Berita Terkini

1435

Evaluasi Pemilihan Serentak: Upaya Menuju Pemilihan yang Lebih Baik

diy.kpu.go.id – KPU DIY menyelenggarakan Evaluasi Tahapan Pencalonan Pemungutan Penghitungan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2020. Acara dilaksanakan di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, pada Rabu (17/3). Menurut Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan Pemilihan di Bantul, Sleman dan Gunungkidul. Sekaligus untuk memberikan solusi dan rekomendasi guna perbaikan proses tahapan di Pemilihan Serentak mendatang. “Dengan diskusi yang nanti akan kita lakukan, kita akan mengetahui hal-hal apa saja yang terjadi di lapangan”, ungkap Hamdan. Selain KPU Kabupaten Bantul, Sleman dan Gunungkidul, evaluasi juga diikuti oleh instansi terkait. Baik instansi di tingkat DIY maupun Kabupaten penyelenggara Pemilihan. Peserta di tingkat DIY diantaranya Bawaslu, Polda, Badan Kesbangpol, dan Biro Tata Pemerintahan. Sedangkan di tingkat Kabupaten, peserta evaluasi terdiri atas Bawaslu, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain itu evaluasi ini juga diikuti perwakilan dari Kantor Akuntan Publik. Agar memberikan hasil yang optimal, peserta evaluasi dibagi menjadi dua kelas. Kelas A membahas tentang pendataan pemilih, pencalonan, penghitungan dan penetapan pasangan calon terpilih. Sedang kelas B membahas tentang kampanye, dana kampanye dan badan ad hoc. Menurut Kepala Bagian Hukum, Teknis, dan Hupmas KPU DIY, Sigit Purwadi, pembagian dilakukan agar diskusi dapat dilakukan dengan lebih mendalam dan efektif. Sebelumnya, para peserta sudah terlebih dulu diminta mengirimkan bahan evaluasi di setiap tahapan yang bersinggungan dengan bidang kerja mereka. Nantinya hasil evaluasi akan disampaikan ke KPU RI sebagai bahan evaluasi pelaksanaan Pemilihan di tingkat nasional.(hth)


Selengkapnya
600

Untuk Evaluasi Pemilihan Serentak 2020, KPU Kabupaten Gunungkidul Membuka Kotak Suara

diy.kpu.go.id – Untuk mengambil data sebagai bahan evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2020, hari Senin (15/03) ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul membuka kotak suara tersegel. Secara simbolis pembukaan kotak suara dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, serta disaksikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, pejabat dari Polres Kabupaten Gunungkidul serta anggota KPU Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran KPU RI Nomor: 218/PL.02-SD/01/KPU/III/2021 perihal Pengambilan Data untuk Keperluan Evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2020. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmad Ruslan Hani, menjelaskan kalau pembukaan kotak suara dilaksanakan untuk memperoleh formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK, Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK, dan C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK. Kegiatan ini akan dilakukan sekitar tiga sampai empat hari dan akan selalu didampingi serta diawasi pelaksanaannya oleh Polres dan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.(kul)


Selengkapnya
1145

KPU DIY Laksanakan Rapat Kesatkeran Dengan KPU Kabupaten/Kota Se-DIY

diy.kpu.go.id – Sejak pandemi COVID 19 Rapat Kesatkeran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY dilaksanakan secara daring. Namun, Senin (15/03) kemarin, rapat tersebut dilaksanakan secara luring di Rumah Makan Griya Dahar Tiwul Ayu Mbok Sum, Mangunan, Dlingo, Bantul. Rapat Kesatkeran adalah forum koordinasi pejabat struktural dan Pejabat Pembuat Komitmen di tingkat DIY dan Kabupaten/Kota se-DIY. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris KPU DIY dan dilaksanakan setiap satu bulan sekali. Mengawali acara, Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Djoko Nugroho, mewakili tuan rumah kegiatan mengucapkan selamat datang. Acara kemudian dilanjutkan dengan pengarahan Sekretaris KPU DIY. “Ada oleh-oleh dari rapat pimpinan di Bandung,” ucap Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim. “Pertama kami mengingatkan kembali kalau Sekretariat dan Komisioner itu saling terkait dan tidak bisa dipisahkan. Sebagai satu kesatuan bagai dua sisi mata uang yang saling melengkapi. Kedua, kami minta agar setiap satuan kerja mulai mempersiapkan diri untuk Pemilu Serentak di 2024 mendatang. Yang ketiga, tentang Sirekap. Aplikasi ini akan digunakan pada pemilu 2024 setelah dilakukan penyempurnaan.” Dalam kesempatan ini setiap Kepala Bagian (Kabag) di KPU DIY juga mengingatkan para pejabat di lima KPU Kabupaten/Kota beberapa hal yang terkait ketugasannya. Selain itu, para pejabat dari KPU Kabupaten/Kota juga menyampaikan kendala yang dihadapi. Diantaranya meliputi laporan tentang jumlah pegawai yang masih kurang dan jabatan kepala sub bagian yang masih kosong, jumlah pegawai yang memiliki sertifikat bendahara yang belum merata antar satker, serta rencana pengosongan kotak suara Pemilihan Tahun 2020. Setiap laporan tersebut kemudian ditanggapi oleh Sekretaris KPU DIY beserta jajarannya sesuai bidangnya masing-masing.(kul)


