Berita Terkini

485

Untuk Samakan Persepsi, KPU DIY Lakukan Monitoring Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dan Penyampaian Laporan Kinerja Tahun 2020

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan supervisi dan monitoring Daftar Pemilih Berkelanjutan dan pengelolaan anggaran tahun anggaran 2021 di lima satuan kerja di wilayah DIY pada hari Kamis (25/02). Kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY terhadap Surat Edaran KPU RI nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. KPU DIY mengingatkan jajarannya di kabupaten dan kota untuk mengintensifkan kerjasama dengan para pemangku kepentingan. Khususnya yang berkaitan dengan data kependudukan. Hal ini dilakukan untuk melihat pergerakan penduduk yang mempunyai hak pilih serta guna memelihara data pemilih yang sudah ada dan dalam rangka meningkatkan kualitas data pemilih. Pada kesempatan yang sama, KPU DIY juga meminta KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan Laporan Kinerja 2020 sebagai pertanggungjawaban kinerja organisasi dan menyampaikan informasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-208/PMK.02/2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021, dimana terdapat beberapa perubahan mekanisme revisi anggaran dari tahun anggaran sebelumnya.(pdos)


Selengkapnya
1186

Guna Tingkatkan Kualitas Laman JDIH-nya, KPU DIY Giatkan Rakor Internal Tim

diy.kpu.go.id – Rabu (24/02) ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kembali melaksanakan Rapat Koordinasi Internal Pengelolaan Dokumen dan Penyediaan Dokumentasi dan Produk Hukum secara Manual dan Berbasis Web (JDIH). Rapat ini dilakukan untuk mengembangkan kualitas laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)-nya dan guna menindaklanjuti Keputusan KPU RI Nomor 533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Rapat daring ini diawali dengan pemaparan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun. Dalam pemaparannya, Ghoniyatun menyampaikan beberapa poin penting dalam pedoman teknis JDIH serta memberikan pemahaman tentang arti penting pembaruan produk hukum di web JDIH. Setelah pemaparan, forum rapat melakukan evaluasi terhadap laman JDIH KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Evaluasi tersebut menghasilkan beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti. Pertama, perlu adanya integrasi JDIH KPU Kabupaten/Kota se-DIY dengan laman resminya masing-masing. Kedua, perlu ada peningkatan penataan dokumentasi dan informasi hukum. Hal ini untuk meningkatkan sosialisasi JDIH KPU bagi pemangku kepentingan dan masyarakat umum. Selanjutnya KPU DIY perlu menyampaikan hasil evaluasi ini kepada pengelola KPU Kabupaten/Kota agar masing-masing dapat melaksanakan ketentuan tentang pengelolaan laman JDIH seperti ketentuan dalam Keputusan KPU RI Nomor 533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020. Dalam kesempatan ini, Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim, juga mengingatkan perlunya konsistensi KPU DIY dalam memberikan arahan dan bimbingan kepada JDIH KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Dengan demikian, laman JDIH KPU DIY dan JDIH Kabupaten/Kota dapat bersama-sama maju dan lebih nyata dalam melaksanakan perannya.(admin)


Selengkapnya
907

Tingkatkan Kualitas Pegawai, KPU DIY Lakukan Knowledge Sharing Tentang Sasaran Kinerja Pegawai

