
Untuk Mengantisipasi Sengketa Pemilu Knowledge Sharing Bahas Cara Mengantisipasi Terjadinya Sengketa Kepemiluan
diy.kpu.go.id - Selasa (22/02), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengadakan Knowledge Sharing. Acara dilakukan secara daring melalui Aplikasi Lark Meeting dan diikuti oleh Komisioner serta seluruh jajaran Sekretariat KPU DIY. Kegiatan dua mingguan tersebut dipandu oleh Kepala Kepala Sub Organisasi dan SDM Sekretariat KPU DIY, Meirino Setyaji.
Sari Ananingsih sebagai narasumber pada knowledge sharing kali ini menyampaikan bahwa “ ada 4 (empat) objek sengketa perkara PHPU yang terdiri dari Keputusan KPU tentang Penetapan Perolehan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2019, Keputusan KPU tentang Penetapan Perolehan Suara Pemilihan Umum Anggota DPD secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2019, Keputusan KPU tentang Penetapan Perolehan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nasional dalam Pemilu Tahun 2019, Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terkait dengan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan.
Analis Hukum pada Sekretariat KPU DIY ini juga menyampaikan materi yang biasa dijadikan permohonan sengketa antara lain KPPS melaksanakan tugas tanpa SK, Pemilih tidak mendapatkan Formulir Model C6, Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali, Pemilih menggunakan Formulir Model C6 milik orang lain, Pemilih tidak memenuhi syarat menggunakan hak pilih dan lain-lain. Ibu satu anak ini juga menyampaikan antisipasi yang dapat dilakukan untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya sengketa antara lain mendokumentasikan seluruh peristiwa hukum yang berpotensi menjadi sengketa, menyusun kronologis setiap peristiwa hukum yang berpotensi menjadi sengketa, Menyusun dokumen hukum pemilihan sebagai alat bukti. Menyiapkan jasa konsultan hukum/pengacara (Kuasa Hukum). Memperhatikan tahapan, jadwal dan kegiatan PHP di MK dan memahami prosedur beracara di MK (Peraturan MK No. 6 Tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota).
Ditambahkan pula oleh Siti Ghoniyatun sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY yang menyampaikan bahwa “untuk “mengantisipasi sengketa pemilu diperlukan pelayanan yang baik kepada seluruh stake holder.(RDS)