Berita Terkini

Persiapkan Pencermatan Rancangan DCT, KPU DIY Lakukan Rakor

diy.kpu.go.id - Seperti yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tahapan yang akan segera terjelang adalah pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT). Tahapan tersebut akan dimulai dari tanggal 24 September 2023 hingga tanggal 3 Oktober 2023. Pencermatan dan penyusunan DCT merupakan tahapan yang krusial, baik bagi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 maupun bagi KPU sebagai penyelenggara Pemilu, karena DCT menjadi dasar dari pencetakan surat suara Pemilu Tahun 2024 untuk Calon Anggota Legislatif.

Sebagai langkah mempersiapkan tahapan yang akan berlangsung, sekaligus sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Persiapan Masa Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia di Jakarta tanggal 20 September 2023, KPU DIY menggelar Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 di DIY. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan pada Jumat (22/9/2023) dengan mengundang Ketua, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-DIY.

Mewakili Ketua KPU DIY, Anggota KPU DIY Wawan Budiyanto membuka kegiatan secara resmi, dan mengatakan dalam sambutannya bahwa rangkaian tahapan menuju penetapan DCT ini, mulai dari pencermatan hingga penyusunan DCT, tentu akan dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Karena setelah DCT ditetapkan dan diumumkan, maka calon-calon ini yang akan secara resmi mengikuti kontestasi politik dalam Pemilu Tahun 2024.

Sebagai narasumber tunggal dalam Rapat Koordinasi adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan, yang memaparkan materi mengenai Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Secara spesifik, materi yang diberikan adalah hal-hal yang harus diketahui dan dipahami bersama oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-DIY dalam rangkaian tahapan pencermatan, verifikasi administrasi dokumen persyaratan, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi, penyusunan, dan pengumuman DCT.(tp3hm)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 191 kali