Persiapkan Tahap Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota 2024, KPU DIY Lakukan Koordinasi
diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan Rapat Koordinasi Progres Persiapan Pendaftaran dan Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada Kamis (22/8/2024) di Ruang Rapat KPU DIY. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY serta jajaran struktural dan fungsional di lingkungan KPU DIY.
Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY menyampaikan bahwa meskipun sebagai penyelenggara Pemilu menghadapi dinamika politik ditengah pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak tahun 2024, KPU tetap bertugas melaksanakan tahap pencalonan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Namun sebagai penyelenggara Pemilu tetap mengikuti perkembangan yang ada agar siap melakukan penyesuaian dan melaksanakan aturan yang diberlakukan.
Rapat selanjutnya dipandu oleh Anggota KPU DIY Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tri Mulatsih. Ia menegaskan bahwa tahap pencalonan Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota 2024 di DIY akan diawali dengan pengumuman dari KPU Kabupaten/Kota se-DIY pada 24-26 Agustus 2024, dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024.
Tri Mulatsih menyampaikan persiapan yang harus dilakukan KPU Kabupaten/Kota se-DIY dalam tahap pencalonan ini meliputi jadwal pendaftaran pasangan calon, keputusan terkait persyaratan pendaftaran pasangan calon dari KPU Kabupaten/Kota, serta persyaratan pencalonan partai politik.(tp3hm)