala sesuatu yang belum terjadi bagi kita memang kurang menarik, tapi menjadi penting karena pekerjaan kita di KPU penuh risiko, tapi belum terasa jika belum menimpa kita. Risiko muncul tidak hanya saat tahapan tetapi juga saat belum tahapan. Jika kita sudah tahu risikonya maka kita dapat mengelola risiko tersebut sehingga tidak terjadi. Penyelenggara Pemilu paling rentan terhadap risiko sehingga kajian ini menjadi penting bagi kita terkait mitigasi.” Acara dikemas dalam bentuk diskusi panel, hadir sebagai pemantik diskusi Ketua Divisi Hukum Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah serta Sekretaris KPU DIY, Arief Suja'i dengan moderator Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira. Pada kesempatan ini, Sekretaris KPU DIY, Arief Suja’i mengatakan, “Bagi saya, apapun pekerjaan kita akan dihadapkan pada risiko. Hanya saja, memetakan risiko tersebut memunculkan keengganan sebelum kita benar-benar bertemu dengan risiko.” Acara berlanjut dengan pemaparan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah. Dalam paparannya, Ibah menyampaikan tujuan manajemen risiko, diantaranya yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kinerja organisasi dalam pencapaian tujuan. Setelah materi pengantar diskusi disampaikan, Indra mempersilahkan KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan kertas kerja masing-masing yang telah disusun terkait Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025. Di akhir kegiatan kajian hukum ini, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, berpesan bahwa apapun keputusan ketua harus berdasarkan pleno, jadi ketua jangan membuat kebijakan diluar keputusan pleno serta untuk surat yang keluar, paraf persetujuan dari Ketua Divisi terkait juga diperlukan. ....

KPU DIY Tingkatkan Akuntabilitas Lembaga Lewat Pelaporan dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat, Pelayanan Publik, serta JDIH
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Evaluasi dan Pelaporan Pengaduan Masyarakat, Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Whistle Blowing System, Pelayanan Publik, dan Rapat Koordinasi JDIH pada Selasa (30/09/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional KPU DIY, serta Pelaksana di Sub Bagian Hukum KPU DIY. Kegiatan diawali dengan pemaparan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, bahwa pelaporan terkait Pengaduan Masyarakat, Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Whistle Blowing System di KPU DIY nihil selama periode Juni hingga September 2025. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY menambahkan paparan terkait rekap JDIH bulan September 2025. Dijelaskan bahwa sebelumnya masih terdapat satuan kerja (satker) yang belum selesai menyusun abstraksi, namun pada bulan September seluruh satker telah menyelesaikan kewajibannya. Selanjutnya, dipaparkan pula aktivitas JDIH tiap satker, di mana KPU Kabupaten Gunungkidul tercatat paling produktif dalam pemanfaatan media sosial untuk publikasi informasi hukum. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris KPU DIY, Arief Suja’i, menekankan pentingnya menjaga kualitas informasi yang diunggah di media sosial, bukan sekadar mengejar kuantitas. Pada sesi berikutnya, Bambang Gunawan memaparkan laporan implementasi pelayanan publik di KPU DIY telah dilaksanakan sesuai standar dan dapat diakses dengan baik oleh masyarakat. Seluruh pemohon informasi di KPU DIY telah dilayani sesuai standar pelayanan yang santun, ramah, dan tanpa prosedur berbelit-belit. Sehingga, memastikan akses layanan yang mudah dan responsif bagi publik. Kegiatan ini ditutup oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, yang menegaskan komitmen lembaga KPU DIY untuk terus memperkuat transparansi, meningkatkan pelayanan publik, dan memperluas akses informasi hukum melalui JDIH. “Ini bagian dari upaya mewujudkan lembaga penyelenggara pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas,” pungkasnya. ....