diy.kpu.go.id – Selasa (23 Februari 2021) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kembali melaksanakan Knowlegde Sharing. Acara dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom. Knowledge sharing adalah kegiatan rutin dua mingguan. Kegiatan ini dilakukan untuk membahas ketugasan serta perkembangan regulasi yang berhubungan dengan Tugas Pokok dan Fungsi KPU DIY. Kali ini, knowledge sharing mengambil tema Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Materi disampaikan oleh Ratna Dewi Senjarini, staf pelaksana pada Subbag Organisasi dan SDM. Knowledge sharing terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama berupa uraian dari narasumber dan sesi kedua berupa tanya jawab. Minat para peserta kegiatan terhadap tema terlihat dari dinamisnya diskusi pada sesi kedua ini. Dalam paparannya Senjarini menyampaikan, “Penilaian Prestasi Kinerja merupakan suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP dan Perilaku Kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019.” Penilaian SKP dilakukan dengan membandingkan Realisasi SKP dengan Target SKP sesuai dengan perencanaan kinerja yang telah ditetapkan baik secara aspek kuantitas maupun kualitas. Sedangkan Penilaian Perilaku Kerja meliputi penilaian terhadap aspek orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerjasama, dan kepemimpinan dari seorang Pegawai Negeri Sipil. Menambahkan materi tersebut, Kepala Bagian Program data Organisasi dan Sumber Daya Manusia KPU DIY, Bambang Gunawan, mengatakan kalau petunjuk pelaksanaan PP Nomor 30 Tahun 2019 masih mengikuti Peraturan yang lama yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013. Sedangkan Kepala Sub Bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia KPU DIY, Meirino Setyaji, menambahkan informasi berupa beberapa perubahan dari PP Nomor 46 Tahun 2011 ke PP 30 Tahun 2019. Salah satunya berupa beberapa istilah baru seperti pemakaian kata (prestasi) “kerja” diubah menjadi “kinerja”. Perbedaan yang lain adalah perubahan aspek penilaian, dari semula enam aspek menjadi lima aspek penilaian. Rino juga menekankan kalau pola pikir penyusunan SKP dalam PP 30 tahun 2019 berbeda dengan penyusunan DP3.(Foto: Tekmas)


Selengkapnya
1671

Evaluasi dan Perencanaan Strategi Sosialisasi Melalui Laman Resmi dan Media Sosial KPU DIY

diy.kpu.go.id – Terhitung sejak 1 Januari 2021, KPU DIY telah melakukan empat kali rapat terkait laman resmi dan media sosial. Pada Senin (22 Februari 2021) ini, rapat dilakukan untuk mengevaluasi konten dan merencanakan strategi sosialisasi melalui laman resmi dan media sosial. Sebelumnya, KPU DIY telah melakukan rapat pembahasan Standard Operating Procedure (SOP) Pembuatan Konten Laman Resmi, Media Sosial serta Buletin Digital dan Rapat Evaluasi Desain Laman Resmi. Semua rapat tersebut dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom. Mengawali rapat, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Ahmad Shidqi, mengatakan, “Berita di laman resmi KPU DIY tidak selalu terbarukan. Padahal informasi pelaksanaan kegiatan juga merupakan hal yang penting untuk diinformasikan kepada masyarakat.” Untuk mengatasi kendala tersebut, pada rapat ini forum memutuskan untuk melakukan pembagian tugas reportase dan penulisan berita kepada setiap bagian pengampu kegiatan di KPU DIY. Selain perlu membuat berita, pengampu kegiatan juga diharapkan dapat mengirimkan foto kegiatan yang dilengkapi dengan keterangan singkat, untuk dimuat di media sosial KPU DIY. Nantinya, KPU DIY juga akan memperkaya muatan laman resminya dengan artikel bulanan yang ditulis oleh komisioner dan pegawai sekretariat KPU DIY. Sedangkan pengembangan media sosial akan diwujudkan dengan pengayaan materi digital dan pengenalan akun media sosial KPU DIY secara lebih aktif. Untuk mendukung rencana tersebut KPU DIY akan segera melakukan penguatan Sumber Daya Manusia melalui pelatihan jurnalistik para pegawai dan komisioner KPU DIY serta pegawai dan komisioner KPU Kabupaten/Kota se-DIY.(Foto: Tekmas)


