
KPU DIY Ikuti Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dengan Penyelenggara Pemilu Tahun 2024
diy.kpu.go.id - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Sri Surani, menghadiri Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dengan penyelenggara Pemilu Tahun 2024. Forum yang membahas Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum ini dilaksanakan di Ruang Kresna, Gedung Diskominfo DIY, pada Senin (9/9/2024).
Menurut Ketua Komisi Informasi DIY (KID DIY), Erniati, acara ini dilakukan dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Tujuannya untuk membantu penyelenggara pemilu menyajikan data kepemiluan secara lebih transparan dan akuntabel.
Hal senada disampaikan oleh Wawan Budiyanto, anggota KID DIY yang membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi dan bertindak sebagai narasumber. Menurut Wawan, forum ini dilakukan sebagai sarana sosialisasi atas Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019, yang merupakan implementasi amanat Gubernur DIY dalam pengukuhan Anggota KID DIY Periode 2023-2027, sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Komisi Informasi dan Komisi Informasi Provinsi se-Indonesia dan sebagai tindak lanjut monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi yang dilakukan oleh KID DIY di Tahun 2023.
Dalam pemaparannya, Wawan mengingatkan kembali para peserta yang terdiri atas unsur penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu-red) di tingkat DIY dan Kabupaten/Kota se-DIY, bahwa rentang waktu pelayanan informasi kepemiluan tidak sama dengan informasi lain. Dalam hal pemberian informasi saja misalnya, PPID wajib menyampaikan data dalam waktu tiga hari dan dapat diperpanjang dua hari. Sedangkan dalam informasi lain, PPID memiliki waktu sepuluh hari dan dapat diperpanjang tujuh hari. Perbedaan-perbedaan ini perlu menjadi perhatian penyelenggara pemilu. Tidak saja untuk mencegah terjadinya sengketa informasi tapi juga untuk mewujudkan open government yang diantaranya mengandung prinsip transparansi, keterlibatan publik, dan akuntabilitas.
Sri Surani menyambut positif pelaksanaan forum ini. Rani juga mengatakan bahwa pihaknya terus berbenah diri untuk dapat menyampaikan informasi dengan lebih baik.(FH)