Selengkapnya
652

Tingkatkan Kualitas Pelaporan Pajak Pegawai, KPU DIY Laksanakan Knowledge Sharing tentang Pengisian SPT Tahunan

diy.kpu.go.id – Untuk meningkatkan kualitas pelaporan pajak pegawai, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan knowledge sharing tentang pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib Pajak orang pribadi tahun 2020, pada Selasa (09/03). Materi ini disampaikan oleh Diena Ardiarini, staf Sub Bagian Keuangan KPU DIY. Acara dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting Room dan diikuti oleh seluruh pegawai KPU DIY. Dalam pembukaan acara, Kepala Bagian Program Data Organisasi dan Sumber Daya Manusia KPU DIY, Bambang Gunawan mengatakan kalau knowledge sharing kali ini dimaksudkan untuk memberikan panduan pengisian SPT (melalui e-filing) kepada pegawai KPU DIY. Selain untuk menghindari kesalahan pengisian SPT, juga untuk mendukung program pemerintah agar masyarakat sedini mungkin melaporkan SPT tahunan. Menurut Diena, penyampaian SPT tahunan dilaksanakan dengan e-filling melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Bagi wajib pajak yang berpenghasilan di bawah 60 juta/tahun perlu mengisi laporan pajak dengan formulir model 1770 SS. Sedangkan bagi wajib pajak yang berpenghasilan diatas 60juta/tahun mengisi laporan dengan formulir 1770S. Dina juga mengingatkan kalau penyampaikan Laporan Tahunan tahun 2020 berakhir pada tanggal 31 Maret 2021. Untuk memperjelas tatacara pengisian SPT, dalam kesempatan ini Diena juga mempraktekkan secara langsung pengisian SPT dari salah satu pegawai KPU DIY.(sdm)


Selengkapnya
510

Untuk Dalami Materi Buletin Digital Edisi 1 Tahun 2021, KPU DIY Laksanakan Focus Group Discussion

diy.kpu.go.id – Pada tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) akan menerbitkan Buletin Digital setiap tiga bulan sekali. Sebelum artikel dibuat, terlebih dahulu dilakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk mendalami materi buletin sesuai tema buletin pada edisi tersebut. Pada edisi perdananya di Maret mendatang, Buletin Digital KPU DIY akan mengambil tema “Bedah Undang-Undang 7 Tahun 2017” FGD tersebut dilakukan pada Kamis (04/03) kemarin. Acara dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting Room. Dalam diskusi yang diikuti oleh komisioner, pejabat dan staf di lingkungan KPU DIY ini masing-masing peserta menyampaikan refleksi terkait pelaksanaan tahapan pemilihan umum tahun 2019. Refleksi tersebut kemudian dilihat kembali rujukannya pada UU 7 Tahun 2017 serta pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(hth)


Selengkapnya
1102

KPU DIY Serahkan SK CPNS Formasi Tahun 2019

diy.kpu.go.id – Jumat (26/02), Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyerahkan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal KPU Formasi Tahun 2019. Penyerahan kepada dua orang CPNS ini dilakukan di ruang Pusat Informasi Pemilu KPU DIY. Sebelumnya, Penyerahan SK CPNS dari KPU Republik Indonesia ke KPU Provinsi dilakukan di Manado, Sulawesi Tenggara, pada 18 Februari 2021. Dalam acara tersebut, Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, berpesan bahwa penempatan CPNS disesuaikan zonasi. Dengan demikian, meskipun jauh dari tempat tinggal atau domisili, para CPNS harus tetap profesional menerima lokasi penempatan. Pada Formasi Tahun 2019 ini, KPU DIY memperoleh dua orang CPNS. Pertama, Lita Pradyta ditempatkan di Sekretariat KPU DIY. Kedua, Nadia Nurrahma Adiningsih yang ditempatkan di KPU Kabupaten Gunungkidul. Dalam pengarahannya, Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim, mengatakan, “CPNS di KPU saat ini sangat beruntung, karena KPU memberikan kesempatan untuk pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia dan pengembangan karir.” Hasyim juga mengatakan kalau pola kerja di KPU menuntut pegawainya untuk tidak bekerja dengan berpatok pada jam kerja saja, terutama saat tahapan pemilihan umum. Saat tahapan berlangsung, KPU terikat pada ketentuan regulasi sehingga bukan tidak mungkin pekerjaan harus dilakukan hingga tengah malam atau bahkan dini hari. Hal ini harus mulai disiapkan sejak dini oleh para CPNS KPU. Sekretaris KPU DIY juga berpesan agar para CPNS di lingkungan KPU se-DIY memegang teguh kejujuran dan kedisiplinan serta bekerja dengan integritas yang tinggi. Hal lain yang juga harus selalu diingat dan diterapkan adalah perlunya para pegawai menjaga rahasia negara dan rahasia jabatan yang diembannya. Dalam kesempatan ini, Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM, Bambang Gunawan, juga berpesan agar CPNS tidak mengajukan mutasi sampai sepuluh tahun ke depan. Hal ini sesuai komitmen yang tertuang dalam surat pernyataan yang telah ditandatanganinya.(pdos)


Selengkapnya