Berita Terkini

KPU DIY Tetapkan Pembaharuan Daftar Informasi Publik

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menetapkan pembaharuan Daftar Informasi Publik. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Pembaharuan Daftar Informasi Publik Jum’at (30/4). Rapat Pleno diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting Room.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua, Anggota, Sekretaris KPU DIY, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi beserta jajaran di lingkungan KPU DIY. Penetapan pembaharuan Daftar Informasi Publik tertuang dalam Keputusan Ketua KPU DIY Nomor 11/HK.03.1-Kpt/34/Prov/IV/2021. Periode pembaruan informasi publik yang dilakukan merupakan informasi yang dikuasai KPU DIY mulai 9 Januari hingga 23 April 2021. Rapat Pleno tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya terkait pembaharuan Daftar Informasi Publik.(hth)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 941 kali