
Rapat Koordinasi Program dan Anggaran KPU se-Daerah Istimewa Yogyakarta
diy.kpu.go.id - Pada Rabu (06/04/2022), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Program dan Anggran KPU se Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh komisioner, pejabat dan staf KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se DIY.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan pada saat membuka rapat menyampaikan bahwa bentuk pertanggungajawaban penggunaan anggaran, mulai perencanaan program dan kegiatan agar disesuaikan dengan seluruh peraturan yang ada. Selanjutnya arahan dari Sekretaris KPU DIY bahwa masing-masing Satker harus memperhatikan realisasi pencairan anggaran dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DIPA, karena hal tersebut sebagai penilaian Kanwil DPJB untuk mengukur optimalisasi pelaksanaan anggaran dan untuk menghindari seringnya revisi POK.
Selanjutnya, dilakukan diskusi dipandu oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan KPU DIY, Viera Mayasari Sri Rengganis terkait Pengelolaan Anggaran KPU Tahun 2022 sesuai Keputusan KPU Nomor 60 Tahun 2022. Markus Krisdiono sebagai Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Program dan Anggaran KPU RI menyampaikan bahwa didalam setiap pelaksanaan kegiatan agar dilakukan koordinasi secara intensif antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mem breakdown anggaran, karena pola penganggaran saat ini berbeda dengan yang dulu. Sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai Kuasa Pengguna Anggaran diberi kewenangan penuh untuk mengelola anggaran. KPU RI hanya memberikan pagu secara umum sedangkan detail kegiatan akan diserahkan ke unit kerja. Ada beberapa yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan anggaran karena KPU RI saat ini hanya memberikan benang merah serta memantau, memeriksa dan mengevaluasi anggaran yang digunakan.(pdatin)