Wujudkan Lingkungan Bebas Kekerasan, KPU DIY Kukuhkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU se-DIY serta Menggelar Diskusi Pencegahan dan Penanganan Keker
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan KPU se-DIY, pada Jumat (26/9/2025). Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sekaligus sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan seksual. Ketua KPU DIY dalam sambutannya menyampaikan bahwa Satgas ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol, melainkan motor penggerak perubahan budaya organisasi. “Satgas hadir untuk memastikan setiap insan KPU terlindungi dan dapat bekerja dengan rasa aman,” tegasnya. Dalam seremoni pengukuhan, dibacakan Pakta Integritas Anti Kekerasan oleh Ketua Satgas, Sri Surani serta naskah pengukuhan oleh Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi. Setelah resmi dikukuhkan, anggota KPU RI Iffa Rosita secara simbolis menyematkan pin kepada Ketua Satgas. Dalam acara ini juga diisi diskusi panel dengan Keynote Speaker Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, bersama Narasumber Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta, Erlina Hidayati Sumardi, Direktur Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak, Nurul Saadah serta Konselor Hukum Rifka Annisa Women's Crisis Center, Lisa Oktavia. Para narasumber menyoroti pentingnya sinergi lintas lembaga, mekanisme pelaporan yang ramah kepada korban kekerasan seksual, perlindungan bagi kelompok rentan, serta penguatan edukasi pencegahan di lingkungan penyelenggara Pemilu. Dengan terbentuknya Satgas ini, KPU DIY berkomitmen melakukan sosialisasi berkelanjutan, memperkuat kanal pelaporan, serta bekerja sama dengan berbagai pihak guna mewujudkan lingkungan penyelenggara pemilu yang profesional, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual. ....

Resmi Dikukuhkan, Ketua dan Wakil Ketua OSIS Terpilih Hasil Pemilos Serentak di SMA/SMK/MA dan SMP/MTs se-Kabupaten Bantul
diy.kpu.go.id - Pada Kamis (25/9/2025), bertempat di Pendopo Manggala Parasamya Kabupaten Bantul, pasangan terpilih hasil Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS (Pemilos) serentak Kabupaten Bantul akhirnya dikukuhkan. Acara yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri secara langsung oleh Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta. Sebanyak 173 pasangan Ketua dan Wakil Ketua OSIS dari siswa SMA/SMK/MA dan SMP/MTs se-Kabupaten Bantul berhasil dikukuhkan setelah menyelesaikan seluruh tahapan Pemilos yang didesain menyerupai mekanisme Pemilu dan Pilkada, mulai dari pembentukan panitia pemilihan di tiap sekolah, debat antar calon, hingga praktik pencoblosan surat suara dalam bilik. “Yang membuat kagum, saat debat berlangsung, anak-anak kita ini visioner sekali. Seperti menonton debat Pilkada atau Pemilu sungguhan. Ini membuktikan bahwa anak-anak muda Bantul punya bekal matang sebagai pemimpin,” ujar Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Bantul, Wuri Rahmawati. ....

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, KPU DIY Laksanakan Pelatihan Berinteraksi Dengan Penyandang Disabilitas
Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan Pelatihan Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas bersama Sentra Advokasi Perempuan, Disabilitas, dan Anak (SAPDA). Acara ini diselenggarakan di Joglo Demokrasi KPU DIY, pada Senin (22/9/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota, Pejabat Struktural, Tim PPID, Perwakilan setiap Sub Bagian di lingkungan KPU DIY, serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, bersama Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Hadir membuka sekaligus memberikan sambutan, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi yang menyampaikan bahwa pelatihan ini untuk memberikan gambaran tentang tata cara bagaimana berinteraksi dengan pemilih maupun kolega penyandang disabilitas yang beragam. Hal ini merupakan komitmen KPU DIY sebagai Penyelenggara Pemilu yang menerapkan budaya kerja Migunani (Melayani, Inovatif, Gumregah, Unggul, Nyenengke, Antisipatif, Ngayomi dan Inklusif) dalam melakukan pelayanan di KPU DIY. Kegiatan diawali dengan sesi materi oleh perwakilan SAPDA, Ayatullah Rohullah Khomaini, yang menyampaikan tentang layanan publik inklusif dan ramah disabilitas. Dalam kesempatan ini juga dijelaskan mengenai pengenalan ragam penyandang disabilitas dan tata cara berinteraksinya. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Dhanis yang menjelaskan interaksi dengan penyandang disabilitas tuli, Taufik bersama Sholeh Muhdlor menyampaikan interaksi dengan penyandang disabilitas netra, serta Rini Rindawati menyampaikan interaksi dengan penyandang disabilitas fisik. Selain pemaparan materi, peserta diajak untuk mempraktekkan secara langsung tata cara berinteraksi dengan penyandang disabiltas, terutama untuk memberikan respon pelayanan yang baik pada pemilih maupun pemohon informasi. ....

