Berita Terkini

781

Pengambilan Sumpah/Janji PNS di lingkungan Sekretariat KPU DIY

diy.kpu.go.id – Selasa (20/04), Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Sumpah/janji PNS dilingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum DIY secara luring di Ruang Rapat  lantai 2 Kantor KPU DIY. Gemilang Padma Witrantra, Alfiah Trisna Asswandari, dan Puji Restiyani adalah PNS yang diambil sumpah/janji.  Pelaksanaan sumpah/janji sebagai Pegawai Negeri Sipil dilakukan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mennyatakan bahwa setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat sumpah/ janji PNS menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pelaksanaan pengambilan sumpah/janji PNS diikuti oleh Komisioner KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat KPU DIY dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.  Sebelum masuk ruangan peserta diarahkan untuk cek suhu tubuh, menggunakan hand sanitizer, memakai masker, dan jaga jarak. Dalam sambutannya Sekretaris KPU DIY selaku Pejabat yang mengambil sumpah  berpesan kepada PNS yang diambil sumpah agar menghayati  isi  sumpah/janji  dalam  setiap tugas sebagai PNS dengan menunjukkan komitmen dan tanggung jawab moral terhadap konsekuensi dari pengangkatan menjadi PNS di lingkungan Sekretariat KPU DIY. Sekretaris KPU DIY juga berpesan agar PNS dalam melaksanakan tugas harus mengedepankan etika moral, kejujuran, keikhlasan dan memiliki rasa tanggung jawab serta terus meningkatkan kemampuan dan kualitas diri dalam arti meningkatkan pengetahuan serta keterampilan guna mendukung tugas pokok dan fungsi dari satuan dan unit kerja masing-masing. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Sumpah Pegawai Negeri Sipil yang disaksikan oleh Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM dan Kepala Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama.(pdos)


Selengkapnya
490

Tingkatkan Kualitas Penyebaran Informasi, KPU DIY Lakukan Rapat Redaksi Pengelola Laman Resmi dan Media Sosial

diy.kpu.go.id – Untuk meningkatkan kualitas penyebaran informasi, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) kembali melaksanakan rapat bulanan Tim Redaksi Laman Resmi dan Media Sosial,Kamis (15/04). Sebagaimana rapat-rapat sebelumnya, kegiatan ini juga dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU DIY, Ahmad Shidqi, rapat ini merupakan salah satu bentuk komitmen KPU DIY untuk terus memperbaiki kualitas penyebaran informasi. Baik yang dilakukan melalui website, buletin digital, dan media sosialnya. “Rapat ini akan mengevaluasi pelaksanaan pemberitaan di website dan medsos di triwulan pertama. Sekaligus merencanakan pelaksanaannya di triwulan mendatang,” ungkapnya. Selain melakukan evaluasi muatan, dalam rapat ini Tim juga mengevaluasi desain laman resmi. Tujuannya, menurut Shidqi, agar laman resmi KPU DIY menjadi lebih informatif. Dengan demikian, tidak saja laman resmi KPU DIY menyajikan informasi kepada publik tetapi juga mempermudah publik dalam mengaksesnya. Salah satunya, dilakukan dengan memberikan pintasan pada beberapa fitur yang semula sudah ada di laman resmi tetapi untuk mengaksesnya diperlukan penjelajahan menu header terlebih dahulu. Sayangnya karena di tahun 2021 ini tidak terdapat anggaran untuk pengembangan laman resmi, maka optimalisasi fitur ini juga tidak dapat dilakukan secara maksimal. Pasalnya, beberapa fitur di laman resmi merupakan fitur yang berbayar dan di tahun 2021 ini fitur tersebut sudah habis masa berlakunya. Oleh karena itu, di tahun 2021 ini fitur-fitur tersebut tidak lagi dapat digunakan.(hth)


Selengkapnya
1157

Evaluasi Internal SPIP KPU DIY

diy.kpu.go.id – Menurut pedoman teknis penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan proses pengendalian yang dilakukan secara terus menerus di suatu instansi. SPIP ini diyakini bertujuan untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan pada setiap kegiatan dan tindakan instansi tersebut. Berdasarkan konsep tersebut, KPU DIY menyelenggarakan Rapat Evaluasi Internal SPIP KPU DIY, Rabu (14/4). Evaluasi internal ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi zoom meeting. Peserta evaluasi terdiri dari Ketua, Anggota, Sekretaris beserta pejabat structural Sekretariat KPU DIY. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam arahannya mengungkapkan apresiasi terhadap penerapan SPIP di KPU DIY yang tertuang dalam pembuatan Kartu Kendali tiap bulannya. Jajaran sekretariat telah mampu menjalankan pengendalian melekat dan laporan sesuai dengan ketugasannya. Semua perangkat dalam instansi KPU DIY bertanggungjawab atas kegiatan sehingga pelaporan SPIP pun berjalan lancer. Sesuai dengan Petunjuk Teknis DIPA Anggaran Tahun 2021, KPU DIY berusaha meningkatkan ketepatan waktu dan materi dalam pelaporan ke Inspektorat Jenderal KPU RI. Fungsi pengisian kartu kendali SPIP dijelaskan lebih lanjut oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, SIti Ghoniyatun. Setiap pengampu memberikan kontribusi pengisian sesuai dengan fungsinya, yaitu SDM, Keuangan, BMN, Program, Logistik, Teknis dan Hukum. KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY setiap bulannya melaporkan kartu kendali tersebut kepada Inspektorat Jenderal KPU RI. Kartu kendali merupakan media pertanggungjawaban kegiatan dari Sekretariat kepada Komisioner. Selain itu juga media monitoring pengawasan dan pembinaan dari Komisioner dan Sekretariat. Sedangkan Kepala Sub Bagian Keuangan KPU DIY, Indra Yudistira berharap KPU DIY dapat meningkatkan kualitas pelaporan. Kartu kendali merupakan kumpulan dari laporan operasional kegiatan tiap bulan yang dapat mempengaruhi pencapaian opini WTP dalam pemeriksaaan BPK.(hth)


