
SEBAGAI MEDIA DISEMINASI PKPU, KPU DIY GELAR SOSIALISASI KEPADA PEMANGKU KEPENTINGAN
diy.kpu.go.id - Dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, KPU DIY memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan dua buah peraturan tersebut kepada para pemangku kepentingan agar dapat dipahami dan diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan terkait.
Sebagai media penyebaran informasi mengenai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, KPU DIY menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum pada Jumat (22/9/2023). Hadir dalam sosialisasi, Kepolisian DaerahDIY, Bawaslu DIY, KOREM 072/Pamungkas, Satuan Polisi Pamong Praja DIY, Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Komisi Penyiaran Informasi Daerah DIY, Badan Intelijen Negara DIY, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, serta Calon Anggota DPD DIY pada Pemilu Tahun 2024.
Ahmad Shidqi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY, memaparkan mengenai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, sedangkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan sebagai narasumber dalam pemaparan materi Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Kedua narasumber memaparkan materi dalam bentuk panel, dengan moderator Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY Indra Yudistira.
Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh pemangku kepentingan mengetahui hal-hal apa saja yang diperbolehkan dan dilarang dalam pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 yang akan segera berlangsung. Selain itu, melalui sosialisasi ini juga diingatkan kembali kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Calon Anggota DPD DIY Pemilu Tahun 2024 mengenai kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan dalam pengelolaan dana kampanye.(tp3hm)