Gandeng Magister Ilmu Pemerintahan Doktor Ilmu Pemerintahan FISIPOL UMY, KPU DIY Gelar Kajian Teknis Kampanye dan Dana Kampanye
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta bekerja sama dengan Magister Ilmu Pemerintahan – Doktor Ilmu Pemerintahan FISIPOL Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menggelar kajian teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dengan tema Kampanye dan Dana Kampanye, Jumat (19/09/2025) di ruang Magister Ilmu Politik UMY. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai regulasi, dinamika, serta tantangan teknis pelaksanaan kampanye dan pengelolaan dana kampanye yang transparan dan akuntabel. Selain dari itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan saran dan masukan kepada para pemangku kebijakan dalam rangka perubahan undang-undang Pemilu dan Pemilihan. “Kampanye Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dihadapkan pada persoalan kompleks, mulai dari penyampaian visi, misi, dan citra diri sebelum ditetapkan sebagai calon atau sebelum memasuki masa kampanye; penataan alat peraga kampanye; pengawasan netralitas ASN khususnya bagi ASN yang pasangannya mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu; metode atau sistem yang tepat untuk mendorong peserta Pemilu taat pelaporan dana kampanye; dan terkait dengan pelaksanaan audit dana kampanye”, papar Tri Mulatsih, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY. Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta, metode kampanye tidak hanya sekadar menjalankan aturan formal, tetapi juga menyesuaikan dengan kultur politik masyarakat yang khas. Secara umum, peserta Pemilu tetap menggunakan metode kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang Pemilu, mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye (APK), iklan du media massa, hingga kampanye melalui media sosial. Namun demikian, terdapat beberapa persoalan yang dikemukakan oleh Sekretaris Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan FISIPOL UMY, Tunjung Sulaksono, khususnya terkait dengan relevansi metode kampanye. “Rapat umum perlu dipertimbangkan untuk tidak dilaksanakan karena tidak bermanfaat untuk pendidikan politik, selain dari itu rapat umum juga rawan benturan atau tindak kekerasan, dan juga memerlukan biaya yang besar sehingga menambah pengeluaran calon peserta Pemilu atau partai politik”, papar Tunjung. Dalam kajian teknis tersebut, UMY juga memaparkan bahwa metode debat antarpasangan calon masih perlu dilaksanakan. Adapun debat dilaksanakan dan dibiayai oleh media, tetapi regulasi dan jadwal tetap diatur oleh KPU. Audiens atau peserta terbaas pada praktisi, akademisi, atau organisasi profesi yang relevan dengan tema debat, sedangkan pendukung atau simpatisan hanya menyaksikan dari rumah sehingga debat pasangan calon memiliki potensi besar untuk memperdalam pemahaman warga tentang latar belakang kandidat, posisi kebijakan dan hal-hal lain yang bisa memandu pilihan para pemilih. Selain dari itu perlu dilakukan pengaturan ulang mengenai metode kampanye dengan menggunakan Alat Peraga Kampanye supaya tidak menyebabkan sampah visual dan menimbulkan masalah dalam pemasangan ataupun penertibannya. Berita-berita yang ditayangkan oleh media juga harus diatur agar berimbang sehingga perlu adanya optimalisasi peran Dewan Pers dalam mendorong jurnalis atau media untuk megedepankan jurnalisme berimbang. Sedangkan berkenaan dengan dana kampanye, perlu penguatan kewenangan ruang lingkup auditor dalam proses audit yang dituangkan pada indikator pemeriksaan dalam peraturan yang tidak hanya memenuhi kerangka regulasi dan formal prosedural, tetapi juga substansi pelaporan itu sendiri sehingga audit yang dilakukan tidak hanya sebatas kepatuhan tetapi audit dapat dipertanggungjawabkan. Melalui kajian teknis ini, KPU DIY berharap adanya penguatan regulasi, perbaikan mekanisme pengawasan, dan peningkatan kesadaran peserta Pemilu mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye dan dana kampanye. ....

