Berita Terkini

KPU DIY Laksanakan Rapat Kesatkeran KPU Se-DIY 21 Mei 2021

diy.kpu.go.id – KPU DIY melaksanakan rapat Kesatkeran secara daring sebagai sarana koordinasi Satuan Kerja KPU se-DIY pada tanggal 21 Mei 2021. Rapat dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Rapat Kesatkeran rutin dilakukan setiap bulan untuk membahas agenda yang telah dilaksanakan selama satu bulan terakhir dan rencana kegiatan mendatang.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kabag KUL DIY, Sri Mulyani. Dalam sambutannya, kabag KUL DIY menyampaikan susunan acara rapat Kesatkeran yang akan berlangsung. Sri Mulyani juga menyampaikan realisasi anggaran APBN dan Hibah, rekap progres SIRUP, serta progres update Simonika KPU DIY dan Kabupaten/Kota KPU se-DIY. Terkait dengan pemusnahan surat suara yang sudah diusulkan, apabila surat terkait dengan pemusnahan surat suara dari KPU RI sudah diterbitkan akan segera disampaikan ke KPU Kab/Kota sehingga penghapusan surat suara bisa dilakukan serentak.

Penjelasan selanjutnya disampaikan oleh Kabag HTH, Sigit Purwadi terkait dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, Podcast dan Bakohumas. Sigit Purwadi juga menambahkan bahwa penyusunan Kartu Kendali SPIP dilaksanakan dengan mendasarkan pada ketentuan Keputusan KPU Nomor 21/KU.02-Kpt/01/KPU/I/2021 dan akan ditegaskan lebih lanjut melalui Surat Dinas KPU DIY.

Dilanjutkan penjelasan oleh Kabag PDOS, Bambang Gunawan, yang menyampaikan terkait dengan daftar pemilih berkelanjutan, daftar aplikasi pengembangan mandiri KPU se-DIY, Pemilihan 2020 dalam angka, pembatasan mudik bagi Komisioner dan Sekretariat, rekapitulasi jumlah pegawai, LKE reformasi Birokrasi, LKE Zona Integritas, Rencana aksi Reformasi Birokrasi 2021, dan Rencana Aksi ZI 2021.

Setelah penyampaian dari masing-masing Kabag dan Kasubbag KPU DIY, Sri Mulyani selaku pemimpin Rapat mempersilahkan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY untuk pemaparan dan menanggapi laporan yang telah disampaikan. Rapat ditutup dengan arahan oleh Muhammad Hasyim selaku Sekretaris KPU DIY yang menyampaikan tentang komponen penilaian peningkatan Tunjangan Kinerja yang harus dipenuhi yaitu dengan menindaklanjuti semua temuan BPK terkait pemeriksaan dan penyenggaraan Reformasi Birokrasi serta Zona Integritas.

Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim juga menambahkan bahwa Kartu Kendali SPIP disampaikan ke KPU DIY paling lambat tanggal 6 setiap bulannya dan KPU Kabupaten/Kota diminta untuk mengaktifkan web dan media sosial nya. Setiap kegiatan yang dilakukan agar di unggah di web dan media sosial sehingga masyarakat mengetahui kegiatan KPU. Rapat kesatkeran diakhiri pukul 16.40 WIB.(kul)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 640 kali