Selengkapnya
1422

Evaluasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan evaluasi pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Untuk mencegah penyebaran COVID-19, kegiatan ini dilakukan secara bergelombang. Evaluasi yang melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilaksanakan bertahap sebanyak 6 kali, dilaksanakan pada Kamis (28/1) di beberapa tempat wilayah Kabupaten Gunungkidul. Evaluasi yang melibatkan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta, dilaksanakan pada Selasa (9/2) di Nglanggeran, Kabupaten Gunungkidul. Evaluasi yang melibatkan stakeholder terkait, dilaksanakan pada Rabu (10/2) di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Untuk memantik diskusi, acara diawali dengan pemaparan pelaksanaan tahapan Pemilihan 2020 dari KPU Kabupaten Gunungkidul. Selanjutnya, pada masing-masing pihak diberi kesempatan untuk memberikan evaluasi di setiap tahapan, yang terdiri dari  pengadaan dan pendistribusian logistik, perselisihan hasil pemilu, pemungutan dan penghitungan suara, pendaftaran dan penetapan pasangan calon, pemutakiran data pemilih serta penyelesaian pelanggarn kode etik badan adhoc. Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, pada acara evaluasi internal, mengatakan bahwa evaluasi bertujuan untuk penyempurnaan kegiatan pemilihan dan dilakukan di masing-masing tahapan pemilihan. Sementara, Moh. Zaenuri Ikhsan, Anggota KPU Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam sambutannya pada acara tersebut menyampaikan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Gunungkidul berjalan dengan baik yang dibuktikan dengan tidak adanya gugatan kepada KPU Kabupaten Gunungkidul. Meskipun demikian, penting untuk menyampaikan evaluasi pelaksanaan pemilihan, terutama pada pemilihan dengan pasangan calon perseorangan dan pelibatan pihak terkait dalam rangka memberikan masukan agar pelaksanaan pemilihan ke depan menjadi lebih baik.(Foto: tekmas)


Selengkapnya
1179

Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Kabupaten Sleman, Bantul dan Gunungkidul

diy.kpu.go.id – Pada Rabu (21/1/2021) dan Kamis (22/1/2021) ini KPU Kabupaten Sleman, Bantul dan Gunungkidul telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Rapat Pleno dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu kewajiban mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh dengan thermogun, pemakaian masker, penggunaan hand sanitizer, dan pengaturan jaga jarak pada setiap tamu yang hadir. Selain itu, juga dilakukan dengan membatasi jumlah peserta Rapat Pleno. Rapat Pleno di masing-masing Kabupaten Bantul, Sleman dan Gunungkidul dihadiri oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ketua DPRD Kabupaten, perwakilan partai politik atau gabungan partai politik pengusul pasangan calon dan Bawaslu Kabupaten. Selain itu juga dihadiri oleh para pemangku kepentingan di tingkat kabupaten, diantaranya DPRD Kabupaten, Kepala Kepolisian Resor Kabupaten, dan Komandan Kodim Kabupaten. Penetapan Calon Terpilih Kabupaten Sleman KPU Kabupaten Sleman menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman nomor urut 3, Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa, SE. sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman terpilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Keputusan KPU Kabupaten Sleman tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih yang diselenggarakan di The Rich Jogja Hotel. Penyampaian pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sleman tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sleman Nomor 05/PL.02.7-Kpt/3404/KPU-Kab/I/2021 yang ditetapkan pada tanggal 21 Januari 2021. Pada kesempatan yang sama, KPU Kabupaten Sleman menyerahkahkan salinan Keputusan Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sleman kepada Pasangan Calon Terpilih, DPRD Kabupaten Sleman, Partai Politik Pengusul Pasangan Calon Terpilih, Bawaslu Kabupaten Sleman serta menyampaikan kepada KPU RI. Penetapan Calon Terpilih Kabupaten Bantul KPU Kabupaten Bantul menetapkan H. Abdul Halim Muslih dan Joko B. Purnomo sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bantul dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang diselenggarakan di Ros In Hotel Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut KPU Kabupaten Bantul menyampaikan salinan Keputusan Nomor 3/PL.02.7-Kpt/02/3402/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih kepada DPRD Kabupaten Bantul, Partai Politik pengusul Pasangan Calon, pasangan calon terpilih, Bawaslu Kabupaten Bantul dan KPU RI. KPU Kabupaten Bantul juga menyiarkan Rapat Pleno secara live streaming melalui chanel Youtube. Penetapan Calon Terpilih Kabupaten Gunungkidul Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Gunungkidul menetapkan Sunaryanta dan Heri Susanto, S.Kom, M.Si., sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020. Penetapan Pasangan Calon Terpilih dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Gunungkidul Nomor 9/PL.01.03-Kpt/3403/KPU-Kab/I/2021. Penetapan Pasangan Calon nomor urut 4 sebagai Bupati & Wakil Bupati Gunungkidul disiarkan langsung melalui Televisi dan Radio Dhaksinarga dan live streaming YouTube KPU Gunungkidul. Pengumuman penetapan pasangan calon terpilih juga disampaikan di papan pengumuman dan laman KPU Kabupaten Gunungkidul.(adm/Foto: tekmas diy)


Selengkapnya