Publikasi
Opini
diy.kpu.go.id - Pasca ditetapkannya DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota pada tanggal 3 November 2023 lalu, maka tahapan Pemilu berikutnya adalah memasuki masa kampanye. Tahapan kampanye secara umum akan berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024, namun secara spesifik khusus kampanye di media dan rapat umum baru boleh dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari– 10 Februari 2024 atau hanya berlangsung di 20 hari terakhir masa kampanye. Di luar itu, peserta pemilu tidak diperkenankan untuk memasang iklan kampanye di media dan menggelar kampanye rapat umum. Metode Dalam pelaksanaan tahapan kampanye terdapat metode dan jadwal yang sudah diatur dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 dan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam Peraturan KPU 15 Tahun 2023 Pasal 26 dijelaskan bahwa kampanye pemilu menggunakan sejumlah metode yaitu: Pertama, Pertemuan terbatas. Metode ini berupa pertemuan yang dilaksanakan di sebuah ruangan atau gedung tertutup dengan peserta yang hadir maksimal 1.000 orang untuk pertemuan level Kabupaten/Kota, 2.000 orang pertemuan level Provinsi dan 3.000 orang pertemuan level nasional. Kedua, Pertemuan Tatap Muka, yaitu pertemuan yang bisa dilaksanakan di dalam ruangan maupun di luar ruangan, seperti kunjungan ke pasar atau komunitas tertentu dan Masyarakat secara umum. Meskipun dalam pertemuan ini tidak ditentukan secara khusus jumlah peserta yang boleh hadir, namun peserta tidak boleh melampaui jumlah tempat duduk atau kapasitas tempat acara. Ketiga, Penyebaran Bahan Kampanye, yaitu aktifitas menyebarkan atau membagikan bahan-bahan kampanye seperti stiker, poster, flayer, merchandise, pakaian, atau lainnya yang nilainya paling tinggi Rp. 100.000 bila dikonversikan dalam bentuk uang. Bahan kampanye tersebut dipersilahkan untuk disebar di saat acara kampanye namun tidak boleh dipasang atau ditempel di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, fasilitas Kesehatan, dan lembaga Pendidikan. Keempat, Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yaitu aktifitas berupa pemasangan reklame, spanduk, dan atau umbul-umbul untuk kepentingan kampanye. Dalam pemasangan APK ini ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu: harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau Kawasan; tidak boleh dipasang di tempat ibadah, fasilitas pemerintahan, fasilitas Kesehatan, dan lembaga Pendidikan; bila dipasang di tempat yang menjadi milik perorangan atau swasta maka harus mendapat izin dari yang bersangkutan; serta sebagai komitmen KPU terhadap ramah lingkungan, maka bahan yang digunakan harus bahan yang bisa didaur ulang. Kelima, peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial dengan jumlah akun paling banyak 20 untuk setiap jenis platform. Selain itu, semua akun media media sosial tersebut juga wajib didaftarkan ke KPU paling lambat 3 hari sebelum dimulainya masa kampanye. Keenam, Debat Capres dan Cawapres. Untuk metode ini hanya diperuntukkan terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden yang ketentuannya akan diatur tersendiri oleh KPU. Keenam, Iklan di media, baik cetak, elektronik, media sosial, maupun media daring. Namun iklan kampanye di media baru bisa dilaksanakan mulai 21 Januari – 10 Februari 2024. Selain itu, kampanye ini juga sudah diatur secara spesifik batasan maksimal jumlah spot untuk iklan di media TV, radio dan media sosial, serta jumlah dan ukuran kolom di media cetak atau online. Di luar itu, yang harus diperhatikan oleh media adalah mereka wajib memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta pemilu untuk berkampanye dalam bentuk iklan tersebut. Begitu pula tarif yang dikenakan juga harus sama kepada semua peserta pemilu. Intinya, media harus berlaku adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan Kampanye Pemilu. Komisi Penyiaran, Dewan Pers, dan Bawaslu sudah siap mengawasi semua aktifitas media selama masa kampanye pemilu. Ketujuh, Rapat Umum. Peserta pemilu dapat melaksanakan kampanye dalam bentuk rapat umum yang bertempat di lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya mulai 21 Januari – 10 Februari 2024 mulai jam 09.00 sampai paling lama jam 18.00 dengan memperha?kan hari atau waktu ibadah masing-masing agama. Untuk menghindari “benturan” waktu antar peserta pemilu, maka KPU sesuai tingkatannya akan menetapkan jadwal khusus kampanye rapat umum ini. Demikian sejumlah metode kampanye yang akan digunakan dalam pemilu 2024 ini. Masyarakat diharapkan ikut serta mengontrol terhadap pelaksanaan kampanye tersebut agar tetap tertib, aman dan damai sehingga terwujud sebuah konstruksi Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. Semoga. Penulis: Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi

diy.kpu.go.id - Yogyakarta (baca DIY) sejak lama dikenal sebagai Kota Pelajar atau Mahasiswa karena disinilah tujuan utama Generasi Z dari seluruh penjuru Nusantara untuk belajar dan menuntut ilmu. Dalam catatan KPU DIY, di akhir tahun 2022 terdapat 212.522 mahasiswa yang berasal (ber KTPeL) dari luar DIY. Dari ratusan ribu mahasiswa tersebut diprediksi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana mereka terdaftar (TPS asal) pada saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024 dan mereka akan menggunakan hak pilihnya di wilayah DIY. Jalur Pindah Memilih Pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 mahasiswa pendatang yang akan menggunakan hak pilihnya di wilayah DIY dilayani dengan menggunakan Form Pindah Memilih (A.5). Untuk mendapatkan Form A.5 masing-masing mereka mendatangi PPS atau KPU Kabupaten/Kota dimana mereka terdaftar maupun di PPS dan KPU Kabupaten/Kota di DIY. Form A-5 merupakan dokumen otentik bahwa yang bersangkutan telah dicatat sebagai pemilih tambahan dan dapat menggunakan hak pilihnya di TPS di DIY. Pemilih Tambahan pada Pemilu Tahun 2019 tercatat sebanyak 57.319 pemilih. Karena jumlah pemilih tambahan (A.5) di DIY sangat banyak, dalam praktek pelayanan pada hari H di TPS memunculkan berbagai persoalan terutama karena ketersedian surat suara di suatu TPS hanya sejumlah DPT dan Cadangan 2%. Bagaimana dengan Pemilu 2024? penggunaan form pindah memilih tetap diberlakukan bagi mereka yang akan pindah memilih seperti Pemilu 2019. Jalur TPS Lokasi Khusus Selain pengunaan form pindah memilih, pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana terdaftar dilayani oleh KPU dengan mendirikan TPS Lokasi Khusus. Kebijakan untuk mendirikan TPS Lokasi Khusus tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2023 jo Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. KPU -melimpahkan kepada KPU Kabupaten/Kota- dapat mendirikan TPS Lokasi Khusus setelah penanggungjawab lokasi khusus tersebut mengajukan permohonan untuk memfasilitasi pemilih yang terkonsentrasi dengan jumlah yang cukup memenuhi syarat untuk didirikan TPS. Apakah kampus masuk dalam kategori dapat didirikan TPS Lokasi Khusus?, dan apakah mendirikan TPS Lokasi Khusus di dalam kampus merupakan hal yang penting?. Tentu saja penting mengingat pemilih di Pemilu 2024 didominasi oleh pemilih dari kalangan muda, dengan mendirikan TPS di kampus KPU sesungguhnya sedang menyelamatkan hak konstitusional warga negara, mendirikan TPS di kampus sebagai cara mengakomodasi hak pilih mahasiwa pendatang. Secara faktual para mahasiswa di DIY pada umumnya terkonsentrasi di asrama dan kos-kos dekat kampus dengan jumlah yang cukup untuk menjadi pemilih dalam suatu TPS, penanggungjawab kampus juga bersedia mengajukan permohonan dengan disertai daftar nama calon pemilihnya. Dengan terdaftarnya mereka di DPT TPS Lokasi Khusus, pemilih akan lebih terjamin mendapatkan surat suara, meskipun pemberian surat suara pada saat pemungutan suara nanti menyesuaikan Dapil asal pemilih tersebut. Dalam catatan KPU DIY terdapat 20 kampus perguruan tinggi negeri maupun swasta yang mengajukan pendirian TPS di kampusnya dengan total jumlah 46 TPS, serta pemilih tetapnya berjumlah 10.876 yang terkonsentrasi di Kota Yogyakarta, Bantul, dan Sleman. Masih Perlu Optimalisasi Layanan Meskipun sudah didirikan TPS di kampus, namun apabila dibandingkan dengan pemilih pindahan saat Pemilu 2019 belum mencapai separuhnya, apalagi dibandingkan dengan besarnya mahasiswa pendatang di DIY. Dengan kondisi ini menuntut KPU se DIY -yang perlu melibatkan civitas academica kampus- untuk mengoptimalkan jalur layanan pindah memilih dengan mengikuti prosedur penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang dibuka maksimal hingga tanggal 15 Januari 2024.(Wawan Budiyanto, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY 2018-2023) Telah dimuat di harian Kedaulatan Rakyat, 4 September 2023

