
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Lakukan Evaluasi Lapangan PEKPPP KPU Tahun 2024 di KPU DIY
diy.kpu.go.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Republik Indonesia menggelar Evaluasi Lapangan Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) KPU Tahun 2024 di Kantor KPU DIY, Yogyakarta, Selasa (6/8/2024)
Evaluasi ini dihadiri oleh Tim Evaluator KemenPANRB yaitu Rakha Andinayaka Indra, Desianto Haryoso, dan Arie Sabela. Sedangkan dari KPU DIY dihadiri oleh Plh. Ketua KPU DIY, Sri Surani, Anggota KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan, Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana, didampingi oleh Tim dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana KPU RI, Pejabat Struktural di lingkungan KPU DIY serta KPU Kabupaten/Kota se DIY.
Acara evaluasi dibuka oleh Plh. Ketua KPU DIY, Sri Surani yang menyampaikan terkait dengan adanya peningkatan partisipasi dari masyarakat dalam Pemilu Tahun 2024. “Jumlah partisipasi masyarakat pada Pemilu kemarin naik menjadi 88.88%, meningkat dari Pemilu sebelumnya” jelasnya.
Ketua Tim Evaluator dari KemenPANRB, Rakha Andinayaka Indra kemudian menyebutkan dalam paparan entry meeting bahwa setiap Unit Lokus Evaluasi (ULE) telah mendapatkan sosialisasi dan pembinaan PEKPPP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2023, dan Pedoman Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023. “Untuk memahami PEKPPP ini kita dapat membacanya dengan metode 5W 1H.” lanjut Rakha.
“PEKPPP ini dilaksanakan pada unit lokus yang terpilih dan KPU DIY menjadi satu-satunya lokus mewakili KPU untuk dilakukan penilaian. Pelaksanaan evaluasi dilakukan dengan mengisi 3 (tiga) formulir, yaitu formulir F-01, F-02, dan F-03. Untuk F-01 telah diisi semua oleh KPU DIY, merupakan self assesment serta sudah dilengkapi dengan evidence. Untuk formulir F-01 bobotnya 0 (nol) karena merupakan self assesment. Kemudian, untuk formulir F-02 nilainya akan diberikan oleh evaluator, dan Formulir F-03 nanti penilaian dilakukan oleh masyarakat sebagai penyeimbang persepsi penilaian yang sudah ada. Kemarin dari KPU DIY sudah berjumlah 25 orang responden yang mengisi F-03” tambahnya.
Seluruh saran dan masukan dari Tim Evaluator KemenpanRB akan ditindaklanjuti dalam waktu 7 (hari) atau paling lambat hari Selasa, 13 Agustus 2024. Selanjutnya, kegiatan evaluasi ditutup dengan room tour untuk melihat sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan publik di KPU DIY. (perencanaan)