
Tindak Lanjuti MoU dengan Gubernur DIY, KPU DIY Lakukan Audiensi dengan Paniradya Kaistimewan
diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan audiensi dengan Paniradya Kaistimewan, pada Selasa (25/02/2025). Menurut Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, audiensi yang dilaksanakan di Ruang Bimasena ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman KPU DIY dengan Gubernur DIY, salah satunya terkait pendidikan pemilih yang ditandatangani pada 2022 silam.
Shidqi mengatakan bahwa sebagai bagian dari tugas untuk melakukan pendidikan pemilih pada masyarakat, KPU DIY juga perlu menjelaskan kepada pemilih pemula, tentang kenapa di DIY tidak ada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Selanjutnya untuk menjadi panduan pelaksanaan program, KPU DIY akan menyusun modul sebagai panduan untuk didiseminasikan melalui suatu Training of Trainers yang melibatkan guru-guru mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Paniradya Pati Kaistimewan Aris Eko Nugroho menyambut positif maksud KPU DIY ini, dan menggarisbawahi agar perlu adanya sebuah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola pelaksanaan kegiatan. Dengan demikian secara teknis KPU DIY akan bekerja sama dengan OPD tersebut. Sementara kegiatan yang dapat dikerjasamakan secara langsung antara Paniradya Kaistimewan dengan KPU DIY adalah melalui film dan podcast.
Menambahkan pernyataan Shidqi, Anggota KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan dan Tri Mulatsih mengatakan kalau dalam rangka mendukung program ini KPU DIY sudah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY, Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY.
Ikut hadir dalam audiensi ini Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Urusan Keistimewaan Tri Agus Nugroho, yang bertindak sebagai moderator dalam audiensi, beserta para kepala bidang di lingkungan Paniradya Kaistimewan. Sedangkan dari KPU DIY, turut hadir Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Indra Yudistira serta Kepala Sub Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM Viera Mayasari Sri R.