diy.kpu.go.id - Badan ad hoc pemilu adalah sebuah lembaga penyelenggara pemilu yang dibentuk untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan pemilu di tingkat Kecamatan, Desa, di luar negeri, dan di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Di tingkat Kecamatan di sebut dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), di tingkat Desa PPS (Panitia Pemungutan Suara), di luar negeri PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) dan di TPS disebut KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditegaskan bahwa PPK dan PPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum pemilu dan dibubarkan 2 bulan setelah pemungutan suara. Sedangkan KPPS dibentuk menjelang hari pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024. Tugas PPK dan PPS Untuk saat ini, yang disiapkan KPU adalah pembentukan PPK sejumlah 5 orang dan PPS 3 orang dari unsur masyarakat. Mereka akan bekerja mulai Januari 2023 hingga April 2024. Tugas utama PPK dan PPS adalah melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih untuk pemilu 2024 sekaligus melakukan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan. Selain itu, tugas-tugas lainnya seperti sosialisasi tahapan pemilu dan membantu KPU dalam melaksanakan tahapan pemilu di tingkat kecamatan dan desa. Sebagai petugas KPU di tingkat Kecamatan dan Desa, sudah barang tentu seorang PPK dan PPS haruslah memiliki integritas yang tinggi, professional, dan imparsial. Oleh sebab itu, bagi seseorang yang hendak mendaftar badan ad hoc pemilu harus dipastikan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dengan cara cek di: https.//infopemilu.kpu.go.id. Selain itu, mengingat tugas PPK dan PPS juga tidak ringan, maka kesehatan jasmani dan ruhani juga menjadi syarat pokok untuk menjadi anggota PPK dan PPS. Berkaca pada pengalaman pemilu 2019 lalu, dimana banyak petugas ad hoc pemilu yang jatuh sakit dan bahkan meninggal dunia, maka untuk pemilu 2024 ini KPU mengajak anak-anak muda yang lebih segar untuk berpartisipasi mendaftar PPK dan PPS atau bahkan KPPS. Apalagi pemilu saat ini sudah lebih banyak menggunkan sarana tekhnologi informasi seperti SIREKAP (system informasi rekapitulasi ) untuk perolehan suara dan SIDALIH (system informasi data pemilih). Tentu semua itu membutuhkan skil dan kecakapan digital yang biasanya lebih familiar di kalangan anak muda. Pendaftaran Digital Masa pendaftaran PPK akan dimulai pada akhir November 2022 ini, sedangkan pendaftaran PPS sedikit lebih mundur yaitu awal Desember 2022. Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, dimana pendaftaran PPK dan PPS menggunkan formulir yang harus diserahkan di kantor KPU Kabupaten/ Kota, maka untuk tahun ini pendaftarannya dilakukan secara online atau digital melalui aplikasi yang disebut dengan SIAKBA (system informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc). Dengan mengunjungi https://siakba.kpu.go.id, pendafatarn menjadi lebih mudah dengan hanya menggunakan gadget atau handphoe serta tanpa harus hadir ke kantor KPU Kabupaten/ Kota. Semua berkas administrasi seperti KTPel, salinan ijazah, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya cukup discan lalu diunggah di SIAKBA. Oleh sebab itu, dalam pendaftaran online ini yang perlu dipersiapkan pendaftar hanyalah alamat email untuk melakukan registrasi sehingga bisa masuk ke menu-menu pendaftaran yang sudah tersedia cukup lengkap di SIAKBA. Setelah melalui proses pendaftaran online, bakal calon PPK atau PPS akan dilakukan seleksi administrasi, tes tulis dan wawancara. Tujuannya adalah dalam rangka memperoleh personil PPK dan PPS yang betul-betul dapat diandalkan dalam melaksanakan pemilu 2024 yang jujur, adil dan berintegritas. Dan yang penting juga, keseluruhan rekruitmen PPK dan PPS ini tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Akhirnya, kita berharap melalui digitalisasi pendaftaran ad hoc ini, akan lebih banyak masyarakat yang berminat untuk berpartisipasi menjadi PPK dan PPS. Karena semakin banyak pendaftar, maka semakin besar juga kesempatan kita untuk menjaring individu-individu yang berkualitas dan berintegritas untuk menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan pemilu 2024 di tingkat Kecamatan dan Desa. Semoga. Ditulis oleh Ahmad Shidqi (Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU DIY) Telah dimuat di harian Kedaulatan Rakyat 19 November 2022

