Berita Terkini

KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota Se-DIY Bersiap Untuk Pemeriksaan Kepatuhan BPK

diy.kpu.go.id - Usai pemeriksaan pendahuluan yang selesai pada bulan Agustus 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi DIY melakukan Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Keuangan Pemilu Tahun 2024 Periode Tahun 2023 s.d Semester I Tahun 2024 pada KPU di Wilayah DIY, yang ditandai dengan pelaksanaan Entry Meeting yang dilaksanakan pada hari Senin (9/9/2024).

Kepala BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi DIY Agustin Suhartatik sebagai Penanggungjawab, bersama dengan Wakil Penanggungjawab Iwan Hery Setiawan, Pengendali Teknis Hatmatri Dewi Febriani, Ketua Tim Asri Dwi Asmarani dan Anggota Tim Fahminingsih, Hary Mulianto, Dedy Dwi Setyawan, serta Christin Rosamarina. Tim BPK ini diterima oleh Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, Anggota KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan, Sekretaris KPU DIY Tri Tujiana, Kepala Bagian di lingkungan KPU DIY, dan Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU DIY serta Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY.

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan oleh BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi DIY ini merupakan bagian dari siklus penyelenggaraan Pemilu. Seluruh keberhasilan yang ada, adalah hasil kerja keras dari seluruh personil yang telah bekerja secara optimal dan maksimal, sesuai dengan tahapan Pemilu.

Ahmad Shidqi menyampaikan apresiasi pula kepada BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi DIY, yang senantiasa mendampingi dalam setiap Pemilu ke Pemilu, berkaitan dengan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan. Shidqi juga berharap, seluruh KPU Kabupaten/Kota se-DIY dapat bekerja sama dengan baik untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan kepatuhan, di tengah-tengah tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Selanjutnya, Kepala BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi DIY, Agustin Suhartatik menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan akan berlangsung selama 30 (tiga puluh) hari, direncanakan akan selesai pada minggu kedua bulan Oktober. Dalam proses ini diharapkan dukungan serta kerjasama dari sumber daya yang kompeten dan memahami atas dokumen yang dibutuhkan. Ditambahkan oleh Agustin, pemeriksaan kepatuhan ini bertujuan untuk menilai kepatuhan pengelolaan keuangan Pemilu Tahun 2024 periode tahun 2023 sampai dengan semester I tahun 2024 pada KPU di wilayah DIY sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agustin juga menuturkan, sasaran pemeriksaan kali ini adalah proses pengadaan dan pertanggungjawaban belanja barang dan belanja modal atas penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 pada kegiatan tahapan dan dukungan tahapan penyelenggaraan Pemilu, meliputi aspek persiapan pengadaan dan pemilihan penyedia, aspek pelaksanaan pengadaan barang/jasa, serta aspek pertanggungjawaban belanja. Untuk standar pemeriksaan sendiri, menggunakan Peraturan BPK Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Dalam kesempatan ini, dilakukan serah terima Surat Tugas Nomor 269/ST/XVIII.YOG/09/2024 tentang Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Keuangan Pemilu Tahun 2024 Periode Tahun 2023 s.d Semester I Tahun 2024 pada KPU di Wilayah DIY, oleh Kepala BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi DIY Agustin Suhartatik kepada Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, sebagai penanda dimulainya pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan di KPU se-DIY.(kul)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 377 kali