Selengkapnya
482

Tingkatkan Layanan Informasi, KPU DIY adakan Pembekalan Tim Piket PPID

diy.kpu.go.id – Rabu (14/4) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Pembekalan Tim Piket Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU DIY. Acara dilaksanakan di Ruang Media Center dan Ruang Pelayanan PPID KPU DIY. Hadir dalam pembekalan tersebut Sekretaris KPU DIY, PPID KPU DIY serta tim piket PPID KPU DIY. Pembekalan PPID KPU DIY bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi di lingkungan KPU DIY. Muhammad Hasyim, Sekretaris KPU DIY menyampaikan, “Ketika ada kekurangan, petugas layanan harus segera menyampaikan kepada pemohon informasi”. Hadir sebagai narasumber, Plt. Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas KPU DIY, Fitri Hartati. Fitri memaparkan bahwa untuk informasi hasil pemilu, KPU mengkategorikan masuk dalam informasi serta merta. “Namun setelah 7 hari berakhirnya masa pengumuman hasil rekapitulasi pemilu maka informasi tersebut berubah menjadi kategori informasi setiap saat”, lanjutnya. Pembekalan diakhiri dengan praktek dalam rangka melaksanakan pelayanan informasi di Ruang Pelayanan PPID KPU DIY.(hth)


Selengkapnya
1587

Knowledge Sharing KPU DIY Bahas Bagan Akun Standar

diy.kpu.go.id – Selasa (13/04), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Knowledge Sharing. Acara dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh Komisioner serta seluruh jajaran Sekretariat KPU DIY. Kegiatan dua mingguan tersebut dipandu oleh Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM, Bambang Gunawan. Knowledge sharing kali ini dengan materi Bagan Akun Standar (BAS). Materi tentang BAS dipandang perlu disampaikan agar seluruh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU DIY dapat memahami ketentuan umum BAS serta maksud dari pembagiannya. Hal ini untuk meminimalisir kekeliruan kode akun dalam proses perencanaan anggaran. Bagan Akun Standar, menurut Indra Yudistira yang bertindak sebagai narasumber, merupakan daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun dan digunakan secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah. “Kodefikasi ini digunakan dalam sistem yang terintegrasi,” lanjutnya. Kepala Sub Bagian Keuangan KPU DIY ini juga menjelaskan kalau bagan akun ini menggunakan klasifikasi yang sama pada tahapan perencanaan, penganggaran hingga pertanggungjawaban. Hal ini karena Bagan Akun Standa merupakan suatu pedoman dalam pencatatan seluruh transaksi keuangan pemerintah. Indra juga menjelaskan kalau pada DIPA KPU DIY Tahun 2021 terdapat dua jenis akun. Akun belanja tersebut dibagi menjadi akun Covid dan akun Non Covid. Akun covid diperuntukkan untuk mendukung kegiatan di masa pandemi Covid-19.(pdos)


Selengkapnya
1532

Guna Tingkatkan Kualitas Penyebaran Informasi dan Kehumasan, KPU DIY Lakukan Evaluasi dan Koordinasi

diy.kpu.go.id – Senin (12/04) kemarin, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan Evaluasi Tahapan Pemilihan, terutama yang berkaitan dengan penyebaran informasi dan kehumasan. Acara yang dilaksanakan di Woosah Cafe and Eatery ini diikuti oleh komisioner dan pegawai KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Juga melibatkan para pemangku kepentingan dari dinas terkait di DIY. Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan, “Koordinasi ini sangat penting dilakukan karena peran humas bagi KPU juga sangat penting. Tidak saja untuk menyampaikan pesan kepemiluan tapi juga untuk menangkal hoax.” Selaras dengan Hamdan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya KPU DIY, Ahmad Shidqi menambahkan kalau pihaknya sangat memikirkan strategi untuk meningkatkan performa digital KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Karena itu, pihaknya mengharapkan koordinasi ini dapat berlanjut dengan Kerjasama di lain kesempatan. Kerjasama ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas penyebaran informasi kepemiluan kepada para pemangku kepentingan di setiap tingkatan. “Untuk mengawali ini, kami sudah membentuk grup WA di internal KPU DIY, KPU Kabupaten/Kota dan KPU RI. Semoga nanti dapat segera disusul dengan pembuatan grup WA dengan para pemangku kepentingan di tingkat DIY.”(hth)


Selengkapnya