diy.kpu.go.id - Badan ad hoc pemilu adalah sebuah lembaga penyelenggara pemilu yang dibentuk untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan pemilu di tingkat Kecamatan, Desa, di luar negeri, dan di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Di tingkat Kecamatan di sebut dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), di tingkat Desa PPS (Panitia Pemungutan Suara), di luar negeri PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) dan di TPS disebut KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditegaskan bahwa PPK dan PPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum pemilu dan dibubarkan 2 bulan setelah pemungutan suara. Sedangkan KPPS dibentuk menjelang hari pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024. Tugas Ad Hoc Untuk saat ini, yang disiapkan KPU adalah pembentukan PPK sejumlah 5 orang dan PPS 3 orang dari unsur masyarakat. Mereka akan bekerja mulai Januari 2023 hingga April 2024. Tugas utama PPK dan PPS adalah melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih untuk pemilu 2024 sekaligus melakukan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan. Selain itu, tugas-tugas lainnya seperti sosialisasi tahapan pemilu dan membantu KPU dalam melaksanakan tahapan pemilu di tingkat kecamatan dan desa. Sebagai petugas KPU di tingkat Kecamatan dan Desa, sudah barang tentu seorang PPK dan PPS haruslah memiliki integritas yang tinggi, professional, dan imparsial. Oleh sebab itu, bagi seseorang yang hendak mendaftar badan ad hoc pemilu harus dipastikan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dengan cara cek di: https.//infopemilu.kpu.go.id. Selain itu, mengingat tugas PPK dan PPS juga tidak ringan, maka kesehatan jasmani dan ruhani juga menjadi syarat pokok untuk menjadi anggota PPK dan PPS. Berkaca pada pengalaman pemilu 2019 lalu, dimana banyak petugas ad hoc pemilu yang jatuh sakit dan bahkan meninggal dunia, maka untuk pemilu 2024 ini KPU mengajak anak-anak muda yang lebih segar untuk berpartisipasi mendaftar PPK dan PPS atau bahkan KPPS. Apalagi pemilu saat ini sudah lebih banyak menggunkan sarana tekhnologi informasi seperti SIREKAP (system informasi rekapitulasi ) untuk perolehan suara dan SIDALIH (system informasi data pemilih). Tentu semua itu membutuhkan skil dan kecakapan digital yang biasanya lebih familiar di kalangan anak muda. Peran Kaum Milenial Kaum milenial adalah sebuah kelompok masyarakat yang lahir di era 1980an hingga awal 2000an. Kelompok ini dikenal lebih terbuka wawasannya dan sudah mulai familiar dengan tekhnologi informasi.secara sosiologis, generasi milenial tampaknya cukup mendominasi ruang-ruang sosial kita saat ini. Sehingga dalam konteks Pemilu 2024 akan sangat strategis bila kita dorong generasi milenial tersebut juga terlibat aktif sebagai penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat kesamatan dan desa. Terlebih di pemilu 2024 ini akan lebih banyak mengunakan tekhnologi informasi, maka partisipasi kaum milenial sangat dibutuhkan. Untuk masa pendaftarannya sendiri akan dimulai pada 20-29 November 2022 (PPK), dan 18-27 Desember 2022 (PPS). Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, dimana pendaftaran PPK dan PPS menggunkan formulir yang harus diserahkan di kantor KPU Kabupaten/ Kota, maka untuk tahun ini pendaftarannya dilakukan secara online melalui aplikasi yang disebut dengan SIAKBA (system informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc). Dengan mengunjungi https://siakba.kpu.go.id, pendafatarn menjadi lebih mudah dengan hanya menggunakan gadget atau handphoe serta tanpa harus hadir ke kantor KPU Kabupaten/ Kota. Semua berkas administrasi seperti KTPel, salinan ijazah, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya cukup discan lalu diunggah di SIAKBA. Oleh sebab itu, dalam pendaftaran online ini yang perlu dipersiapkan pendaftar hanyalah alamat email untuk melakukan registrasi sehingga bisa masuk ke menu-menu pendaftaran yang sudah tersedia cukup lengkap di SIAKBA. Akhirnya, kita berharap melalui pendaftaran online ini, akan lebih banyak masyarakat, khususnya kaum milenial untuk berpartisipasi menjadi PPK dan PPS. Karena sejatinya, mengawal pemilu tidak cukup hanya menjadi pemilih semata, melainkan yang lebih strategis justru terlibat langsung sebagai penyelenggara pemilu. Karena dengan terlibat langsung kita bisa mengawal penyelenggaraan pemilu 2024 agar berjalan dengan penuh integritas dan profesionalitas. Ditulis oleh Ahmad Shidqi (Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU DIY) Telah dimuat di harian Jogja 19 November 2022

