
Persiapkan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, KPU Se-DIY Lakukan Koordinasi
diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) hadir dalam Rapat Persiapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 Di Lingkungan KPU Se-DIY. Acara diselenggarakan pada Minggu (11/8/2024) di Warung Iwak Kalen Salamrindu, Kabupaten Kulon Progo. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana dan dihadiri oleh Ketua, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Sekretaris, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Admin dan Operator Website KPU DIY dan Kabupaten/Kota se-DIY. Bertindak sebagai narasumber, Komisioner Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID), Wawan Budiyanto.
Dalam sambutan Ketua KPU DIY yang diwakili oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Sri Surani menyampaikan bahwa penyelenggara Pemilu memiliki kewajiban menyampaikan produk-produk informasi kepada masyarakat meskipun kegiatan tahapan terus berjalan. Komisi Informasi Daerah merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan KPU se-DIY turut bersepakat mengacu Monev KID. Melalui forum koordinasi ini KPU DIY dan Kabupaten/Kota se-DIY bersama-bersama melihat kekurangan pelaksanaan keterbukaan informasi masing-masing badan publik dan untuk memperbaikinya.
Komisioner KID DIY, Wawan Budiyanto dalam paparannya menegaskan bahwa ada enam indikator penilaian keterbukaan informasi di DIY yang harus dipenuhi yakni komitmen organisasi, digitalisasi, sarana prasarana, jenis informasi, kualitas informasi dan pelayanan. Ia menyampaikan bahwa komitmen organisasi dibutuhkan untuk penilaian, melihat apa yang sudah dilakukan dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik dan ini bisa berjalan beriringan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu.(tp3hm)