diy.kpu.go.id - Data pemilih adalah salah satu komponen pokok dalam penyelenggaraan Pemilu. Karena secara tekhnis, segala kebutuhan menyangkut logistik penyelenggaraan Pemilu di TPS (Tempat Pemungutan Suara) seperti surat suara, formulir, dan peralatan lainnya sangat bergantung terhadap data pemilih. Sedangkan secara politis, data pemilih tentu menjadi indikator utama bagi jaminan dan perlindungan hak politik warga negara dalam demokrasi electoral. Sehingga bila seseorang tidak terdaftar sebagai pemilih, maka jaminan hak politiknya dalam pemilu menjadi tidak pasti, untuk tidak menyatakan hilang. Oleh sebab itu, validitas data pemilih mutlak diperlukan dalam sebuah penyelengaraan pemilu yang berkualitas. Bahkan dalam standar universal penyelenggaraan pemilu yang dikeluarkan oleh….ditegaskan bahwa jaminan hak pilih warga menjadi salah satu unsur pokok bagi terwujudnya pemilu yang berintegritas. Coklit sebagai Metode Untuk mewujudkan data pemilih yang valid, konprehenshif, dan mutakhir maka setiap memasuki tahapan pemilu, KPU senantiasa melakukan apa yang disebut dengan tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Dalam Peraturan KPU No 7 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Dalam Negeri dan Luar Negeri disebutkan bahwa salah satu metode pemutakhiran daftar pemilih dalam pemilu adalah dengan cara mencocokkan dan meneliti atau yang biasa disebut dengan COKLIT. Coklit bertujuan untuk memutakhirkan data pemilih sehingga tidak ada satupun warga negara yang sudah memenuhi syarat menurut Undang-undang tidak masuk dalam daftar pemilih pemilu. Untuk pemilu serentak 2024, kegiatan coklit akan berlangsung selama satu bulan yang dimulai sejak tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Selama satu bulan tersebut, petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih akan datang ke rumah-rumah warga untuk memastikan anggota keluarga yang sudah dinyatakan memenuhi syarat bisa masuk dalam daftar pemilih pemilu 2024. Metode validasinya cukup sederhana, yaitu dengan cara mencocokkan data pemilih by name by address yang sudah dimiliki oleh KPU dengan kebenaran faktual berdasarkan identitas kependudukan yang dimiliki seseorang seperti KTP elektronik dan atau Kartu Keluarga. Bila data yang dimiliki KPU sesuai dengan fakta dan dokumen kependudukan yang dimiliki oleh yang bersangkutan, maka data pemilih sudah dinyatakan valid. Selain itu, dalam proses Coklit juga akan dilakukan validasi terkait status kematian seseorang. Bila ada anggota keluarga yang sudah dinyatakan meninggal maka akan dilakukan pencoretan oleh Pantarlih sehingga yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar pemilih Pemilu. Dalam pelaksanaan Coklit tersebut, Pantarlih juga akan mendata jenis-jenis disabilitas yang terdapat di kalangan pemilih. Bila terdapat pemilih yang menyandang disabilitas tertentu akan dicatat sesuai kode disabilitas yang sudah ditentukan oleh KPU. Pendataan pemilih disabilitas ini diperlukan sebagai bahan pokok bagi KPU dalam penyediaan sarana dan prasarana yang aksesibel bagi pemilih disabilitas, seperti penyediaan TPS aksesibel bagi tunadaksa serta templet surat suara bagi pemilih tunanetra. Oleh sebab itu, peran keluarga dari penyandang disabilitas sangat menentukan terhadap validitas data pemilih disabilitas ini. Karena tidak jarang kita dapatkan saat pendataan pemilih disabilitas ada keluarga yang tidak memberikan informasi yang sebenarnya terkait jenis disabilitas seorang pemilih. Akibatnya, banyak pemilih disabilitas yang tidak tercatat jenis disabilitasnya dalam data pemilih yang ditetapkan oleh KPU sehingga berdampak terhadap tingkat partisipasi pemilih disabiltas yang rendah. Partisipasi Masyarakat Pasca pelaksanaan coklit, data pemilih yang sudah dimutakhirkan tersebut akan disusun menjadi daftar pemilih sementara (DPS) yang akan dipublikasikan di tempat-tempat umum seperti balai kalurahan. Tujuannya jelas, bila masih terdapat warga masyarakat yang namanya belum masuk sebagai daftar pemilih dalam pemilu 2024 dapat memberikan tanggapan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) di setiap Desa/Kalurahan atau hotline KPU daerah. Dalam konteks inilah diharapkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap data pemilih yang sudah disusun oleh KPU sebelum akhirnya akan ditetapkan sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang akan menjadi dasar KPU dalam penyelenggaraan pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti. Ditulis oleh Ahmad Shidqi (Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU DIY) Telah dimuat di harian Kedaulatan Rakyat 24 Februari 2023